Ibu Hamil Wajib Zakat Fitrah. Pelaksanaan pembayaran zakat Fitrah sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri pada tanggal 1 Syawal. Biasanya umat Islam di Indonesia membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yakni beras. Syariat Islam telah mengatur tata cara pelaksanaan zakat fitrah mulai dari siapa saja yang wajib membayarnya, besaran zakatnya hingga siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut. Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata:.
Seorang laki-laki mengeluarkan zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya. Seorang istri mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya atau oleh suaminya. Jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan belum terkena wajib zakat fitrah.
Tetapi kalau ada seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, maka zakat fitrahnya wajib ditunaikan.
ARAHKATA – Zakat fitrah di bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim, tentu dengan syarat yang telah diatur dalam syariat Islam. Lalu kemudian ada pertanyaan dari kaum ibu yang tengah hamil, apakah bayi yang masih berada dalam kandungan juga wajib untuk dibayarkan zakat fitrah?
Dari keterangan Ustaz Ammi Nur Baits dijelaskan, mayortitas ulama mengatakan, tidak wajib membayarkan zakat fitrah untuk janin. ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, Syafiiyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Baca Juga: Simak Baik-baik 5 Dampak Positif Berhenti Merokok Berikut! “Tidak wajib ditunaikan zakat fitrah untuk janin, karena belum bisa dipastikan hidupnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Imam Malik.
Tak hanya itu saja, Moms. Bayi yang baru lahir di bulan Ramadhan ternyata juga diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Ya, selama ia lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, maka ia wajib membayar zakat fitrah. Sementara, bayi yang lahir setelah matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan, beberapa ulama pun memiliki pandangan yang berbeda.
TRIBUNJABAR.ID - Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi seorang Muslim saat menjelang Idul Fitri. Menunaikan zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang menjumpai bulan Ramadhan. Lalu bagaimana dengan wanita hamil yang sedang mengandung bayinya? Beberapa umat Muslim masih bertanya-tanya bagaimana hukum zakat fitrah bagi bayi yang sedang dikandung.
Mayoritas ulama mengatakan zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan tidak wajib hukumnya. Adapun sebagian ulama yang mewajibkan zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan.
Dikutip Tribunjabar.id dari Konsultasisyariah.com, menyimpulkan bahwa zakat fitrah untuk janin, hukumnya tidak wajib. Namun jika ditunaikan InsyaAllah akan mendapat pahala, berdasarkan pendapat yang menganjurkan membayar zakat fitrah untuk janin.
Pendapat pertama, mayoritas para ulama berpendapat tidak wajib membayar zakat fitrah bagi janin yang masih dalam kandungan.
KONTAN.CO.ID - Islam telah menetapkan aturan membayar fidiah bagi ibu hamil dan menyusui. Dikutip dari laman resmi Badan Amal Zakat Nasional, adapun kriteria orang yang bisa membayar fidiah di antaranya:.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Baca Juga: Saat berpuasa Ramadan, berikut 6 tips meningkatkan produksi ASI. Aturan membayar fidiah bagi ibu hamil dan menyusui yakni dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Menurut Ulama Hanafiyah, fidiah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidiah dengan beras. Cara membayar fidiah bagi ibu hamil bisa berupa makanan pokok.
Menurut kalangan Hanafiyah, diperbolehkan bayar fidiah dengan uang sesuai takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah. Cara membayar fidiah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
- Ibu hamil dan menyusui yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan wajib menggantinya dengan membayar fidyah. Adapun fidyah yang dibahas adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti meninggalkan puasa.Membayar fidyah diutamakan saat bulan Ramadhan atau hari di mana tidak berpuasa sebelum Idul Fitri. "Dalam pembayaran fidyah diperbolehkan memilih waktunya antara mengakhirkannya (di akhir Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyah-nya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari Ramadhan (puasa yang ditinggalkan) dan tidak diperbolehkan mempercepat pembayarannya (ta'jil) karena berarti mendahului pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya," kata Imam Ar-Ramli As-Syafi'i, dilansir Ensiklopedia Fiqih Wanita.Jika Bunda masih bingung mengenai tata cara fidyah, berikut aturan membayar fidyah yang bisa dilakukan:Jika Bunda bisa memasak, bisa membuat makanan dengan jumlah porsi yang sama dengan jumlah hari puasa yang tidak dikerjakan. Bahan makanan lebih baik lengkap dan dapat dimasak langsung oleh penerima.Dikutip dari laman Badan Amal Nasional (Baznas), menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah harus dibayar sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram= 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan kata Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Misalnya, Bunda tidak puasa 30 hari, maka harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Agar tepat sasaran, Bunda bisa menyalurkannya melalui lembaga atau kantor Baznas setempat.
Jangan lupa untuk menyampaikan maksud kepada pengelola lembaga ya.Mengingat kondisi tak memungkinkan untuk berinteraksi langsung karena pandemi Corona , kita dapat mencari lembaga yang bisa mengelola semuanya tanpa harus keluar rumah atau via online.Bunda, simak juga tips mengatasi kaki bengkak pada ibu hamil, di video berikut:.