Hukum Zakat Bagi Bayi Muslim. Termasuk bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal maka hukumnya sudah wajib dizakatkan. Lafadz Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga serta Orang yang Diwakilkan. "Sedangkan Imam Abu Hanifah radhiallahu anhu mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fithrahnya," kata Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dikutipiNews.id, Senin (10/5/2021). Diketahui Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi tiap muslim atas dirinya dan orang-orang yang dinafkahinya.
- Jelang Hari Raya Idul Fitri, setiap umat Muslim wajib membayar zakat fitrah. Seperti yang kita ketahui, ketentuan zakat fitrah harus membayar 2,5 kg beras atau setara dengan 3,5 liter beras.Mengutip detikcom , Baznaz memakai patokan ukuran tersebut dilihat pola kebiasaan masyarakat Indonesia yang menjadikan nasi sebagai makanan pokoknya. Dia dikatakan sebagai penyempurna ibadah puasa Ramadhan," ujar Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta.Zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan setahun sekali, jelang Lebaran.
Kalau Bunda diprediksi melahirkan di malam takbir, sebenarnya harus membayarkan zakat bayinya atau enggak sih?Melansir NU Online, anak yang lahir di akhir Ramadhan dengan kondisi sebagian anggota tubuhnya keluar sebelum matahari tenggelam, dan sebagian lainnya keluar pada malam Idul Fitri, maka tidak wajib dibayarkan zakat fitrahnya, Bun. Hal itu didasarkan dengan pendapat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, yang mengatakan kalau bayi lahir di malam takbiran berbeda dengan malam-malam di akhir Ramadhan sebelumnya.Hal senada juga diungkapkan Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA dari Rumah Fiqih Indonesia, yang mengatakan bahwa mazhab Al-Hanafiyah berpandangan jika titik awal wajibnya zakat fitrah adalah terbitnya matahari keesokan harinya.
Jadi bayi yang lahir tepat pada Hari Raya Idul Fitri wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. "Tapi kalau jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang lahir pada malam 1 Syawal sudah wajib dibayarkan zakat fitrahnya , karena titik dimulai kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal," tulis Ustaz Ahmad Sarwat.Nah, semua kembali ke Bunda dan Ayah ya mau memilih mahzab yang mana untuk membayar zakat fitrah si kecil.
Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan di atas, yuk simak penjelasan Popmama.com terkait hukum dan ketentuan membayar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir. Jika anak mama lahir sebelum azan Maghrib 1 Syawal atau bertepatan dengan Idul Fitri, maka sebagai orangtua kita diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrahnya.
Pendapat lain juga menyebutkan, bahwa segala sesuatu yang sudah bernyawa maka diperintahkan untuk menunaikan zakat fitrah. Ketentuan membayarkan zakat fitrah untuk bayi Pexels/fotios-photos Bagi Mama dan Papa yang melahirkan buah hati berdekatan dengan bulan Syawal dan memiliki ekonomi yang cukup, maka diwajibkan menunaikan zakat fitrah untuk si Kecil. Seperti sebagaimana dijelaskan dalam ajaran agama Islam bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh mereka yang mampu. Maksudnya adalah dilihat dari kemampuan seseorang dalam memiliki kelebihan makanan pokok untuk disisihkan kepada yang berhak menerimanya.
Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih di dalam kandungan? Sebagaimana diketahui, umat muslim diwajibkan membayar zakat fitrah di bulan Ramadan.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Bikin Lebaran Kamu Berkesan. Karena diwajibkan kepada semua umat muslim, lalu bagaimana hukum membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan?
Menjawab hal tersebut, Nahdlatul Ulama atau NU dalam situs resminya menjelaskan hukum zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan dengan hadis yang diriwayatkan Rasullulah, ini artinya. Dijelaskan dalam hadis di atas, umat muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah orang Islam baik itu budak atau pun merdeka, laki-laki atau perempuan, serta anak kecil maupun dewasa.
Di hadis tersebut batasan usia umat muslim yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil. Sehingga untuk bayi dalam kandungan hukumnya tidak perlu membayar zakat fitrah.
"Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dari penjelasan kedua hadis di atas, NU mengatakan hukum membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan hingga akhir Ramadan adalah tidak wajib.
Membayar zakat fitrah adalah salah satu hal yang diwajibkan pada saat bulan Ramadhan. Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah menegaskan kewajiban tentang pembayaran zakat fitrah ini:. Para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib zakat fitrah, yakni ketika seseorang menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah: masa akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadhan bisa dipastikan tidak wajib zakat baginya, sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah.
“Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Ustadz M. Ali Zainal Abidin , Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining, Rambipuji, Jember.
Zakat ini dibayarkan untuk membersihkan diri agar kembali suci di Hari Raya Idulfitri. Orang yang wajib membayar zakat fitrah telah dijelaskan secara terperinci pada hadis di atas.
Dari penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa semua orang yang bernyawa sampai akhir Ramadan wajib membayar zakat. Dalam situs Nu.or.id seperti dikutip, Jumat (31/5/2019), dijelaskan, ulama Syafi’iyah menentukan dua syarat bagi orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah.
Hal tersebut sesuai penjelasan Syekh Muhammad Nawawi Al Bantani di kitab Nihayah Az Zain. Apalagi jika menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir Ramadan dan awal Syawal.”.
Janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadan tidak perlu dizakati. Sebab, dia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah.
“Tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang rahu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadan atau setelahnya. Kesimpulannya, janin dalam kandungan yang belum lahir saat akhir Ramadan tidak perlu dizakati.
REPUBLIKA.CO.ID, Menurut pendapat mayoritas ulama, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu Muslim, baik kaya, miskin, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Dari Abu Hurairah RA, Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan An-Nasai, meriwayatkan bahwa zakat fitrah itu wajib bagi orang-orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, fakir, atau kaya. Karena alasan itu pula, para imam mazhab seperti Syafi'i, Maliki, dan Hanbali menegaskan, bahwa zakat fitrah hukumnya wajib.
Artinya, siapa pun dia, selama seseorang itu beragama Islam, sudah baligh atau belum dewasa, maka baginya tetap diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Besarnya ukuran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan itu sebesar satu sha’ atau sekitar 2,5-3 kilogram (kg) per orang.
Dan kalau dikonversi ke dalam uang rupiah, nilainya sekitar Rp 18.000-Rp30.000 per orang, tergantung harga berasnya.
Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Selanjutnya dalam menunaikan zakat fitrah diawali dengan membaca niat sebagai berikut :. "Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".