Hukum Zakat Untuk Non Muslim. Dalam mazhab Syafi’i, zakat fitrah tidak diperbolehkan diberikan kepada non-Muslim, baik kaya atau miskin, dzimmi (yang berdamai) atau harbi (yang memerangi). و ) الخامس (لا تصح للكافر) لخبر الصحيحين صدقة تؤخذ من أغنيائهم فترد على فقرائهم ، نعم الكيال والحمال والحافظ ونحوهم يجوز كونهم كفارا مستأجرين من سهم العامل لأن ذلك أجرة لا زكاة .

Namun, penakar, pembawa, penjaga dan sesamanya boleh dari seorang non-Muslim yang disewa dari bagian amil, sebab hal tersebut adalah upah, bukan zakat.” (Syekh al-Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Hasyiyah al-Bujairami , juz 6, halaman 394). Ayat tersebut tidak membedakan fakir yang Muslim dan non-Muslim, kecuali dalam masalah zakat mal, karena ada larangan khusus dalam haditsnya sahabat Mu’adz, yang kedudukannya men-takhsish ayat ini. Alasan lainnya, memberikan zakat kepada kafir dzimmi yang fakir adalah termasuk mendatangkan kebaikan kepada mereka, dan hal tersebut bukan merupakan larangan dalam syari’at. Ayat ini tidak membedakan status agama fakir yang menerima zakat, keumuman nash ini menuntut dibolehkannya berzakat kepada non-Muslim, hanya dari dalil tersebut dikecualikan zakat mal karena haditsnya sahabat Mu’adz, dan berdasarkan ayat tentang kafarah, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Ayat ini tidak membedakan status agama miskin, kecuali kafir harbi yang ada larangan khusus sehingga pemberian zakat tidak menolong mereka untuk memerangi kita. Dalam pandangan mazhab Hanbali ditegaskan, boleh memberi zakat (termasuk zakat fitrah) kepada non-Muslim yang menjadi panutan di kelompoknya ketika terdapat salah satu dari dua alasan.

Pemberian zakat kepada non-Muslim dengan ketentuan di atas diambilkan dari bagian muallaf qulubuhum. Pertama, orang yang diharapkan keislamannya, maka diberikan zakat agar niatnya memeluk islam kuat dan dapat mencondongkan hatinya untuk memeluk islam, sesungguhnya Nabi saat pembebasan kota Mekah memberikan jaminan keamanan kepada Shofwan bin Umayyah, dan Shofwan menguji Nabi selama empat bulan untuk melihat sikap beliau dan keluar bersama Nabi di perang Hunain. Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa suatu kelompok datang kepada Nabi, bila Nabi memberi mereka, maka mereka memuji islam dan berkata, ini adalah agama yang baik.

وأما ما سوى الزكاة من صدقة الفطر والكفارات والنذور، فلا شك في أن صرفها إلى فقراء المسلمين أفضل؛ لأن الصرف إليهم يقع إعانة لهم على الطاعة. “Adapun selain zakat dari sedekah fitri, kafarat dan nadzar, tidak diragukan lagi mengalokasikannya kepada orang Islam yang fakir lebih utama, sebab memberikan kepada mereka dapat membantu mereka melakukan ketaatan.” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu , juz 3, halaman 310).

Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non

Hukum Zakat Untuk Non Muslim. Hukum Memberikan Zakat Bagi Non-Muslim dan di Negeri Non

Zakat (termasuk zakat fitri) hanya untuk kaum muslimin dan tidak boleh diberikan kepada orang kafir (akan tetapi boleh memberi sedekah dan hadiah pada non-muslim jika ada mashalahat). ﺟﻤﺎﻫﻴﺮ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺳﻠﻔﺎً ﻭﺧﻠﻔﺎً ﺇﻟﻰ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺩﻓﻊ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻠﻔﻘﻴﺮ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺴﻜﻴﻦ ﺍﻟﻜﺎﻓﺮ.

“Jumhur ulama salaf (dahulu) dan khalaf (sekarang) berpendapat tidak boleh memberikan zakat kepada fakir atau miskin dari orang kafir.” [Al-Majmu’ 6/228). Demikian juga Ibnu Qudamah menyatakan,. Demikian juga zakat fitri, tidak boleh diberikan kepada orang kafir.

Jika tidak ada boleh kita mentransfer (memindahkan) zakat ke negeri atau tempat lainnya yang lebih banyak muslimnya atau mereka sangat membutuhkan (misalnya karena ada pemurtadan di daerah miskin). Bahkan boleh diberikan kepada non-muslim, apabila tidak ditemukan sama sekali kaum muslimin yang miskin (akan tetapi keyataaan dan fakta saat ini, orang miskin kaum muslimin itu ada).

Syaikh Bin Baz berkata,. Zakat (termasuk zakat fitri) tidak boleh diberikan kepada orang kafir.

Jika berada di negeri non-muslim, diusahakan diberikan kepada orang miskin (mustahiq) di negeri tersebut, jika tidak ada maka boleh ditransfer ke negeri muslim.

Non Muslim yang Hampir Islam, Bolehkah Menerima Zakat

Hukum Zakat Untuk Non Muslim. Non Muslim yang Hampir Islam, Bolehkah Menerima Zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para ulama berbeda pendapat tentang menetapkan hukum bagi orang kafir yang dianggap muallaf dalam menerima zakat. Tak hanya itu, Nabi Muhammad SAW juga pernah memberikan 300 ekor unta kepada Shafwan bin Umayyah. Kalangan pertama membolehkan, yakni para ulama yang berasal dari madzhab Maliki dan Hambali.

Hukum Memberikan Zakat pada Non-Muslim yang Miskin

Hukum Zakat Untuk Non Muslim. Hukum Memberikan Zakat pada Non-Muslim yang Miskin

Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan memberikan zakat kepada non-muslim, meskipun dia berstatus sebagai orang miskin. ولايجوز دفع شئ من الزكوات الي كافر سواء زكاة الفطر وزكاة المال وهذا لا خلاف فيه عندنا.

قال ابن المنذر: أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم أن الذمى لا يعطى من زكاة الأموال شيئا، واختلفوا فى زكاة الفطر فجوزها أبو حنيفة، وعن عمرو بن ميمون وغيره أنهم كانوا يعطون منها الرهبان، وقال مالك والليث وأحمد وأبو ثور لا يعطون، ونقل صاحب البيان عن ابن سيرين والزهرى جواز صرف الزكاة إلى الكفار. Imam Malik, Al-Laist, Ahmad dan Abu Tsaur mengatakan tidak boleh memberikan zakat fitri kepada non-muslim.

Pengarang kitab Al-Bayan menukil dari imam Ibnu Sirin dan Al-Zuhri mengenai kebolehan memberikan zakat kepada non-muslim.

Pemberian zakat terhadap non muslim tinjauan Imam Madzhab dan

Hukum Zakat Untuk Non Muslim. Pemberian zakat terhadap non muslim tinjauan Imam Madzhab dan

Imam, Imam (2020) Pemberian zakat terhadap non muslim tinjauan Imam Madzhab dan Maqasid Syariah Jasser Auda. Bahan Hukum Primer diperoleh dari kitab-kitab fiqh empat madzhab dan Kitab maqasid karya Jasser Auda.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pemberian zakat kepada non muslim terdapat perbedaan diantara imam madzhab, ada yang membolehkan dan ada yang tidak, seperti imam malik, syafi’i, hambali mereka berpendapat bahwa pemberian zakat kepada non mjslim tidak diperbolehkan. Because the essence of the prescribed zakat is a form of purification of a servant to his god and the welfare of those in need, both muslim and non muslim. Primary legal materials were obtained from the books of the four madzhab of law and the book of maqasid by Jasser Auda.

The legal material analysis method used is normative.

Related Posts

Leave a reply