Hukum Zakat Online Menurut Ulama Kontemporer. Di era yang serba digital seperti sekarang, banyak bermunculan lembaga amil zakat yang menerapkan sistem pembayaran zakat secara daring. Namun, bagaimana secara hukum Islam menilai seperti itu, apakah diperbolehkan dan dibenarkan?

Pengamat ekonomi syariah, Irfan Syauqi Beik menjelaskan: membayar zakat boleh secara daring bisa dilakukan, mengingat perkembangan teknologi mampu mengakomodir dan mempermudah pendistribusian zakat. "Dengan perkembangan teknologi dan kemajuan zaman, para ulama kontemporer kemudian berpendapat bahwa proses serah terima ijab kabul itu tidak mesti dilakukan secara tatap muka," ujarnya saat di acara Economic Challenge MetroTV, Selasa, (4/6).

Menurut Irfan, dengan memanfaatkan metode atau platform teknologi yang ada, muzaki bisa dengan lebih mudah melakukan pembayaran zakat secara daring dengan beragam pilihan menu yang disediakan platform zakat, termasuk dalam hal ijab kabul zakat. "Nah, oleh karena itu melihat kondisi hari ini, maka hal seperti itu menjadi boleh atau sah, jadi tidak perlu khawatir dan ragu," sambung Irfan yang juga Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas.

Ia menganalogikan berzakat seperti halnya dengan melakukan transfer dana kepada seseorang. "Sama kayak transfer, muka tidak perlu bertatap muka secara langsung, ini saya kira menjadi poin penting bahwa metode ijab kabul ini bisa bermacam-macam dan itu dalam perspektif agama tidak ada masalah," demikian seperti yang diungkapkan Irfan.

Begini Penjelasan Ulama Soal Hukum Zakat Fitrah Online

Hukum Zakat Online Menurut Ulama Kontemporer. Begini Penjelasan Ulama Soal Hukum Zakat Fitrah Online

SEMARANGSELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Selama pandemi Covid-19 merebak, masyarakat seluruh dunia dianjurkan untuk melakukan physical distancing. Melansir Suara.com, Selasa (19/5/2020), Membayar zakat fitrah via online memberikan kemudahan bagi umat Muslim yang tetap di rumah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar. Namun, muncul kekhawatiran terkait hukum membayar zakat fitrah secara online.

Beberapa tokoh agama telah memberikan penjelasan mengenai model pembayaran zakat berbasis teknologi ini. Dalam konteks transaksi komersial, ijab dan qabul menjadi suatu keharusan, namun pelaksanaanya sangat kontekstual.

AYO BACA : Lebih Baik Mana Zakat Fitrah Beras atau Uang? Pembayaran zakat tidak melulu mesti tatap muka, bisa dilakukan melalui media lainnya.

Ijab dan qabul bukan menjadi penentu sah atau tidaknya zakat. Ini menjadi model transaksi ijab dan qabul yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Konsultan Zakat Dompet Dhuafa, Zul Ashfi yang menyatakan tidak ada syarat ijab dan qabul dalam pembayaran zakat.

Membayar Zakat Secara Online, Ini Hukum dan Kelebihannya

Hukum Zakat Online Menurut Ulama Kontemporer. Membayar Zakat Secara Online, Ini Hukum dan Kelebihannya

Ya, zakat kini juga bisa dibayarkan secara. smartphone. Tentu cara ini berbeda dengan kebiasaan umat Islam yang dulu membayar zakat dengan datang langsung ke masjid atau lembaga berwenang, serta langsung memanjatkan doa di tempat sebagai tanda bukti terima zakat. Tak mengherankan, hukum zakat. pun menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat, begitu pula dengan tata cara hingga kelebihannya.

Para Ulama yang Berpendapat tentang Bolehnya Zakat Uang

Hukum Zakat Online Menurut Ulama Kontemporer. Para Ulama yang Berpendapat tentang Bolehnya Zakat Uang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Selain zakat hasil peternakan dan pertanian, uang kertas juga setelah sampai pada nisabnya mesti dikeluarkan zakatnya. Para ulama kontemporer rata-rata mendukung adanya zakat uang kertas meski tidak ada nash tekstual dalam Alquran dan As-Sunnah, atau pun dalam kitab-kitab fiqih klasik.

Ustaz Ahmad Sarwat Lc.MA dalam bukuny Zakat Uang, di antara ulama kontemporer yang berpendapat bahwa uang ada zakatnya di antaranya Dr. Wahbah Az-Zuhaili dan Dr. Yusuf Al-Qaradawi, Majma’ Fiqih Rabithah Alam Islami, bahkan kalangan ulama Saudi seperti Syeikh Bin Baz, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dan Lajnah Daimah, yang umumnya sedikit lebih konservatif pun setuju atas kewajiban zakat uang kertas ini. Dr. Yusuf Al-Qaradawi termasuk salah satu yang mendukung kewajiban zakat uang kertas ini di dalam kitabnya, Fiqhus Zakah. Bahkan Beliau menulis satu bab kajian khusus untuknya. "Uang kertas dengan dasar ketentuan pemerintah serta praktek nyata sudah menjadi nilai atas suatu harta, menjadi modal, dan juga untuk keperluan jual-beli, juga digunakan sebagai pemasukan di setiap negara.

Oleh karena itu Al-Qaradawi menolak pendapat sebagian kalangan yang mengklaim bahwa zakat uang ini tidak didukung oleh mazhab fiqih seperti mazhab Maliki, Syafi’i atau Hambali," katanya. "Sebab di zaman mazhab-mazhab dulu itu uang kertas memang belum ada, sehingga tidak bisa dikatakan bahwa keempat mazhab itu tidak mendukung," katanya.

"Adanya kewajiban zakat uang kertas, yaitu bila nilainya mencapai nishab terendah antara nishab emas atau perak.".

Zakat Perusahaan – Website Resmi Badan Amil Zakat Nasional

Hukum Zakat Online Menurut Ulama Kontemporer. Zakat Perusahaan – Website Resmi Badan Amil Zakat Nasional

Demikian halnya juga, para ulama sepakat bahwa hukum menginvestasikan harta melalui pembelian/pemilikan saham adalah sah secara syar’i dan keuntungannya wajib dizakatkan. Namun harus diakui bahwa, kewajiban zakat bagi perusahaan yang dipandang sebagai syakhsiah hukmiah, masih mengandung sedikit khilafiayah di kalangan ulama kontemporer.

Justru itu, maka tak syah lagi ia dapat dinyatakan sebagai syakhsyiyah hukmiyah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan perusahaan. Sejalan dengan Wahbah, Dr.Mustafa Ahmad Zarga dalam kitab “Madkhal Al-Fiqh al’Aam” mengatakan, “Fiqih Islam mengakui adanya syakhsyiyah hukmiyah atau I’tibariyah (badan hukum). Dasar perhitungan zakat perdagangan adalah mengacu pada riwayat yang diterangkan oleh Abu ‘Ubaid dalam kitab al-Amwal dari Maimun bin Mihram.

Pendapat Ulama Kontemporer Soal Bank Konvensional

Hukum Zakat Online Menurut Ulama Kontemporer. Pendapat Ulama Kontemporer Soal Bank Konvensional

"Dan posisi beliau sama dengan gurunya, yakin sekali bahwa bunga bank itu adalah riba yang diharamkan," katanya. "Sehingga terkesan seolah-olah yang berfatwa haramnya bunga bank banyak sekali jumlahnya, walaupun sesungguhnya semua kembali kepada satu tokoh saja," katanya. Boleh jadi kemudian para murid dan pengikutnya yang membanjiri media sosial dengan fatwa-fatwa Syeikh bin Baz. Ustaz Ahmad mengatakan, pendapat Syekh Ali Jum'ah itu nampaknya ingin menampik klaim Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang menyebutkan bahwa keharaman.

Syeikh Dr. Ali Jum’ah sendiri cenderung kepada pendapat pendahulunya, yaitu Sayyid Tantawi dan juga fatwa resmi Majma’ Al-Buhuts Al-Islamiyah di. Jadi fatwa beliau ini lebih spesifik lagi, bukan hanya yang menyimpan uangnya saja yang aman dari riba, bahkan ketika seorang meminjam uang dari bank (menjadi debitur), lalu dia bayar ‘bunga’ kepada bank, maka itu pun menurut beliau bukan riba, melainkan bagi hasil.

Related Posts

Leave a reply