Hukum Zakat Ke Saudara Kandung. "Untuk penyaluran zakat mal kepada saudara kandung diperbolehkan karena mereka bukanlah tanggungan secara langsung dengan syarat saudara tersebut memang masuk ke dalam 8 golongan penerima zakat (salah satunya adalah orang yang terbelit hutang)," kata Edi. Untuk menentukan tempat pembayaran dana zakat dapat mengambil dari ayat dan hadits berikut:. Tiada beriman kepadaku orang yang bermalam (tidur) dengan kenyang sementara tetangganya lapar padahal dia mengetahui hal itu.

Fatwa Ulama: Hukum Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung

Hukum Zakat Ke Saudara Kandung. Fatwa Ulama: Hukum Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung

Fatwa Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr. Apabila harta Anda sedikit sehingga zakat yang Anda keluarkan pun sedikit, kemudian tidak memungkinkan untuk Anda memberi sebagian harta Anda (selain zakat) kepada kerabat tersebut, maka berikanlah zakat kepada dia. Janganlah seseorang menjadikan zakat sebagai tameng (alasan) untuk tidak memberikan hartanya (selain zakat) kepada kerabat. Apabila saya tidak berikan zakat kepada mereka, maka terpaksa akan memberikan mereka harta lain (nafkah) selain zakat.

Ia menghutangi orang-orang fakir dengan menganggap itu sebagai zakat yang akan dibayarkan kepada mereka. Ini juga tidak boleh. Apabila hartanya banyak, maka hendaknya dia memberi sebagian hartanya sebagai nafkah kepada kerabatnya dan tidak menjadikan zakat sebagai alasan untuk menjaga hartanya tetap awet. Tidak diperbolehkan juga untuk seseorang untuk memotong takaran zakatnya dari piutangnya dari orang fakir.

Zakat Fitrah dan Zakat Mal untuk Saudara Kandung, Mertua atau

Hukum Zakat Ke Saudara Kandung. Zakat Fitrah dan Zakat Mal untuk Saudara Kandung, Mertua atau

Baca Juga: Inilah 6 Penampilan Wanita yang Banyak Disukai Pria, Salah Satunya Berdandan dengan Natural. Oleh sebab itu, boleh dan sah apabila zakat tersebut diberikan kepada mertuanya, dari semua istrinya, misalnya memiliki 4 istri, maka semua mertua dari 4 istri tersebut boleh menerima zakat fitrah maupun zakat mal.

Bolahkah Zakat Diberikan kepada Saudara atau Tetangga

Hukum Zakat Ke Saudara Kandung. Bolahkah Zakat Diberikan kepada Saudara atau Tetangga

Mulai pekan ini dan selama bulan Ramadhan, redaksi akan menayangkan tanya jawab seputar zakat bersama Bapak Dr. H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Ketua Dewan Penasehat Syariah Dompet Dhuafa. Terima Kasih atas jawaban yang diberikan semoga menjadi barokah bagi kita semua, aamin. Zakat itu pada prinsipnya tidak boleh diberikan kepada orang yang biaya hidupnya menjadi tanggunng jawab kita dan kewajiban kita (muzaki), seperti orang tua, anak, atau suami maupun kepada istri.

Related Posts

Leave a reply