Hukum Zakat Mal Untuk Pembangunan Masjid. DANA ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL UNTUK PEMBANGUNAN MASJID (Studi Kasus Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara) Widayati, W (2017) DANA ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL UNTUK PEMBANGUNAN MASJID (Studi Kasus Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara). Download (1MB) | Preview Abstract Zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam dengan cara mengeluarkan sejumlah harta untuk diberikan kepada sekelompok orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat, akan tetapi yang terjadi di Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara, dana zakat fitrah dan zakat mal yang telah terkumpul digunakan untuk pembangunan masjid oleh amil zakat dan tidak di distribusikan kepada fakir miskin.

Penelitian ini bersifat penelitian lapangan (field research) yang sumber datanya diperoleh dari narasumber yang mengetahui tentang pelaksanaan penggunaan dana zakat fitrah dan zakat mal untuk pembangunan masjid dengan metode wawancara, metode observasi dan metode dokumentasi yang selanjutnya data yang sudah terkumpul dianalisa. Penelitian ini juga termasuk penelitian pustaka (library research) yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data atau informasi dengan bantuan materi yang terdapat di ruang perpustakaan, misalnya buku-buku fiqih, Al-Qur‟an terjemah, buku-buku tafsir dan lain-lain.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan praktik pendistribusian zakat fitrah dan zakat mal untuk pembangunan masjid, untuk menjelaskan alasanalasan panitia menggunakan dana zakat fitrah dan mal untuk pembangunan masjid dan intuk menjelaskan bagaimana pandangan hukum islam mengenai penggunaan dana zakat fitrah dan zakat mal untuk pembangunan masjid di Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara. Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah penggunaan dana zakat fitrah dan mal untuk pembangunan masjid atas nama fi sabilillahdiperbolehkan, Akan tetapi pengurus zakat harus lebih memperhatikan kecukupan fakir miskin, karena pada dasarnya zakat fitrah bertujuan untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya. Item Type: Thesis (Undergraduate) Subjects: Siyasah (Hukum Tata Negara) Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) Depositing User: ADMINLIB PERPUSTAKAAN Date Deposited: 26 May 2017 06:58 Last Modified: 26 May 2017 06:58 URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/653 Actions (login required) View Item.

Fatwa Qardhawi: Zakat Untuk Membangun Masjid

Hukum Zakat Mal Untuk Pembangunan Masjid. Fatwa Qardhawi: Zakat Untuk Membangun Masjid

REPUBLIKA.CO.ID, Adapun menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid sehingga dapat digunakan untuk mengagungkan nama Allah, berdzikir kepada-Nya, menegakkan syiar-syiar-Nya, menunaikan shalat, serta menyampaikan pelajaran-pelajaran dan nasihat-nasihat, maka hal ini termasuk yang diperselisihkan para ulama dahulu maupun sekarang. Apakah yang demikian itu dapat dianggap sebagai "fi sabilillah" sehingga termasuk salah satu dari delapan sasaran zakat sebagaimana yang dinashkan di dalam Al-quranul Karim dalam surat At-Taubah:. Ataukah kata "sabilillah itu artinya terbatas pada "jihad" saja sebagaimana yang dipahami oleh jumhur? Berdasarkan hal ini maka saya katakan bahwa negara-negara kaya yang pemerintahnya dan kementerian wakafnya mampu mendirikan masjid-masjid yang diperlukan oleh umat, seperti negara-negara Teluk, maka tidak seyogianya zakat di sana digunakan untuk membangun masjid. Dari sini saya merasa mantap memperbolehkan menggunakan zakat untuk membangun masjid di negara-negara miskin yang sedang menghadapi serangan kristenisasi, komunisme, zionisme, Qadianiyah, Bathiniyah, dan lain-lainnya. Alasan saya memperbolehkan hal ini ada dua macam: Pertama, mereka adalah kaum yang fakir, yang harus dicukupi kebutuhan pokoknya sebagai manusia sehingga dapat hidup layak dan terhormat sebagai layaknya manusia Muslim.

Sebagaimana setiap orang Muslim membutuhkan makan dan minum untuk kelangsungan kehidupan jasmaninya, maka jamaah muslimah juga membutuhkan masjid untuk menjaga kelangsungan kehidupan rohani dan iman mereka. Kedua, masjid di negara-negara yang sedang menghadapi bahaya perang ideologi (ghazwul fikri) atau yang berada di bawah pengaruhnya, maka masjid tersebut bukanlah semata-mata tempat ibadah, melainkan juga sekaligus sebagai markas perjuangan dan benteng untuk membela keluhuran Islam dan melindungi syakhshiyah islamiyah.

Kemudian oleh media informasi diubah menjadi "Intifadhah Al-Hijarah" batu-batu karena takut dihubungkan dengan Islam yang penyebutannya itu dapat menggetarkan bangsa Yahudi dan orang-orang yang ada di belakangnya.

Hukum Berzakat untuk Masjid

Bahwa masjid di kampung kami sedang dalam tahap renovasi besar-besaran karena memang sudah sangat tua. Muslim yang memang sudah memenuhi ketentuan diwajibkan menunaikan zakat.Lantas didistribusikan kepada siapa zakat tersebut? Allah Mahamengetahui, Mahabijaksana,” (QS At-Taubah [9]: 60).Dari ayat ini maka kita dapat memahami bahwa ada delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Dari sini kemudian kita bisa mengerti kenapa zakat tidak boleh didistribusikan untuk pembangunan masjid. Argumentasi yang dibangun untuk menguatkan padangan ini adalah terletak pada pemahaman makna “fi sabilillah” (untuk jalan Allah) dalam ayat di atas.Menurut pandangan ini, firman Allah “fi sabilillah” dilihat dari sisi-nya tidak hanya membatasi () pada orang-orang yang berperang.

Maka atas dasar inilah, diajukan nukilan Al-Qaffal dari pendapat sebagaian pakar hukum Islam yang menyatakan bahwa boleh mendistribusikan zakat kepada pelbagai sektor kebaikan, seperti mengafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid.Artinya, “Ketahuilah, bahwa zhahir lafazh dalam firman Allah SWT: “fi sabilillah” tidak mengandung kepastian hanya mencakup setiap orang yang berperang. Atas dasar pengertian ini, maka Al-Qaffal menukil pendapat—dalam tafsirnya—dari sebagian pakar hukum yang membolehkan mendistribusikan zakat ke semua sektor kebaikan seperti mengkafani orang mati, membangun benteng, dan memperbaiki masjid.

Sebab, firman Allah swt: “fi sabilillah” adalah bersifat umum mencakup semuanya,” (Lihat Fakhruddin Ar-Razi,, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1419 H/1998 M, juz X, halaman 127).Berangkat dari penjelasan di atas maka dalam status hukum zakat ke masjid ada dua pendapat. Pendapat pertama yang dipegang oleh empat imam madzhab menyatakan tidak boleh zakat untuk pembangunan masjid. Kendati demikian, pendapat ini dapat dipertimbangkan dalam kondisi tertentu semisal di suatu kampung tidak ada orang yang mau menyumbang untuk pembangunan masjid padahal masjid tersebut sudah tidak layak dan harus diperbaiki.Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan.

Bolehkah Zakat Untuk Pembangunan Masjid dan Pesantren?

Hukum Zakat Mal Untuk Pembangunan Masjid. Bolehkah Zakat Untuk Pembangunan Masjid dan Pesantren?

Apa alasan Imam al-Qaffal memperbolehkan penyaluran hasil zakat untuk pembangunan masjid? Sedangkan zakat fitrah adalah zakat berupa bahan makanan pokok (daerah masing-masing) sebanyak satu’ atau dalam takaran Indonesia sekitar 2,5 Kg., dan diberikan sebelum satu Syawal (hari raya Idul fitri).Setelah memahami definisi zakat, kita akan beralih ke pembahasan lain. Sesuai judul di atas, bagaimana hukum menggunakan hasil zakat untuk mendirian masjid? Padahal kita tahu bahwa zakat harus diberikan kepada 8 Golongan. Baca juga : 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat dan yang Haram Menerima Zakat Mereka memahami bahwa substansinya disini adalah masjid, madrasah, sekolah, dan pondok-pondok pesantren (asrama) merupakan. Dan bagaimana hukum zakat tersebut apabila disalurkan untuk pembangunan masjid, madrasah-madrasah, atau pondok pesantren?Hukum menggunakan hasil zakat untuk pembangunan masjid, asrama, madrasah, sekolahan, pondok pesantren, atau yang sejenisnya adalah tidak boleh.

Adapun pemahaman seperti di atas adalah(lemah).Pendapat tersebut merupakan salah satu kutipan dari Imam al-Qaffal, yang secaratidak bisa kita jadikan sebagai pijakan hukum. Jadi masjid, madrasah, dan pondok pesantren bukanlah “” yang termasuk dalam redaksi 8 golongan yang berhak menerima zakat.Dalam kitadijelaskan bahwa, “Dalam kitab, Imam al-Qaffal mengutip dari sebagian ulama fiqih bahwasanya mereka memperbolehkan penggunaan hasil sedekah atau zakat untuk semua jalur kebaikan, seperti untuk biaya pengkafanan mayit, pembangunan benteng, dan pembangunan masjid, karena firman Allah “” memiliki sifat yang sangat umum dan memiliki arti mencakup keseluruhan.Itulah pembahasan mengenai hukum menyalurkan hasil zakat untuk pembangunan masjid, madrasah, asrama, pondok, dan lain-lainnya. Jadi, kita tetap berpegang pada mereka (mayoritas ulama) yang melarang menggunakan hasil zakat untuk pembangunan masjid, madrasah, pesantren, sekolah dan lain sebagainya.

Related Posts

Leave a reply