Hukum Zakat Fitrah Ke Saudara Kandung. Saudara kandung boleh diberi zakat apabila dia termasuk orang fakir. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa kerabat memiliki hak dalam harta selain dari zakat.

Bahkan mereka (kerabat) lebih utama untuk diberi zakat daripada selainnya. Adapun jika harta Anda banyak, maka bagi kerabat ada hak-hak lain selain zakat.

Tidak boleh seseorang menjadikan zakat sebagai perisai untuk hartanya. Ia menghutangi orang-orang fakir dengan menganggap itu sebagai zakat yang akan dibayarkan kepada mereka.

Karena ini maknanya, dia mengambil pelunasan hutangnya dari zakat. Syaikh ‘Abdul Muhsin bin Hamd Al-‘Abbad Al-Badr hafizhahullahu Ta’ala.

🔍 Hadits Tentang Hidayah, Dunia Yang Fana, Bahaya Penyakit Hati, Hidup Islam, Bin Baz Jogja.

ANAK ANGKAT DAN SENGKETA WARIS

Hukum Zakat Fitrah Ke Saudara Kandung. ANAK ANGKAT DAN SENGKETA WARIS

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Zakat Fitrah dan Zakat Mal untuk Saudara Kandung, Mertua atau

Hukum Zakat Fitrah Ke Saudara Kandung. Zakat Fitrah dan Zakat Mal untuk Saudara Kandung, Mertua atau

KABAR LUMAJANG - Menjelang perayaan lebaran Idul Fitri, setiap orang akan mempersiapkan zakat fitrah. Seperti yang diketahui, bahwa zakat fitrah dan zakat mal harus diberikan kepada para fakir miskin, baik janda maupun anak yatim. Namun, terdapat sebagian orang yang memberikan zakat fitrah dan zakat mal kepada saudara kandung, mertua maupun pembantu.

Hal ini juga banyak dipertanyakan oleh umat muslim, apakah boleh dan sah? Baca Juga: Inilah 6 Penampilan Wanita yang Banyak Disukai Pria, Salah Satunya Berdandan dengan Natural. Baca Juga: Najwa Shihab Terbaring di Rumah Sakit, Ternyata Ini Penyakit yang Dideritanya.

Untuk itu KabarLumajang.com akan mengulas masalah zakat fitrah dan zakat mal yang diberikan kepada orang terdekat ini, yang dirilis dari kanal YouTube Al Mu'allim Center dalam video yang berjudul Memberi Zakat Pada Mertua - Saudara Kandung - Pembantu - Boleh atau Tidak? Perlu diketahui, Zakat mal atau zakat harta maupun zakat fitrah tidak boleh dan tidak sah diberikan kepada diri sendiri dan kepada orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggung kewajiban seperti istri, anak dan cucu hingga ke bawah dan kedua orangtua kandungnya sendiri serta kakek neneknya sendiri hingga ke atas.

Akan tetapi dengan syarat, yaitu orang yang menerima zakat fitrah dan zakat mal bukan dari dzurriyah Nabi SAW dan bukan dari dzurriyah Bani Hasyim. Oleh sebab itu, boleh dan sah apabila zakat tersebut diberikan kepada mertuanya, dari semua istrinya, misalnya memiliki 4 istri, maka semua mertua dari 4 istri tersebut boleh menerima zakat fitrah maupun zakat mal.

Membayar Zakat Fitrah kepada Saudara Kandung

Bolehkah memberikan/membayar zakat fitrah kepada saudara kandung yang sudah menikah? “Namun, berbeda halnya jika kerabatnya tersebut termasuk orang yang wajib dia nafkahi (nafkah mereka menjadi tanggungannya). Dalam kondisi seperti ini, dia tidak boleh memberikan zakat kepada mereka. “Adapun ketika harta yang dia miliki tidak cukup untuk menanggung nafkah hidup mereka, dalam kondisi seperti ini, dia tidak wajib menafkahi mereka.

Dia boleh melunasi utang mereka dari zakatnya, apa pun kondisinya.”.

Bolehkah Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga Sendiri?

Hukum Zakat Fitrah Ke Saudara Kandung. Bolehkah Menyalurkan Zakat Untuk Keluarga Sendiri?

Zakat mal diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah secara mandiri berpenghasilan, serta penghasilannya telah mencapai nisab dan haul. Namun dalam zakat mal, ditunaikan oleh masing-masing individu apabila harta yang dimiliki telah mencapai haul dan nisab. Menurut ijtima’ Para Ulama Syafi’iyah, menyalurkan zakat kuntuk keluarga sendiri diperbolehkan apabila memenuhi syarat berikut:. Keluarga yang disalurkan zakat bukanlah orang tua, saudara kandung kakak atau adik, istri, dan anak keturunan sendiri. Misalkan, kamu memiliki keponakan yang yatim piatu dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka diperbolehkan menyalurkan zakat. Jika pendapatan sebulanmu sudah mendapai nisab seharga 653 kg gabah, maka kamu diwajibkan membayar zakat mal sebesar 2,5%.

Sedangkan, apabila kamu membayar zakat mal dengan nisab satu tahun, maka pendapatan total setahun harus mencapai seharga 85 gram emas. Jika kamu berzakat dengan jumlah yang besar, namun nilai zakatmu dipublikasikan, dan selalu disebut-sebut olehmu, niat berzakatnya telah keliru.

Selain itu, bila membahas kembali dana zakat tersebut, akan melukai perasaan anggota keluarga yang telah dibantu olehmu.

Ijtihad Sahabat Dalam Menentukan Bagian Kakek Bersama

Hukum Zakat Fitrah Ke Saudara Kandung. Ijtihad Sahabat Dalam Menentukan Bagian Kakek Bersama

Padahal yang terjadi di negara-negara lain seperti undang-undang Syria sepakat de­ngan undang-undang Mesir untuk memberi­kan seperenam pada kakek, apa pun keada­annya, baik dia bersama dengan dzawil furudh atau tidak, sehingga acuannya jelas, tegas, tranparan dan berkepastian hukum kenapa Indonnesia belum mengakomodirnya ? Huzaifah bin al-Yaman, salah seorang sahabat dari kaum Ansar, mengatakan, "Aku tidak pernah melihat seseorang yang kekhusyukan dan perilakunya lebih dekat dengan Rasulullah SAW dibanding Ibnu Mas`ud.". Apabila meriwayatkan hadis, ia sangat berhati-hati sehingga terlihat gemetar dan berkeringat karena khawatir akan mengubah lafal yang disabdakan oleh Rasulullah SAW.

Ibnu Mas`ud meninggal dunia di Madinah dalam usia lebih dari 60 tahun dan Usman datang melayat untuk melakukan salat jenazah. (4) Apabila hukumnya tidak terdapat di dalam Kitabullah, sunah Rasulullah SAW atau ketetapan ulama yang saleh, maka hendaklah seseorang berusaha menggunakan rakyunya. Kesimpulannya, jika mereka tidak bersama dengan ashabul furudh maka kakek boleh mengambil yang lebih menguntungkan, antara berbagi dan se­pertiga semua harta[10].

Ulama Ahlu Sunnah yang lain (Maliki, Syafi’i dan Hambali ) berpendapat bahwa saudara dapat menjadi ahli waris bersama dengan kakek , karena hubungan keduanya kepada pewaris adalah sama yaitu sama-sama melalui ayah atau ibu. Seorang ulama kontemporer yang kapasitasnya sudah tidak diragukan lagi yaitu Prof. Dr. Wahbah Azzuhail telah menguraikan dalam kitabnya : al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu , juz 8 halaman 295 – 306 tentang istilah kakek. Jika orang yang meninggal tidak mem­punyai ahli waris garis anak, kakek meng­ambil semua harta atau sisanya setelah ashabul furudh mengambil bagian mereka.

Padahal yang terjadi di negara lain seperti undang-undang Syria sepakat de­ngan undang-undang Mesir untuk memberi­kan seperenam pada kakek, apa pun keada­annya, baik dia bersama dengan dzawil furudh atau tidak, sehingga acuannya tegas, tranparan dan berkepastian hukum kenapa Indonesia belum mengakomodirnya ?

Related Posts

Leave a reply