Ijab Kabul Penyerahan Zakat Fitrah. Kepala Kakanwil Kemenag Sumbar, Hendri menyebutkan, zakat fitrah sebaiknya diutamakan dengan makanan pokok (beras). Lalu, dalam penyerahan zakat fitrah, juga ada ketentuan yang harus dipenuhi, seperti adanya ijab kabul antara pemberi (yang membayar zakat) dan penerima. “Saya berzakat fitrah sebanyak (jumlah zakat yang diberikan) yang wajib bagi diri saya pada tahun ini karena Allah ta’ala,”.
Sudah menjadi kebiasaan di Indonesia saat penyerahan zakat fitrah, petugas atau amil zakat dengan wajib zakat melakukan ijab kabul sambil berjabat tangan. تقسيم ثالث من العقود ما لا يفتقر إلى الإيجاب ، والقبول لفظا .
ومنها : ما يفتقر إلى الإيجاب والقبول لفظا . “Pembagian yang ketiga dalam akad;. Akad yang tidak membutuhkan ijab qabul dengan dilafalkan.
Akad yang membutuhkan ijab qabul dengan dilafalkan. Ar-Rafii mengatakan, ‘Sedekah seperti hadiah, tidak ada perbedaan.’.
H. Hasan Faqih, M.H., selaku Ketua Panitia Zakat Fitrah 1441 Hijriyah Lanud Abd Saleh menyatakan terdapat sekitar 4129 personel TNI AU di Malang yang membayarkan zakat fitrahnya, tanpa personel dari Satrad 221 Ngliyep Selanjutnya oleh panitia dibelanjakan beras 12, 4 ton atau 12.400 kilogram. Beras kemudian di kemas sesuai ketentuan dan syarat, selanjutnya didistribusikan kepada Kepala Keluarga/warga yang berhak menerima yang tinggal di 11 desa pada 3 kecamatan yaitu Kecamatan Pakis, Singosari dan Jabung sebagai wilayah yang ada di sekitar Lanud Abd Saleh.
Sehingga, bila tidak ada ijab kabul dalam zakat, maka zakat itu menjadi sah. Banyak pakar zakat menjelaskan bahwa pembayaran zakat di masa datang, tak akan dikenali lagi ijab kabul.
Karena itu, sah-sah saja berzakat atau berinfak melalui SMS meskipun ijab kabulnya tidak disertai dengan bersalaman antara muzaki dengan amil. Niat itu dengan ikhlas lillahi ta'ala, artinya zakat itu dilaksanakan karena diperintahkan diwajibkan oleh Allah, berharap semoga zakatnya diterima oleh Allah yang dengan sendirinya ia akan mendapat pahala balasan dan penuh keyakinan.
Dalam fiqih, untuk menandai telah terjadinya serah terima maka diperlukan sebuah lafadh ijab dan qabul. Pertanyaannya adalah apakah salaman ini merupakan batas mutlak bahwa suatu ijab-qabul zakat itu dianggap sebagai sah?
Pada zakat, jika ijab qabul itu selesai ditunaikan, maka hak kepemilikan dan tasharruf (pengelolaan) zakat menjadi kewenangan dari pihak amil untuk disalurkan, atau menjadi hak milik dari mustahiq sehingga ia bebas menggunakannya. Ijab dan qabul baru wajib ada ketika pihak muzakki menyerahkan zakatnya itu lewat ‘amil atau wakil. Jadi, suatu misal ada seseorang membawa hartanya kepada salah satu dari 8 asnaf, kemudian ia mengatakan bahwa itu adalah zakatnya yang diberikan kepada asnaf tersebut maka harta yang disalurkannya itu sudah termasuk zakat. Atau misalnya ada kejadian semacam: “seseorang telah menghitung seluruh uang simpanannya dalam satu tahun. Illat yang menjadi sahnya akad ini adalah tidak adanya ketentuan dalam zakat berupa ijab dan qabul, melainkan hanya niat dari pemiliknya. Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur.
Bahkan sebagian panitia ada yang berlebihan sehingga menganggap tidak sah zakat fithri jika tanpa lafadz ijab-qabul. والثاني : أن تكون بمعنى الزكاة ، أي في الحق الواجب خاصة ، ومنه الحديث : ” ليس فيما دون خمس ذود صدقة ” (أخرجه البخاري 3 / 323.
Berdasarkan hadits: ‘yang kurang dari lima dzaud tidak terkena sedekah (baca: zakat)‘ (HR. Para ulama menjelaskan bahwa dalam transaksi atau muamalah sedekah, tidak diwajibkan lafadz ijab-qabul.
Tidakkah Engkau tahu bahwa sesungguhnya kita (keluarga Nabi) tidak memakan harta sedekah?” (HR. فيه أنه لا يشترط في كل من الهدية والصدقة الإيجاب والقبول باللفظ بل يكفي القبض وتملك به فإن سلمان رضي الله عنه اقتصر على مجرد وضعه والنبي صلى الله عليه وسلم إنما سأله ليتميز له الهدية المباحة عن الصدقة المحرمة عليه ولم يوجد من النبي صلى الله عليه وسلم لفظ في قبول الهدية ، وهذا هو الصحيح الذي عليه قرار مذهب الشافعي وقطع به غير واحد من الشافعية واحتجوا بهذا الحديث وغيره من الأحاديث التي فيها حمل الهدايا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فيقبلها ولا لفظ هناك قالوا وعلى هذا جرى الناس في الأعصار ولذلك كانوا يبعثون بها على أيدي الصبيان الذين لا عبارة لهم وفي المسألة وجه لبعض أصحابنا أنه يشترط فيها الإيجاب والقبول كالبيع والهبة والوصية وهو ظاهر كلام الشيخ أبي حامد والمتلقين عنه.
“dalam hadits ini ada faidah bahwa tidak disyaratkan lafadz ijab-qabul pada hadiah dan sedekah. وأما الهدية ففيها وجهان أحدهما يشترط فيها الإيجاب والقبول كالبيع والوصية وهذا ظاهر كلام الشيخ أبي حامد والمتلقين عنه والثاني لا حاجة فيها إلى إيجاب وقبول باللفظ بل يكفي القبض ويملك به وهذا هو الصحيح الذي عليه قرار المذهب ونقله الإثبات من متأخري الأصحاب وبه قطع المتولي والبغوي واعتمده الروياني وغيرهم.
“adapun hibah, maka wajib dengan lafadz ijab-qabul, seperti jual-beli dan transaksi kepemilikan yang lain. Kedua, tidak perlu ada lafadz ijab-qabul, bahkan cukup dengan penyerahan dan sudah terjadi perpindahan kepemilikan. “sedekah sama hukumnya seperti hadiah, tidak ada perbedaan pada apa yang telah kami jelaskan”. Andaikan mengikuti pendapat ulama yang mensyaratkan adanya ijab-qabul dalam sedekah, maka ijab-qabul tidak mesti berupa ucapan. Namun jika dilakukan dengan lafadz ijab-qabul, hukumnya boleh, karena para ulama hanya menjelaskan bahwa itu tidak wajib. Atau bahkan tanpa ada perkataan apa-apa, cukup penyerahan harta yang dizakatkan, ini juga sah.
🔍 Islam Agama Rahmatan Lil Alamin, Harut Dan Marut Tafsir Ibnu Katsir, Ponpes Al Andalus, Cara Kb Alami, Hukum Thalaq.
"Jika dirunut dari hukum asalnya, sebenarnya fungsi dari ijab dan qabul sendiri adalah hanya sebagai wasilah yang menguatkan telah terjadinya akad sehingga terjadi perpindahan kepemilikan atau tanggung jawab," kata Ustadz Muhammad Syamsudin, seperti dimuat NU online. "Pada zakat, jika ijab qabul itu selesai ditunaikan, maka hak kepemilikan dan tasharruf (pengelolaan) zakat menjadi kewenangan dari pihak amil untuk disalurkan, atau menjadi hak milik dari mustahiq sehingga ia bebas menggunakannya," ujarnya. "Ijab dan qabul baru wajib ada ketika pihak muzakki menyerahkan zakatnya itu lewat ‘amil atau wakil. Atau misalnya ada kejadian semacam: “seseorang telah menghitung seluruh uang simpanannya dalam satu tahun. Illat yang menjadi sahnya akad ini adalah tidak adanya ketentuan dalam zakat berupa ijab dan qabul, melainkan hanya niat dari pemiliknya.
Di era kemajuan teknologi saat ini, seseorang yang akan menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah telah diberi kemudahan. As-Suyuthi (ulama syafi’iyah) dalam karyanya tentang kaidah fikih, Al-Asybah wa An-Nadzair, membagi beberapa akad muamalah berdasarkan ada tidaknya ijab kabul menjadi lima bagian.
Namun cukup memberikan hadiah dari si pemberi, dan diterima oleh orang yang mendapatkannya… termasuk juga; sedekah. Berdasarkan pengertiaan di atas, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan ijab kabul adalah suatu yang sengaja dilakukan oleh kedua belah pihak berdasarkan persetujuan masing-masing dan menunjukan kehendak kedua belah pihak. Mengingat kecanggihan teknologi hari ini, ijab kabul antara muzakki dengan mustahik memang sudah tidak dibutuhkan lagi. Bahkan dalam jual beli yang memperhatikan masalah ijab kabul tetap bisa dilakukan secara online atau telepon. Bahkan, kemudahan transaksi keuangan yang didukung perbankan orang seseorang tidak lagi susah payah membayar zakat. Ijab kabul zakat hendaknya disebutkan secara jelas yaitu dengan menyatakan: “Aajaraka Allahu fi maa a’thaita wa baraka fi maa abqaita” (mudah-mudahan Allah memberikan pahala pada harta yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan pula Allah memberikan keberkahan pada harta anda yang lainnya).
Ada juga ulama fikih menegaskan sah atau tidaknya zakat semuanya tergantung niatnya. Hematnya, inti ijab kabul yaitu yang menunjukkan keridaan dan keikhlasan dalam hati saat menyerahkan zakat.
Apalagi di zaman kemajuan teknologi saat ini sangat mudah dipergunakan untuk berzakat. Menurut ulama fikih memberikan zakat langsung ke mustahik juga dinilai sah.