Hukumnya Zakat Fitrah Dengan Uang. Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof DR Wahbah Az Zuaili, menurut Hanafiyyah, membayar zakat fitrah dengan harganya atau uang dibolehkan. Kemudian, Malikiyah berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dibayar dengan makanan pokok yang mayoritas dikonsumsi di suatu negeri.

Terakhir, Hanabilah menetapkan zakat fitrah harus dikelurkan dalam bentuk gandum, kurma, anggur, dan keju. Sementara itu, waktu pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai dengan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang

Hukumnya Zakat Fitrah Dengan Uang. Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang

Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang. Jika zakat dikeluarkan sebelum dilaksanakannya Salat id, maka hal itu dihitung sebagai zakat fitrah.

Menurut madzhab Hanafi, zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai dengan harga kadar beras yang dizakatkan. Pendapat kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai.

Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Beda Pendapat Ulama soal Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Hukumnya Zakat Fitrah Dengan Uang. Beda Pendapat Ulama soal Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Pada hadits di atas, para sahabat Nabi tidak mengeluarkan zakat fitrah kecuali dalam bentuk makanan. Kebiasaan mereka dalam mengeluarkan zakat fitrah dengan cara demikian merupakan dalil kuat bahwa harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah harus berupa bahan makanan.

Kedua, menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Pada ayat tersebut, Allah memerintahkan kita untuk menafkahkan sebagian harta yang kita cintai.

Dalam hal zakat fitrah, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang membawa kemaslahatan baik untuk muzakki maupun mustahiq zakat. Kebiasaan Rasul sallallahu ala’ihi wasallam dan para sahabat dalam menunaikan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan, merupakan dalil yang kuat akan tidak bolehnya berzakat dengan selain bahan makanan.

Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, Syarat, Waktu, dan Membayar

Hukumnya Zakat Fitrah Dengan Uang. Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, Syarat, Waktu, dan Membayar

PIKIRAN RAKYAT - Sebelum merayakan Hari Kemenangan, umat muslim diharuskan untuk menunaikan zakat terlebih dahulu. Baca Juga: Tokoh NU Soroti Desas-desus Pemecatan Novel Baswedan: Itu Sama dengan KPK hancur.

Hukum Bayar Zakat Fitrah dengan Uang dan Online. Apa Bisa

Hukumnya Zakat Fitrah Dengan Uang. Hukum Bayar Zakat Fitrah dengan Uang dan Online. Apa Bisa

Selain menggunakan beras, ternyata kita juga bisa membayar zakat fitrah dengan uang dan online. Namun, akhir-akhir ini bayar zakat fitridengan uang atau pun secara online sedang hangat diperbincangkan.

Simak saja langsung penjelasannya menurut ulama ternama Ustadz Abdul Somad di bawah ini! Desas-desus ketentuan zakat fitrah tentang pembayaran menggunakan uang memang masih sering terdengar di telinga.

Salah satu yang paling sering dibicarakan adalah dilarangnya membayar menggunakan uang karena hukumnya bidah. Oleh karena hal tersebut, otomatis membayar zakat Ramadan dengan uang memang terkesan bidah. Walaupun pada masanya, untuk Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali bayar zakat disarankan mengunakan makanan pokok.

Apabila dilihat dari barang-barang di atas, berarti membayar zakat pakai beras juga bidah, dong? Itulah sebabnya sekarang kita berani membayar pakai beras, karena memang sudah menjadi barang pokok disini.

Jadi, menurut beliau, membayar zakat dengan uang atau beras sudah mengikuti ajaran Islam. Pada video berjudul Serba-serbi Zakat Fitrah, ia berkata, “…Saya tidak menyalahkan yang pakai duit, karena Mazhab Hanafi membolehkan.

Biasanya apabila melewati lembaga amil zakat, kamu akan diberikan waktu tertentu untuk mengumpulkan uang atau beras yang hendak disumbangkan. Namun, apabila kamu berencana memberikan zakat secara personal, waktunya adalah sebelum matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri, seperti sabda Rasulullah saw.

Sebagaimana hukumnya dalam ajaran Islam, memulai sesuatu dengan niat akan membuat amalan dan tindakan tersebut sah di mata Allah Swt., tidak terkecuali zakat Ramadan. (sebutkan nama anak perempuan), fardu karena Allah Ta’ala” Untuk diri sendiri dan seluruh anggota keluarga : ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ. “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala”.

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama orang tersebut), fardu karena Allah Ta’ala”. Untuk kamu yang tertarik atau sedang mencari harga sewa apartemen Bekasi dan wilayah sekitarnya, langsung saja kunjungi 99.co/id.

Related Posts

Leave a reply