Hukum Zakat Fitrah Bagi Bayi Baru Lahir. - Jelang Hari Raya Idul Fitri, setiap umat Muslim wajib membayar zakat fitrah. Seperti yang kita ketahui, ketentuan zakat fitrah harus membayar 2,5 kg beras atau setara dengan 3,5 liter beras.Mengutip detikcom , Baznaz memakai patokan ukuran tersebut dilihat pola kebiasaan masyarakat Indonesia yang menjadikan nasi sebagai makanan pokoknya.
"Zakat fitrah adalah sebuah ibadah, sedekah yang diwajibkan bagi setiap jiwa. Dia dikatakan sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan," ujar Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta.Zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan setahun sekali, jelang Lebaran. Semua umat Muslim wajib membayarnya sebagai bagian dari rukun Islam yang ke-empat.
Tak terkecuali, para bayi pun harus ditunaikan kewajibannya membayar zakat. Kalau Bunda diprediksi melahirkan di malam takbir, sebenarnya harus membayarkan zakat bayinya atau enggak sih?Melansir NU Online, anak yang lahir di akhir Ramadhan dengan kondisi sebagian anggota tubuhnya keluar sebelum matahari tenggelam, dan sebagian lainnya keluar pada malam Idul Fitri, maka tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya, Bun.
Hal itu didasarkan dengan pendapat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, yang mengatakan kalau bayi lahir di malam takbiran berbeda dengan malam-malam di akhir Ramadhan sebelumnya.Hal senada juga diungkapkan Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA dari Rumah Fiqih Indonesia, yang mengatakan bahwa mazhab Al-Hanafiyah berpandangan jika titik awal wajibnya zakat fitrah adalah terbitnya matahari keesokan harinya. Jadi bayi yang lahir tepat pada Hari Raya Idul Fitri wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. "Tapi kalau jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang lahir pada malam 1 Syawal sudah wajib dibayarkan zakat fitrahnya , karena titik dimulai kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal," tulis Ustaz Ahmad Sarwat.Nah, semua kembali ke Bunda dan Ayah ya mau memilih mahzab yang mana untuk membayar zakat fitrah si kecil.
Namun, bagaimana hukum zakat fitrah bagi seorang bayi yang baru lahir? Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan di atas, yuk simak penjelasan Popmama.com terkait hukum dan ketentuan membayar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir. Hukum membayar zakat fitrah untuk bayi Freepik/Jcomp Dijelaskan oleh Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah, bayi yang baru lahir juga berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah. Jika anak mama lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal atau bertepatan dengan Idul Fitri, maka sebagai orangtua kita diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrahnya. Pendapat lain juga menyebutkan, bahwa segala sesuatu yang sudah bernyawa maka diperintahkan untuk menunaikan zakat fitrah. Ketentuan membayarkan zakat fitrah untuk bayi Pexels/fotios-photos Bagi Mama dan Papa yang melahirkan buah hati berdekatan dengan bulan Syawal dan memiliki ekonomi yang cukup, maka diwajibkan menunaikan zakat fitrah untuk si Kecil.
Seperti sebagaimana dijelaskan dalam ajaran agama Islam bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mampu. Maksudnya adalah dilihat dari kemampuan seseorang dalam memiliki kelebihan makanan pokok untuk disisihkan kepada yang berhak menerimanya.
Kondisi itu adalah orang tersebut harus menemui bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Dikutip dari akun instagram Buya Yahya, Selasa (11/5/2021) pendiri Pondok Pesantren Al Bajah mengatakan berdasarkan mazhab Syafi'i bahwa orang wajib keluarkan zakat fitrah ketika bertemu awal Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Fitur Scan To Pay Bank DKI Permudah Masyarakat Bayar Zakat Infaq dan Sedekah. Buya Yahya memberi contoh, seseorang yang menemui bulan Ramadan terus pas waktu magrib di saat sebelum hari raya meninggal maka tidak wajib membayar zakat fitrah. Begitu pun bayi yang lahir 2 menit sebelum azan magrib berarti dia menemui Ramadan dan hari raya maka hukumnya wajib membayar zakat fitrah.
Begitu juga ketika orang itu meninggal setelah azan magrib Ramadan maka dia sempat bertemu dengan hari raya maka wajib juga membayar zakat fitrah yang diambil dari harta peninggalannya sebelum dibagi. Jika dikeluarkan zakat fitrah sesudah shalat Idul Fitri hukumnya makruh tetapi wajib mengeluarkan sampai terbenam matahari.
JAKARTA, iNews.id - Hukum zakat fitrah untuk bayi menurut kesepakatan ulama atau Jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah radhiallahu anhu sudah wajib zakat. Termasuk bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal maka hukumnya sudah wajib dizakatkan. Lafadz Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga serta Orang yang Diwakilkan. "Sedangkan Imam Abu Hanifah radhiallahu anhu mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fithrahnya," kata Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dikutipiNews.id, Senin (10/5/2021). Berikut acaan lafadz nait zakat fitrah untuk bayi dan anak kecil:.
Kemenag Nilai Berzakat Selain Membersihkan Diri Juga Berbagi Kebahagiaan ke Semua Orang. “ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil…”. Diketahui Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi tiap muslim atas dirinya dan orang-orang yang dinafkahinya.
TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah wajib atas kaum muslimin, anak kecil, besar, lelaki, perempuan, merdeka, dan hamba. Ustadz Santoso, Wakil Ketua BAZ Batam menerangkan berdasarkan hadits Abdullah bin Umar ra Rasulullah SAW mewajibkan zakat ftrah sebanyak satu shaa' kurma atau satu shaa' gandum atas hamba dan orang merdeka, kecil dan besar dari kalangan muslimin.".
Sekretaris MUI Batam ini juga menjelaskan adapun waktu menunaikan kewajiban Zakat Fithrah adalah ketika tenggelamnya matahari pada malam Idul Fithri. Dan jika dilahirkan sebelum tenggelamnya matahari walaupun beberapa detik sebelumnya, wajib untuk mengeluarkan zakat fithrah," jelas Santoso. Adapun jika meninggal setelah tenggelamnya matahari, walaupun beberapa detik saja, wajib atas dia untuk mengeluarkan zakat fithrah.
Rupanya, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap jiwa. Bukan hanya laki-laki maupun perempuan dewasa saja, tapi untuk semua orang merdeka maupun hamba sahaya, dan anak-anak kecil pun berkewajiban untuk melakukan zakat fitrah.
Begitulah hal yang disampaikan oleh Ustaz Rikza Maulan, Lc., M.Ag kepada. kumparanMOM. belum lama ini.
Baca Juga: Arya Saloka Akhirnya Beli Rumah Baru, Ungkap Suka Tipe American Style Mirip di Film The Conjuring dan Twilight. Lalu bagaimana hukum zakat fitrah untuk orang yang baru lahir atau meninggal di bulan Ramadhan?
Baca Juga: Muhammadiyah Telah Menetapkan 1 Syawal 1442 H atau Idul Fitri 2021, Berikut Metode yang Digunakan. Dari ketentuan tambahan ini, bayi yang baru lahir pada bulan Ramadhan sebelum masuk dua waktu itu berarti wajib dibayarkan zakat fitrah oleh orang tuanya. Selain itu, bayi baru lahir secara fiqih juga termasuk golongan anak-anak, jadi wajib dizakatkan. Baca Juga: Putuskan Tak Menikah Sejak Usia 27 Tahun, Leony Beberkan Alasannya Begini.
Membayar zakat fitrah adalah salah satu hal yang diwajibkan pada saat bulan Ramadhan. Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah menegaskan kewajiban tentang pembayaran zakat fitrah ini:. Dari penjelasan di atas, batas minimal orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil, yang dalam hal ini mencakup seorang bayi—mengacu pada makna “anak kecil” dalam kajian fiqih.
Para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib zakat fitrah, yakni ketika seseorang menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah: masa akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari,” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain , hal. Janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadhan bisa dipastikan tidak wajib zakat baginya, sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah. Terlebih bagi janin yang masih dalam kandungan dan masih lama lahirnya dari akhir bulan Ramadhan, maka tidak perlu bagi orang tua untuk membayarkan zakat fitrah atas janin tersebut. “Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan),” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib , juz 6, hal.
Ustadz M. Ali Zainal Abidin , Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember.
Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih di dalam kandungan? Sebagaimana diketahui, umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah di bulan Ramadan.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Bikin Lebaran Kamu Berkesan. Karena diwajibkan kepada semua umat muslim, lalu bagaimana hukum membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan?
Menjawab hal tersebut, Nahdlatul Ulama atau NU dalam situs resminya menjelaskan hukum zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan dengan hadis yang diriwayatkan Rasullulah, ini artinya. Dijelaskan dalam hadis di atas, umat muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah orang Islam baik itu budak atau pun merdeka, laki-laki atau perempuan, serta anak kecil maupun dewasa. Di hadis tersebut batasan usia umat muslim yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil. Sehingga untuk bayi dalam kandungan hukumnya tidak perlu membayar zakat fitrah. "Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dari penjelasan kedua hadis di atas, NU mengatakan hukum membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan hingga akhir Ramadan adalah tidak wajib.
Selain puasa, salah satu amalan wajib lainnya yang harus dilakukan oleh umat muslim di Bulan ramadhan ialah membayar zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi siapa saja umat muslim, mulai dari bayi hingga orang dewasa. Ustad Abdul Somad atau UAS dan Buya Yahya dalam ceramahnya ternyata sudah pernah membahas terkait siapa saja yang diwajibkan membayar zakat fitrah.
Baca juga: Tidak Mampu Bayar Zakat Fitrah tapi Terima Banyak dari Orang, Haruskah Tetap Berzakat? Lebih lanjut UAS menjelaskan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib dibayarkan zakat fitrah untuknya. Tapi apabila anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka tak wajib zakat fitrah baginya.
Buya Yahya dalam salah satu tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV juga memberikan penjelasan terkait hukum zakat fitrah pada bayi baru lahir. "Zakat fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam, biarpun bayi," ujar Buya Yahya. Pada bayi baru lahir, menurut Buya Yahya, jika waktu kelahirannya setelah magrib, maka tidak wajib dibayar zakat fitrah untuknya. Tapi jika dia lahir sebelum magrib di hari terakhir Ramadhan, maka wajib baginya bayar fitrah.