Hukum Zakat Untuk Pembangunan Masjid. Allah SWT tidak memasukkan masjid sebagai salah satu objek penerima zakat. Ustaz, mohon dijelaskan apa boleh dana zakat fitrah dipakai untuk membangun masjid atau musholla? Pada ayat tersebut, Allah SWT tidak memasukkan masjid sebagai salah satu objek penerima zakat.

Hukum Zakat Untuk Pembangunan Masjid?

Hukum Zakat Untuk Pembangunan Masjid. Hukum Zakat Untuk Pembangunan Masjid?

Mengenai pembagian atau penyaluran harta zakat, dijelaskan oleh Allah SWT dalam al-Qur’an surat at-Taubah ayat 60 yang berbunyi:. Sebagaimana dapat kita ketahui bahwa pembangunan masjid tidak disebutkan di antara delapan asnaf tersebut.

Mazhab Maliki mengartikan kata sabilillah dengan pejuang yang terjun dalam peperangan baik kaya atau miskin. Meskipun empat mazhab tersebut sepakat mengartikan kata sabilillah dengan jihad atau berperang, namun ulama lainnya, seperti Ibnu Atsir, Fakhrurrozi, Ibnu Hajar, Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Rasyid Ridha, Sayyid Qutub, Sayyid Sabiq, dan Yusuf Al-Qhardawi, berpendapat bahwa sabilillah artinya tidak terbatas pada jihad dalam bentuk perang tetapi jihad dalam bentuknya yang bermacam-macam atau semua jalan yang menyampaikan kepada keridhaan Allah dan pahala-Nya, seperti membangun jembatan, membangun madrasah, membangun masjid, dan semua kemaslahatan atau kebaikan dalam rangka taat kepada Allah atau untuk menegakkan kalimat Allah. Mengingat adanya perbedaan pendapat tentang arti kata sabilillah sebagaimana dijelaskan di atas, maka sebaiknya zakat tidak disalurkan untuk pembangunan masjid.

Hukum Berzakat untuk Masjid

(Tarno/Pemalang)Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Dalam konteks pendistribusian zakat, Al-Qur`an dengan gamblang menyebutkan delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat.Artinya, “Sesungguhnya zakat hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.

Allah Mahamengetahui, Mahabijaksana,” (QS At-Taubah [9]: 60).Dari ayat ini maka kita dapat memahami bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Maka atas dasar inilah, diajukan nukilan Al-Qaffal dari pendapat sebagaian pakar hukum Islam yang menyatakan bahwa boleh mendistribusikan zakat kepada pelbagai sektor kebaikan, seperti mengafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid.Artinya, “Ketahuilah, bahwa zhahir lafazh dalam firman Allah SWT: “fi sabilillah” tidak mengandung kepastian hanya mencakup setiap orang yang berperang. Sebab, firman Allah swt: “fi sabilillah” adalah bersifat umum mencakup semuanya,” (Lihat Fakhruddin Ar-Razi,, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1419 H/1998 M, juz X, halaman 127).Berangkat dari penjelasan di atas maka dalam status hukum zakat ke masjid ada dua pendapat.

Pendapat pertama yang dipegang oleh empat imam madzhab menyatakan tidak boleh zakat untuk pembangunan masjid. Sedangkan pendapat kedua ada memperbolehkannya.Namun sayangnya Al-Qaffal sebagai ulama yang menukil dari sebagian fuqaha` tidak menyebutkan dengan jelas siapa para fuqaha` yang memiliki pendapat tersebut. Kendati demikian, pendapat ini dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu semisal di suatu kampung tidak ada orang yang mau menyumbang untuk pembangunan masjid padahal masjid tersebut sudah tidak layak dan harus diperbaiki.Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.

Bolehkah Bayar Zakat untuk Pembangunan Masjid?

Memberikan Zakat untuk Pembangunan Masjid Tidak Dibolehkan. Maka mereka membolehkan zakat untuk membangun masjid, karena termasuk jalan kebajikan. Maka menurut jumhur ulama, zakat tidak boleh digunakan untuk membangun masjid, karena membangun masjid tidak termasuk jihad fi sabilillah.

Kedua, jika kata fi sabilillah dalam QS At-Taubah: 60 diartikan secara umum, yaitu untuk semua jalan kebajikan (wujuh al-khair), maka ayat itu malah menjadi tidak jelas maknanya. Artinya, kata fi sabilillah pada ayat itu haruslah memiliki makna khusus (yaitu jihad), agar dapat dibedakan maknanya dengan tujuh ashnaf lainnya. Kesimpulannya, makna fi sabilillah yang tepat adalah jihad, bukan yang lain.

Related Posts

Leave a reply