Hukum Zakat Fitrah Jarak Jauh. Namun, muncul kekhawatiran terkait hukum membayar zakat fitrah secara online. Transaksi dalam zakat merupakan transaksi sosial yang tidak mengharuskan adanya ijab dan qabul seperti dalam transaksi komersial.
Ini menjadi model transaksi ijab dan qabul yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pembayaran zakat secara online hanya mengenai model pendistribusian atau pengiriman zakat. Dalam transaksi komersia dan zakat, hukum ijab dan qabul adalah sunnah.
Kebiasaan mereka dalam mengeluarkan zakat fitrah dengan cara demikian merupakan dalil kuat bahwa harta yang wajib dikeluarkan dalam zakat fitrah harus berupa bahan makanan.Mereka juga berargumentasi, zakat fitrah merupakan ibadah yang diwajibkan atas jenis harta tertentu sehingga tidak boleh dibayarkan dalam bentuk selain jenis harta dimaksud, sebagaimana tidak boleh menunaikannya di luar waktu yang sudah ditentukan.Kedua, menurut mazhab Hanafi, zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Dalam hal zakat fitrah, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang membawa kemaslahatan baik untuk muzakki maupun mustahiq zakat.Bagi muzakki, mengeluarkan zakat dalam bentuk uang sangatlah simpel dan mudah.
(Lihat: Abdullah Al-Ghafili, Hukmu Ikhraji al-Qimah fi Zakat al-Fithr, halaman 2-5).Lalu, di manakah tempat pembayaran zakat fitrah yang dianjurkan oleh syara’?Laman Nahdlatul Ulama pada Rabu (13/5/2020) menurunan "Tuntunan Zakat Fitrah Saat Pandemi Covid-19" menjelaskan para ulama Syafi’iyah memberikan ketentuan zakat fitrah didistribusikan pada tempat di mana seseorang berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan atau malam hari raya Id.Maka bagi orang yang masih berada di tanah rantau pada saat malam hari raya Id, wajib baginya untuk membayar zakat fitrah di tanah rantaunya.Jika ia berada di kampung halamannya, maka zakat fitrahnya diberikan pada orang-orang yang berhak menerima zakat di kampung halamannya.Menurut NU, kebiasaan menunaikan zakat fitrah di kampung halaman bagi orang yang masih berada di perantauan tidak bisa dibenarkan, kecuali menurut sebagian ulama yang memperbolehkan naql az-zakat.
Namun, muncul kekhawatiran terkait hukum membayar zakat fitrah secara online. Transaksi dalam zakat merupakan transaksi sosial yang tidak mengharuskan adanya ijab dan qabul seperti dalam transaksi komersial.
Ini menjadi model transaksi ijab dan qabul yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dan Rasulullah saw memerintah zakat tersebut ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk menunaikan sahalat ‘id.". Pendapat madzhab Hanafi kemudian dipilih oleh banyak ulama (ashab) dari kita khususnya ketika penyalurannya diberikan kepada keluarga dekat, teman atau orang yang memiliki keutamaan.
Pandangan madzhab Hanafi yang memperbolehkan pemindahan distribusi zakat ke daerah lain itu juga dikemukakan oleh Wahbah az-Zuhaili:. Dalam konteks ini maka tidak makruh untuk memindahkan distribusi zakat ke wilayah lain.
Tetapi hal ini diperbolehkan dalam pandangan madzhab Hanafi dengan catatan zakat fitrah diberikan kepada orang-orang dengan kriteria yang telah dijelaskan dalam madzhab Hanafi, atau zakat fitrah itu diberikan sebelum jatuh temponya (haul). Dan jika demikian maka pemindahan distribusi zakat tersebut ke daerah lain dihukumi makruh tanzih atau boleh-boleh saja. Jadi yang menjadi pertimbangan dalam hal kebolehan pemindahan distribusi zakat ke daerah lain adalah kemaslahatan atau kemanfaatan. Dan sebelum memutuskan untuk memindahkan zakat fitrah ke kampung halaman maka sebaiknya mempertimbangkan aspek kemaslahatannya.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq) Ilustrasi.
(iStockphoto/Avid Photographer) Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki) Ilustrasi.
Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam. Zakat fitrah bukan hanya bernilai pahala dan mampu menyucikan diri saja, namun juga sekaligus berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada orang-orang kurang mampu sehingga dapat merayakan Idulfitri dengan suka cita, sebab tidak perlu khawatir dengan kebutuhan makanan pokok. Hukum mengeluarkan zakat fitrah telah disebutkan dalam riwayat dari hadis Abu Sa’id, disebutkan:.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah. Waktu pembayaran zakat juga terdapat dalam salah satu hadis, di mana Rasulullah saw mengatakan:.
Jadi, Anda tidak harus mengeluarkan zakat berupa makanan pokok, namun bisa digantikan dengan uang. Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah? Ada beberapa syarat wajib zakat fitrah, termasuk di antaranya adalah kesanggupan secara materi. Muslim yang masih hidup hingga terbenam matahari akhir Ramadan.
Di sisi lain, terdapat beberapa orang tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah. Panduan Menunaikan Zakat secara Online Selama Masa Pandemi.
Di bawah ini adalah panduan membayar zakat fitrah, infak, maupun sedekah online di Baznas:. Nikmati Kemudahan Menyalurkan Zakat Fitrah dengan Dukungan Internet Paket 3P (Internet+TV+Phone) dari IndiHome.
Apalagi, proses menyalurkan zakat di masa pandemi menjadi semakin mudah dan praktis dengan dukungan internet stabil dari Paket 3P IndiHome.
Virus corona dan zakat 'online': Pandemi Covid-19 ubah tata cara membayar dan menyalurkan zakat, 'Apakah sah bayar zakat tanpa bersalaman?'. Itu tidak ada fatwanya, tapi ulama sudah banyak berpendapat seperti itu," kata Anwar kepada BBC News Indonesia, Jumat (17/4).
"Bersalaman itu tak wajib. Yang wajib yang didahulukan," katanya.
Selain zakat fitrah yang wajib dikeluarkan tiap Ramadan, umat Muslim juga punya kewajiban untuk membayar zakat maal (harta). Sumber gambar, Hendra Nurdiyansyah/Antara Keterangan gambar, Selain zakat fitrah yang wajib dikeluarkan tiap Ramadan, umat Muslim juga punya kewajiban untuk membayar zakat maal (harta).
Apa bisa zakat maal dibayar di luar waktu jatuh tempo? Anwar Abbas mengatakan, pembayaran zakat maal di masa pandemi virus corona dapat dikeluarkan meski belum mencapai waktu satu tahun kepemilikan. "Kalau harta sudah lebih satu nisab, dibayar saja sekarang, nanti dihitung (ketika jatuh tempo)," katanya.
Dia memberikan ilustrasi, jika seorang Muslim telah memenuhi syarat untuk membayar zakat maal, punya jatuh tempo membayar pada tanggal 20 Ramadan, maka ia bisa mengeluarkan sebelumnya. Apakah dokter dan perawat pasien Covid-19 berhak menerima zakat? Sumber gambar, Didik Suhartono/Antara Keterangan gambar, Satu pendapat menyebut tenaga kesehatan, yang termasuk golongan fisabilillah, dapat menerima zakat dalam bentuk alat pelindung diri.
Syarif menambahkan, zakat dari orang Islam diutamakan diberikan kepada delapan kelompok yang berhak. Di tengah pandemi virus corona, menurutnya, zakat tersebut bisa menyasar kepada kelompok nonmuslim.
"Tapi kalau misalkan itu diperlukan oleh orang nonmuslim di tengah situasi tertentu dan orang Muslim itu bukan merupakan orang yang memusuhi orang Islam, boleh," kata Syarif. Kedua, ini kan dokter-dokter posisinya dalam kondisi memerangi wabah ini yang korbannya juga bisa umat Islam. Pembayaran zakat secara online sangat disarankan selama pandemi virus corona. Bagaimana penyaluran zakat di masa pandemi?
"Untuk zakat harta, apabila dia sudah memenuhi syaratnya, kemudian waktunya sudah terpenuhi memang sudah wajib dikeluarkan zakatnya," kata Emmy kepada BBC News Indonesia, Jumat (17/4). Cara pembayaran secara daring melalui situs resmi dan pembayaran melalui perusahaan FinTech, transfer bank, dan Paypal. Dari data terakhir yang dapat diakses, per Februari 2019 Baznas telah menerima zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat sebesar Rp36,9 miliar.
Bagaimana masyarakat membayar zakat di masa pandemi virus corona? Dian menambahkan, tak akan bersalaman dengan penerima zakat sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Masyarakat bisa melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bank. “Kami harap masyarakat bisa berzakat lebih awal baik zakat fitrah maupun zakat harta, jadi bisa disalurkan sebelum lebaran,” katanya. Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Bontang Muhammad Isnaini menyebut saat pembayaran tidak diperkenankan adanya kerumunan orang.