Hukum Zakat Kepada Guru Ngaji. Syaikh Dr Yusuf Qardhawi pernah mendapatkan pertanyaan semacam itu. Mereka adalah: faqir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah dan ibnu sabil. Syaikh Dr Yusuf Qardhawi menjelaskan, jika zakat diberikan kepada guru di sekolah Islam dengan pertimbangan bahwa sekolah-sekolah tersebut adalah pondasi utama dari kehidupan Islam yang modern. Pendidikan Islam takkan bisa berjalan tanpa adanya guru.

Anak-anak tidak bisa membaca Al Qur’an dan memahami Islam tanpa guru ngaji. Karena tujuan pendidikan Islam adalah meninggikan kalimatullah, menyebarkan ajaran Islam serta menegakkan kalimat tauhid, maka guru merupakan bagian dari fi sabilillah.

Hukum Memberikan Zakat kepada Guru Ngaji dan Anak Yatim

Hukum Zakat Kepada Guru Ngaji. Hukum Memberikan Zakat kepada Guru Ngaji dan Anak Yatim

bukannya yang berhak menerima zakat adalah anak yatim dan fakir miskin. JAWABAN : MEMBERIKAN ZAKAT PADA KYAI / GURU NGAJI ITU TIDAK BOLEH, karena mereka bukan termasuk golongan delapan walaupun sabiilillah sebab yang dimaksud dengan sabilillah adalah orang-orang yang perang dengan cuma-cuma demi agama Allah, namun demikian terdapat pendapat mereka juga termasuk sabiilillah. والسابع سبيل الله تعالى وهو غاز ذكر متطوع بالجهاد فيعطى ولو غنيا إعانة له على الغزو اهل سبيل الله الغزاة المتطوعون بالجهاد وان كانوا اغنياء ويدخل في ذلك طلبة العلم الشرعي ورواد الحق وطلاب العدل ومقيموا الانصاف والوعظ والارشاد وناصر الدين الحنيف. Yang ke tujuh SABILILLAAH Ialah lelaki pejuang yang berperang dengan Cuma-Cuma demi agama Allah, maka ia diberi meskipun ia kaya raya sebagai bantuan untuk biaya perangnya. “SABIILILLAH” Ialah lelaki pejuang yang berperang dengan Cuma-Cuma demi agama Allah meskipun ia kaya raya. Menerimakan zakat pada yatim piatu apabila mereka memang termasuk salah satu delapan orang yang berhak menerima zakat seperti keberadaan mereka memang fakir miskin dan tidak keturunan Bani Hasyim dan Bani Muthallib menurut pendapat yang shahih.

( فرع ) الصغير إذا لم يكن له من ينفق عليه فقيل لا يعطى لاستغنائه بمال اليتامى من الغنيمة والأصح أنه يعطي فيدفع إلى قيمة لأنه قد لا يكون في نفقته غيره ولا يستحق سهم اليتامى لأن أباه فقير قلت أمر الغنيمة في زماننا هذا قد تعطل في بعض النواحي لجور الحكام فينبغي القطع بجواز إعطاء اليتيم إلا أن يكون شريفا فلا يعطى وإن منع من خمس الخمس على الصحيح والله أعلم. [ CABANG BAHASAN ] Anak yatim yang masih kecil jika memang tidak ada orang yang menafkahinya maka sebagian pendapat menyatakan bahwa anak tersebut tidak boleh diberi zakat karena ia sudah cukup mendapatkan bagian dari ghanimah (harta rampasan), menurut pendapat yang lebih shahih bahwa anak tersebut boleh diberi zakat dan disalurkan pada pembinanya.

Menurutku, perihal ghanimah pada masa sekarang ini sudah tidak ada disebagian daerah karena kebobrokan para penguasanya karenanya diputuskan kebolehan memberikan zakat kepada anak yatim tersebut kecuali bila ia termasuk kalangan bani hasyim maka ia juga tidak boleh diberi meskipun ia juga terhalang menerima bagian dari khumus menurut pendapat yang shahih.

TRADISI PENDISTRIBUSIAN ZAKAT KEPADA GURU NGAJI DAN

Download (5MB) Abstract ABSTRAK Sejarah pendistribusian zakat pada zaman Rasullulah bahwasanya Allah SWT memerintahkan kewajiban zakat yang terdapat di dalam Al-Qur`an tepatnya pada tahun kedua Rasullulah berhijrah. Pada masa itu zakat hanya diberikan kepada delapan asnaf yang wajib di zakat tetapi di zaman yang semakin modern ini banyak terdapat selisih paham mengenai pendistribusian zakat diluar dari pada delapan asnaf yang wajib di zakati.

Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana tradisi pendistribusian zakat kepada guru ngaji dan kaum di desa Pringkumpul Kelurahan Pringsewu Selatan Kabupaten Pringsewu? Hasil penelitian menunjukan bahwa tradisi pendistribusian zakat kepada guru ngaji dan kaum telah dilakukan secara turun temurun di desa Pringkumpul Pringsewu Selatan. Masyarakat desa tersebut lebih mengutamakan guru ngaji dan kaum sebagai penerima zakat dari pada delapan asnaf lainnya.

Tradisi pendistribusian zakat iii kepada guru ngaji dan kaum di desa pringkumpul tidak bertentangan dengan hukum islam dengan alasan 1) bertentangan dengan penjelasan surat at-Taubah ayat 60 yang menyatakan bahwa pendistribusian zakat harus merata dalam arti tidak menitik beratkan pada salah satu asnaf. Item Type: Thesis (Undergraduate) Subjects: Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) Divisions: Fakultas Syariah > Muamalah (Hukum Ekonomi Syariah) Depositing User: LAYANAN PERPUSTAKAAN UINRIL REFERENSI Date Deposited: 19 Jan 2022 06:33 Last Modified: 19 Jan 2022 06:33 URI: http://repository.radenintan.ac.id/id/eprint/17217 Actions (login required) View Item.

Related Posts

Leave a reply