Hukum Zakat Dalam Islam Adalah. Dilansir dari situs Baznas, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan.

Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu. Besaran zakat fitrah setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok.

Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Nisab merupakan syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat. Sementara haul adalah masa kepemilihan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah.

Menimbang Kesetaraan Zakat dan Pajak WNI Beragama Islam

Hukum Zakat Dalam Islam Adalah. Menimbang Kesetaraan Zakat dan Pajak WNI Beragama Islam

Zakat merupakan syariat Islam yang kini semakin mendapat perhatian luas dari pemerintah. Seperti diulas dalam bedah buku “Politik Hukum Pengelolaan Zakat di Indonesia, Kajian Terhadap UU No. Acara ini diadakan Prodi Hukum Islam Program Doktor FIAI UII pada Kamis (2/9).

Adanya dualisme mengenai pemungutan pajak dan zakat kepada umat muslim pun akhirnya menimbulkan perdebatan yang cukup besar. Pasalnya terjadi rasa ketidakadilan bagi muzakki karena mengeluarkan pajak serta zakat dalam waktu sekaligus. Zakat yang dikeluarkan oleh umat muslim dianggap sebagai pengurang Pendapatan Kena Pajak (PKP).

Berbeda dengan tawaran model tax credit yaitu zakat dianggap sebagai pengurang langsung atas pajak sehingga berdampak pada masih terganggunya rasa keadilan hukum terhadap muzakki. Adanya persamaan tujuan akhir antara pajak dan zakat ini diharapkan juga dapat diciptakannya undang-undang yang memberikan rasa keadilan bagi semua masyarakat di Indonesia.

Dasar Hukum Zakat : Al-Qur'an

Hukum zakat adalah wajib ‘aini dalam arti kewajiban yang ditetapkan untuk diri pribadi dan tidak mungkin dibebankan kepada orang lain, walaupun dalam pelaksanaannya dapat diwakilkan kepada orang lain. Kewajiban zakat itu dapat dilihat dari beberapa segi:. Pertama : banyak sekali perintah Allah untuk membayarkan zakat dan hampir keseluruhan perintah berzakat itu dirangkaikan dengan perintah mendirikan shalat seperti firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 43:. ”Dan dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat dan ruku’lah kamu beserta orang-orang yang ruku’”.

Perintah Allah untuk berzakat itu juga disebutkan pada Beberapa ayat surah dibawah ini :. a. Lafaz انفقseperti dalam surat Al-Baqarah ayat 267:.

b. Lafazصدق seperti dalam surat Al-Taubah ayat 60:. c. Lafaz اتوا حقه seperti dalam surat Al-An’am ayat 141:. Ketiga lafaz tersebut diatas mengandung arti zakat.

Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Hukum Zakat Dalam Islam Adalah. Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf

Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Imam Bazzar danBaihaqi) Jika keengganan itu telah memasal, maka Allah SWT akan menurunkan azab-Nya dalam bentuk kemarau panjang (HR. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya.

Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359). Secara terminologi, wakaf diartikan sebagai penahan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa’ah) (al-Jurjani:328). Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.

Related Posts

Leave a reply