Ijab Qabul Zakat Fitrah Rumaysho. Zakat adalah sedekah. Perlu diketahui bahwa zakat adalah bentuk sedekah, yaitu sedekah yang wajib. Sebagaimana dijelaskan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah:. Para ulama menjelaskan bahwa dalam transaksi atau muamalah sedekah, tidak diwajibkan lafadz ijab-qabul. Al Hafidz Al Iraqi, ulama besar madzhab Syafi’i menjelaskan hadits ini:. فيه أنه لا يشترط في كل من الهدية والصدقة الإيجاب والقبول باللفظ بل يكفي القبض وتملك به فإن سلمان رضي الله عنه اقتصر على مجرد وضعه والنبي صلى الله عليه وسلم إنما سأله ليتميز له الهدية المباحة عن الصدقة المحرمة عليه ولم يوجد من النبي صلى الله عليه وسلم لفظ في قبول الهدية ، وهذا هو الصحيح الذي عليه قرار مذهب الشافعي وقطع به غير واحد من الشافعية واحتجوا بهذا الحديث وغيره من الأحاديث التي فيها حمل الهدايا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فيقبلها ولا لفظ هناك قالوا وعلى هذا جرى الناس في الأعصار ولذلك كانوا يبعثون بها على أيدي الصبيان الذين لا عبارة لهم وفي المسألة وجه لبعض أصحابنا أنه يشترط فيها الإيجاب والقبول كالبيع والهبة والوصية وهو ظاهر كلام الشيخ أبي حامد والمتلقين عنه.

“dalam hadits ini ada faidah bahwa tidak disyaratkan lafadz ijab-qabul pada hadiah dan sedekah. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bertanya kepada Salman dalam rangka membedakan kurma tersebut hadiah yang mubah ataukah sedekah yang haram (bagi beliau).

Dan juga hadits-hadits lain yang menceritakan tentang diberikannya hadiah kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan beliau menerimanya tanpa mengucapkan satu lafadz pun. أما الهبة فلا بد فيها من الإيجاب والقبول باللفظ كالبيع وسائر التمليكات.

“adapun hibah, maka wajib dengan lafadz ijab-qabul, seperti jual-beli dan transaksi kepemilikan yang lain. Kedua, tidak perlu ada lafadz ijab-qabul, bahkan cukup dengan penyerahan dan sudah terjadi perpindahan kepemilikan. Membayar zakat fithri tidak diwajibkan adanya lafadz ijab-qabul, hukumnya sah walau tanpa lafadz ijab-qabul.

Namun jika dilakukan dengan lafadz ijab-qabul, hukumnya boleh, karena para ulama hanya menjelaskan bahwa itu tidak wajib. Atau pun jika hanya ada lafadz ijab saja dari pemberi zakat tanpa jawaban dari penerimanya, atau lafadz qabul saja dari si penerima sedangkan yang memberi tidak berkata apa-apa, ini juga sudah sah.

Sahkah Zakat Fitrah Tanpa Ijab Kabul?

Ijab Qabul Zakat Fitrah Rumaysho. Sahkah Zakat Fitrah Tanpa Ijab Kabul?

Di era kemajuan teknologi saat ini, seseorang yang akan menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah telah diberi kemudahan. As-Suyuthi (ulama syafi’iyah) dalam karyanya tentang kaidah fikih, Al-Asybah wa An-Nadzair, membagi beberapa akad muamalah berdasarkan ada tidaknya ijab kabul menjadi lima bagian.

Namun cukup memberikan hadiah dari si pemberi, dan diterima oleh orang yang mendapatkannya… termasuk juga; sedekah. Berdasarkan pengertiaan di atas, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan ijab kabul adalah suatu yang sengaja dilakukan oleh kedua belah pihak berdasarkan persetujuan masing-masing dan menunjukan kehendak kedua belah pihak.

Mengingat kecanggihan teknologi hari ini, ijab kabul antara muzakki dengan mustahik memang sudah tidak dibutuhkan lagi. Bahkan dalam jual beli yang memperhatikan masalah ijab kabul tetap bisa dilakukan secara online atau telepon.

Bahkan, kemudahan transaksi keuangan yang didukung perbankan orang seseorang tidak lagi susah payah membayar zakat. Ijab kabul zakat hendaknya disebutkan secara jelas yaitu dengan menyatakan: “Aajaraka Allahu fi maa a’thaita wa baraka fi maa abqaita” (mudah-mudahan Allah memberikan pahala pada harta yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan pula Allah memberikan keberkahan pada harta anda yang lainnya).

Ada juga ulama fikih menegaskan sah atau tidaknya zakat semuanya tergantung niatnya. Hematnya, inti ijab kabul yaitu yang menunjukkan keridaan dan keikhlasan dalam hati saat menyerahkan zakat.

Apalagi di zaman kemajuan teknologi saat ini sangat mudah dipergunakan untuk berzakat. Menurut ulama fikih memberikan zakat langsung ke mustahik juga dinilai sah.

Bagaimana Serah Terima Zakat Fitrah Tanpa Salaman di Tengah

Ijab Qabul Zakat Fitrah Rumaysho. Bagaimana Serah Terima Zakat Fitrah Tanpa Salaman di Tengah

"Jika dirunut dari hukum asalnya, sebenarnya fungsi dari ijab dan qabul sendiri adalah hanya sebagai wasilah yang menguatkan telah terjadinya akad sehingga terjadi perpindahan kepemilikan atau tanggung jawab," kata Ustadz Muhammad Syamsudin, seperti dimuat NU online. "Pada zakat, jika ijab qabul itu selesai ditunaikan, maka hak kepemilikan dan tasharruf (pengelolaan) zakat menjadi kewenangan dari pihak amil untuk disalurkan, atau menjadi hak milik dari mustahiq sehingga ia bebas menggunakannya," ujarnya.

"Ijab dan qabul baru wajib ada ketika pihak muzakki menyerahkan zakatnya itu lewat ‘amil atau wakil. Atau misalnya ada kejadian semacam: “seseorang telah menghitung seluruh uang simpanannya dalam satu tahun.

Illat yang menjadi sahnya akad ini adalah tidak adanya ketentuan dalam zakat berupa ijab dan qabul, melainkan hanya niat dari pemiliknya.

Virus corona dan zakat 'online': Pandemi Covid-19 ubah tata cara

Ijab Qabul Zakat Fitrah Rumaysho. Virus corona dan zakat 'online': Pandemi Covid-19 ubah tata cara

Zakat fitrah merupakan harta berupa uang atau beras senilai 3,5 liter sebagai bentuk penyucian jiwa yang diberikan kepada kelompok rentan seperti fakir miskin. Bagi pandangan ulama terdahulu, zakat fitrah sejatinya diberikan di akhir Ramadan agar Muslim yang masuk dalam kelompok rentan bisa ikut merayakan Idul Fitri.

Tapi di tengah pandemi Covid-19, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan lebih cepat, kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. "Oleh karena itu, bagi saya terpikir kalau orang berlomba-lomba mengeluarkan hari ini lalu tidak ada yang tercadangkan untuk bulan depan, ngeri juga," kata Anwar. Ketentuan ijab kabul atau pemberian dan penerimaan zakat fitrah menjadi perbincangan di kalangan ulama sejak dulu.

Tiap tahun, antara pemberi, pengelola atau penerima zakat bertemu langsung dengan membaca doa niat dan bersalaman. Menurut Sekjen MUI, Anwar Abbas, ketentuan tersebut tidak wajib, apalagi di masa pandemi.

Anwar berpandangan, umat Islam sebaiknya meninggalkan sesuatu yang baik, seperti bersalaman demi menghindari penularan virus corona. Namun kebiasaan membayar zakat maal di bulan Ramadan ini bisa disesuaikan tergantung kondisi. Anwar Abbas mengatakan, pembayaran zakat maal di masa pandemi virus corona dapat dikeluarkan meski belum mencapai waktu satu tahun kepemilikan.

"Kalau harta sudah lebih satu nisab, dibayar saja sekarang, nanti dihitung (ketika jatuh tempo)," katanya. Ketua Umum Asosiasi Dai Daiyah Indonesia, Syarif Hidayatullah mengatakan, tenaga kesehatan saat ini termasuk yang berhak menerima zakat.

Menurut pengurus Lembaga sosial Social Trust Fund (STF) ini, zakat bisa dikonversi menjadi peralatan medis seperti masker, dan pakaian khusus penanganan wabah. Syarif menambahkan, zakat dari orang Islam diutamakan diberikan kepada delapan kelompok yang berhak. Di tengah pandemi virus corona, menurutnya, zakat tersebut bisa menyasar kepada kelompok nonmuslim.

Zakat online atau tanpa tatap muka sudah dilakukan satu dekade terakhir, dan semakin berkembang. Penyedia platform dari perbankan, perusahaan financial technology (FinTech) sampai e-commerce pun menyediakan pembayaran zakat secara online.

Badan ini merupakan bentukan pemerintah yang bertugas merencanakan, mengumpulkan, menyalurkan hingga melaporkan penggunaan zakat dari masyarakat. Anggota Baznas, Emmy Hamidiyah mengatakan tak ada perbedaan pembayaran zakat antara sebelum dan di masa pandemi virus corona.

Baznas mengelola zakat, infak dan sedekah termasuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk disalurkan kepada mereka yang berhak mendapatkannya. Penyaluran bantuan berupa APD juga diberikan kepada tenaga medis sampai penggali kubur pasien Covid-19. Dian Novita, warga Palembang, memilih membayar zakat fitrah di masa pandemi dengan cara konvensional.

Dian menambahkan, tak akan bersalaman dengan penerima zakat sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Related Posts

Leave a reply