Hukum Zakat Fitrah Kepada Guru Ngaji. Syaikh Dr Yusuf Qardhawi pernah mendapatkan pertanyaan semacam itu. Jawaban beliau kemudian dibukukan di Fatawa Mu’aashirah.
Mereka adalah: faqir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah dan ibnu sabil. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Syaikh Dr Yusuf Qardhawi menjelaskan, jika zakat diberikan kepada guru di sekolah Islam dengan pertimbangan bahwa sekolah-sekolah tersebut adalah pondasi utama dari kehidupan Islam yang modern. Pendidikan Islam takkan bisa berjalan tanpa adanya guru.
Anak-anak tidak bisa membaca Al Qur’an dan memahami Islam tanpa guru ngaji. Maka guru adalah unsur utama dalam pendidikan Islam.
Karena tujuan pendidikan Islam adalah meninggikan kalimatullah, menyebarkan ajaran Islam serta menegakkan kalimat tauhid, maka guru merupakan bagian dari fi sabilillah.
Ibu Retno, berikut penjelasan mengenai zakat fitrah dari Ibnu Abbas RA, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat id, maka itu adalah sedekah biasa (bukan zakat fitrah).". Dalam pemberian zakat secara umum hanya diperbolehkan kepada 8 asnaf (At Taubah : 60).
Akan tetapi, untuk zakat fitrah, pemberian zakat dikhususkan untuk orang-orang miskin karena tujuan dari zakat fitrah adalah agar setiap orang atau seluruh kaum muslimin tercukupi pangannya pada hari raya. Apabila guru mengaji yang Ibu maksud tergolong orang miskin maka Ibu dapat memberikan zakat fitrah kepada beliau.