Ijab Qabul Dalam Zakat Fitrah. Jika dirunut dari hukum asalnya, sebenarnya fungsi dari ijab dan qabul sendiri adalah hanya sebagai wasilah yang menguatkan telah terjadinya akad sehingga terjadi perpindahan kepemilikan atau tanggung jawab. Jadi, suatu misal ada seseorang membawa hartanya kepada salah satu dari 8 asnaf, kemudian ia mengatakan bahwa itu adalah zakatnya yang diberikan kepada asnaf tersebut maka harta yang disalurkannya itu sudah termasuk zakat.
Kemudian, ia menyisihkan 2.5% dari total uang simpanan yang sudah melebihi satu nishab itu, dan kemudian diberikan kepada salah satu mustahiq zakat, maka tindakan pemilahan itu sudah masuk kategori mengeluarkan zakat.” Karena, tindakan menghitung 2.5% dari seluruh harta simpanan itu sudah termasuk kategori niat berzakat. Alasannya, karena ketentuan penyertaan lafadh niat itu adalah tanggungan pemilik harta, dan hal itu bisa dilakukan saat tidak ada pihak penyalur (amil) yang menanganinya. Yang terpenting dari zakat, bila diberikan secara langsung kepada mustahiq, adalah niat dari muzakki dalam menyisihkan hartanya sebagai zakat.
Alhasil, yang terpenting dari zakat adalah penyerahan kepada petugas zakat dan penegasan bahwa itu adalah harta zakat, sehingga tidak perlu adanya salaman. Yang terpenting dalam zakat, adalah bahwa harta itu diserahkan kepada petugas, atau kepada orang yang masuk dalam asnaf zakat sehingga terjadi perpindahan kepemilikan.
Illat yang menjadi sahnya akad ini adalah tidak adanya ketentuan dalam zakat berupa ijab dan qabul, melainkan hanya niat dari pemiliknya.
"Jika dirunut dari hukum asalnya, sebenarnya fungsi dari ijab dan qabul sendiri adalah hanya sebagai wasilah yang menguatkan telah terjadinya akad sehingga terjadi perpindahan kepemilikan atau tanggung jawab," kata Ustadz Muhammad Syamsudin, seperti dimuat NU online. "Pada zakat, jika ijab qabul itu selesai ditunaikan, maka hak kepemilikan dan tasharruf (pengelolaan) zakat menjadi kewenangan dari pihak amil untuk disalurkan, atau menjadi hak milik dari mustahiq sehingga ia bebas menggunakannya," ujarnya.
"Ijab dan qabul baru wajib ada ketika pihak muzakki menyerahkan zakatnya itu lewat ‘amil atau wakil. Atau misalnya ada kejadian semacam: “seseorang telah menghitung seluruh uang simpanannya dalam satu tahun.
Illat yang menjadi sahnya akad ini adalah tidak adanya ketentuan dalam zakat berupa ijab dan qabul, melainkan hanya niat dari pemiliknya.
Kepala Kakanwil Kemenag Sumbar, Hendri menyebutkan, zakat fitrah sebaiknya diutamakan dengan makanan pokok (beras). Lalu, dalam penyerahan zakat fitrah, juga ada ketentuan yang harus dipenuhi, seperti adanya ijab kabul antara pemberi (yang membayar zakat) dan penerima.
“Saya berzakat fitrah sebanyak (jumlah zakat yang diberikan) yang wajib bagi diri saya pada tahun ini karena Allah ta’ala,”.
Memfasilitasi cara pembayaran berbasis digital serta meminimalisir interaksi secara fisik,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5). “Karena itu, Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya dengan ketentuan-ketentuan tentunya,” beber Niam. Niam pun mengimbau kepada umat muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah tanpa harus menunggu malam Idul Fitri.