Hukum Zakat Hasil Usaha Yang Zakatnya Tidak Ditetapkan Oleh Nash. Zakat yang tidak ada ketentuan nash dalam Al Qur'an dan hadits disebut zakat profesi. Zakat profesi adalah zakat yangdikeluarkan dari penghasilan sebuah profesi tertentu bilatelah mencapai nishabnya.
Zakat profesi mrupakan hasil ijtihad atau pemikiran utama, yang secara nash ( jelas ) tidak ada didalam Al Quran dan hadist. Tidak ada dalilnya yang secara nash dalam AL Quran dan Hadist. Tidak ada dalilnya baik dari ulama-ulama salaf dan ulama-ulama khalaf sebelum dicetuskan oleh Yusuf AL Qaradawi.
Tidak ada hasil ijma maupun qiyas dari para ulama jelas mengatur hukum zakat profesi ini. Namun untuk kakak pribadi, kakak tidak setuju dengan adanya zakat profesi, karena mengeluarkan zakat unutk profesi sama saja dengan zakat mal, yang sudah jelas syariatnya. Demikian jawaban kakak semoga membantu, untuk soal lain bisa cek disini !
Dan orang yang sudah meninggal dunia dan diketahui belum sempat mengeluarkan zakat atas hartanya, maka wajib atas para ahli warisnya membayarkan zakatnya sebelum harta tersebut dibagi-bagi ke mereka. Zakat Emas dan Perak.
Emas dan perak wajib dizakati walaupun dalam bentuk uang atau potongan ketika telah mencapai nisab, mencapai satu tahun (haul), dan bersih dari hutang serta kebutuhan-kebutuhan pokok. Jika emas telah mencapai dua puluh dinar dan haul, wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 persen. Zakat Piutang. - Pendapat pertama, pemilik piutang wajib mengeluarkan zakatnya. Piutang tersebut dikiyaskan dengan barang titipan. Abu Hanafiyah dan Ibnu Hazm berpendapat bahwa emas dan perak wajib dizakati ketika mencapai nisab berdasarkan riwayat kakek Amr bin Syu'aib (Abdullah bin 'Amr), ia berkata "Dua perempuan yang kedua tangannya mengenakan perhiasan gelas emas mendatangi Nabi Saw.. Lalu beliau bersabda kepadanya,.
Pasalnya, maskawin merupakan ganti atau imbalan dari selain harta sehingga tidak ada kewajiban zakat di dalamnya sebelum diterima, seperti utang kitabah (utang seorang budak yang harus ia bayar pada tuannya agar ia bisa merdeka). Setelah maskawin diterima, zakatnya wajib dikeluarkan dengan syarat telah mencapai nisab dan haul, kecuali jika perempuan yang berhak atas maskawin tersebut memiliki harta yang telah mencapai nisab selain maskawin. Apabila seorang muslim memiliki harta yang telah disimpan terhitung mencapai satu tahun dan nilainya setara 85 gran emas maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan atas harta yang diperoleh dari hasil investasi yang dimiliki. Maka harta tersebut wajib ditunaikan zakat sebesar 20 persen.