Hukum Zakat Profesi Gaji Bulanan. Perintah zakat juga terdapat pada ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali. Baca juga: Hukum Berkurban dan Tips Menabung untuk Membeli Hewan Kurban. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah. Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan.
Kini kita sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa.
Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, zakat penghasilan wajib bagi orang yang berpenghasilan lebih dari Rp 5.240.000 per bulan. Bisa dibayarkan per bulan maupun per tahun.
Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya. Jika seseorang menyimpan uangnya, misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengahnya disimpan , maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya setiap kali sempurna haulnya.”. Ada juga sabilillah, orang atau lembaga yang berjuang demi kepentingan agama islam, termasuk lembaga pendidikan atau dakwah.
Seperti tertuang dalam Fatwa MUI No. Semua bentuk penghasilan halal itu wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab senilai (minimal) harga emas 85 gram dalam satu tahun (haul) dan kadar zakat penghasilan yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen. Zakat penghasilan (profesi) ini dapat dikeluarkan saat menerima jika sudah cukup nishab.
Sebelum menjalankan rukun Islam ini, alangkah baiknya Kita semua mengetahui cara menghitung besaran kewajiban zakat yang harus dibayar. Setelah itu bisa langsung submit dan hasilnya akan keluar besaran kewajiban zakat penghasilan yang wajib kita bayarkan setiap bulannya. Dengan demikian misalnya Aldo menerima gaji sebesar Rp 8.000.000 per bulan, maka dirinya wajib membayar zakat penghasilan.