Hukum Zakat Fitrah Di Awal Ramadhan. Redaksi Bahtsul Masailyang terhormat, kita semua tahu bahwa menunaikan zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi yang memang telah terpenuhi syaratnya. Namun dalam hal ini saya akan menanyakan hal yang lebih dalam lagi yaitu menyangkut apa yang menjadi sebab zakat fitrah diwajibkan?
Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. (Farid/Jember)Penanya yang budiman, semoga Allah SWT selalu merahmati kita semua.
Zakat fitrah wajib ditunaikan ketika terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri.Lantas, apa yang menyebabkan zakat fitrah itu wajib sebagaimana pertanyaan di atas? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka kami akan mengemukakan pandangan Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitabsaat membincang tentang kebolehan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan.Menurutnya, kebolehan ini didasarkan pada argumen bahwa zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa bulan Ramadhan dan berbuka darinya ().Karenanya, jika sudah ada salah satu dari kedua sebab tersebut, maka diperbolehkan mendahulukan membayar zakat fitrah pada awal puasa Ramadhan sebagaimana kebolehan membayarketika sudah mencapai nishab tetapi belum sampai haulnya.Atas dasar itu pula, tidak diperbolehkan membayar zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan karena mendahulu dua sebab yang membuatnya wajib, sebagaimana ketidakbolehan mengeluarkansebelum sampaidan sebelum terpenuhi nishabnya.Artinya, “Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul. Dan tidak boleh menunaikan zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan karena hal itu sama dengan mendahulukan atas dua sebab sebagaimana ketidakbolehan mengeluarkan zakat mal sebelum sampai haul dan nishab,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi,, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165).Dari penjelasan singkat di atas tampak sangat jelas bahwa ada dua hal yang menjadi sebab wajibnya zakat fitrah, yaitu puasa Ramadhan dan berbuka darinya (berlalunya Ramadhan).Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.Bagi orang yang sudah memenuhi kewajiban membayar zakat fitrah maka tunaikan dan berikan kepada orang yang berhak.
Dalam artikel mengulas tentang kapan waktu untuk mengeluarkan z=akat fitrah, beserta niat hingga hukumnya. Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau sembako seperti beras. Ketika membayarkan zakat tentunya harus disertai niat yang tulus dan ikhlas. Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Lengkap dengan Terjemahannya.
Bagi setiap muslim yang terkena kewajiban, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan. Mengenai cara pembayaran, bila dalam bentuk uang dapat dilakukan secara online melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Menunaikan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang dilaksanakan di bulan Ramadan. Ada jenis waktu yang telah ditetapkan berkaitan dengan membayar zakat fitrah.
Di antaranya merupakan waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yang menjadi acuan supaya tidak terlambat menunaikannya. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai waktu yang tepat dalam mengeluarkan zakat fitrah. Waktu ini merupakan yang paling sering dilakukan umat Islam untuk membayar zakat.
Waktu Makruh, yaitu sejak selesai salat Idulfitri sampai sebelum terbenam matahari pada hari raya 1 Syawal. Waktu Haram, yaitu sesudah terbenam matahari pada hari raya Idulfitri atau setelah lewat 1 Syawal. Dengan demikian, zakat fitrah dapat dikeluarkan di hari-hari terakhir bulan suci Ramadan, sebelum waktu salat Idulfitri.
"Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.".
PIKIRAN RAKYAT - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menganjurkan agar ibadah zakat fitrah ditunaikan pada awal bulan Ramadhan. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim sekali dalam setahun.
Pada prinsipnya, zakat fitrah mesti ditunaikan sebelum salat Idul Fitri dilakukan. Biasanya, zakat fitrah ditunaikan pada akhir bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Baca Juga: Imbas Larangan Mudik 2021, Kementan Ungkap Kemungkinan Konsumsi Pangan Meningkat.
Baca Juga: Tunjukan Kasih Sayangnya dengan Hadiahi Rafathar Black Card, Rieta Amilia: Khusus Buat Jajan Aa. Namun, Asrorun Niam menganjurkan agar pada Ramadhan tahun ini zakat fitrah ditunaikan pada awal bulan.
Hal itu bertujuan untuk mengejar nilai manfaat dari zakat tersebut untuk membantu mereka yang terdampak pandemi Covid-19. "Ini (zakat fitrah) bisa dilakukan pada awal Ramadhan untuk mengoptimalkan nilai manfaat dari zakat itu sendiri yakni meringankan beban mustahik (penerima zakat), apalagi mereka yang terdampak Covid-19," ujar Asrorun Niam dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari Antara News pada 12 April 2021. MUI berharap zakat fitrah pada bulan Ramadhan tahun ini bisa dijadikan ajang partisipasi masyarakat dalam penanggulangan krisis akibat Covid-19.