Hukum Zakat Fitrah Untuk Janin. Membayar zakat fitrah adalah salah satu hal yang diwajibkan pada saat bulan Ramadhan. Janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadhan bisa dipastikan tidak wajib zakat baginya, sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah.

Terlebih bagi janin yang masih dalam kandungan dan masih lama lahirnya dari akhir bulan Ramadhan, maka tidak perlu bagi orang tua untuk membayarkan zakat fitrah atas janin tersebut. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan),” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib , juz 6, hal.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada dalam kandungan pada saat hari akhir bulan Ramadhan adalah hal yang tidak wajib.

Zakat Fitrah, Bayi di dalam Kandungan Apakah Wajib?

Hukum Zakat Fitrah Untuk Janin. Zakat Fitrah, Bayi di dalam Kandungan Apakah Wajib?

ARAHKATA – Zakat fitrah di bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri adalah wajib hukumnya bagi setiap muslim, tentu dengan syarat yang telah diatur dalam syariat Islam. Dari keterangan Ustaz Ammi Nur Baits dijelaskan, mayortitas ulama mengatakan, tidak wajib membayarkan zakat fitrah untuk janin.

Zakat Fitrah untuk Janin

Hukum Zakat Fitrah Untuk Janin. Zakat Fitrah untuk Janin

Sebagaimana kita ketahui bahwa zakat fitrah itu wajib bagi laki-laki dan perempuan baik sudah baligh maupun belum baligh (bayi umur satu hari pun wajib dikeluarkan zakat fitrahnya), kemudian muncul pertanyaan, bagaimana dengan janin yang berada di dalam kandungan? Sebagian ulama menyebutkan bahwa memberikan zakat pada janin berdasarkan perbuatan sahabat Utsman bin Affan.

Ada pendapat juga yang menyatakan bahwa zakat janin wajib ketika berumur 120 hari karena telah ditiupkan ruh, akan tetapi pendapat ini kurang kuat karena janin belum tentu lahir dengan selamat dan bisa jadi mati dalam kandungan. Pendapat terkuat bahwa zakat fitrah pada janin hukumnya sunnah, tidak sampai tahap wajib. أن ابن المنذر نقل الإجماع على أنها لا تجب عن الجنين، وكان أحمد يستحبه ولا يوجبه.

Demikian juga pendapat ulama di zaman ini yaitu Syaikh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin, beliau berkata:.

Hukum Zakat Fitrah Bagi Ibu Hamil, Apakah Bayi Yang

Hukum Zakat Fitrah Untuk Janin. Hukum Zakat Fitrah Bagi Ibu Hamil, Apakah Bayi Yang

Biasanya umat Islam di Indonesia membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yakni beras. Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata:.

Jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan belum terkena wajib zakat fitrah. Tetapi kalau ada seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, maka zakat fitrahnya wajib ditunaikan.

Zakat Fitrah Bagi Wanita Hamil, Bagaimana Hukum Zakat Fitrah

Hukum Zakat Fitrah Untuk Janin. Zakat Fitrah Bagi Wanita Hamil, Bagaimana Hukum Zakat Fitrah

Namun jika ditunaikan InsyaAllah akan mendapat pahala, berdasarkan pendapat yang menganjurkan membayar zakat fitrah untuk janin. Pendapat pertama, mayoritas para ulama berpendapat tidak wajib membayar zakat fitrah bagi janin yang masih dalam kandungan.

Fikih Muslimah: Hukum Zakat Fitrah Bayi dalam Kandungan (1

Hukum Zakat Fitrah Untuk Janin. Fikih Muslimah: Hukum Zakat Fitrah Bayi dalam Kandungan (1

REPUBLIKA.CO.ID, Menurut pendapat mayoritas ulama, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu Muslim, baik kaya, miskin, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Dari Abu Hurairah RA, Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan An-Nasai, meriwayatkan bahwa zakat fitrah itu wajib bagi orang-orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, fakir, atau kaya. Karena alasan itu pula, para imam mazhab seperti Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menegaskan, bahwa zakat fitrah hukumnya wajib.

Artinya, siapa pun dia, selama seseorang itu beragama Islam, sudah baligh atau belum dewasa, maka baginya tetap diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan, Haruskah?

Hukum Zakat Fitrah Untuk Janin. Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan, Haruskah?

Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih di dalam kandungan? Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Bikin Lebaran Kamu Berkesan. Karena diwajibkan kepada semua umat muslim, lalu bagaimana hukum membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan?

Dijelaskan dalam hadis di atas, umat muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah orang Islam baik itu budak atau pun merdeka, laki-laki atau perempuan, serta anak kecil maupun dewasa. Di hadis tersebut batasan usia umat muslim yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil.

"Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dari penjelasan kedua hadis di atas, NU mengatakan hukum membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan hingga akhir Ramadan adalah tidak wajib.

Related Posts

Leave a reply