Hukum Tidak Membayar Zakat Mal. Adapun, dalil berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah RA, dia berkata:. Rasulullah menjawab, 'Islam adalah hendaklah kamu menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu, mendirikan salat yang diwajibkan, membayar zakat fardhu, puasa bulan Ramadan.'.

(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.". Rasulullah SAW juga bersabda sebagaimana diriwayatkan dalam HR Pemilik Kutubus Sittah (enam kitab hadits) selain at-Tirmidzi dari Abu Hurairah yang artinya:. "Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu tidak membayarkan zakatnya, maka hartanya itu akan diwujudkan dengan ular botak yang mempunyai dua titik hitam.

Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Hukum Tidak Membayar Zakat Mal. Zakat: Pengertian, Hukum, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Istilah zakat kata Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Hawi, telah dikenal secara 'urf oleh bangsa Arab jauh sebelum datangnya masa Islam. Daud Az-Zhahiri mengatakan bahwa zakat ini merupakan 'urf dari syariat Islam dan tidak memiliki sumber makna secara bahasa.

Adapun menurut ulama mazhab Syafi'iyah, dikatakan bahwa zakat merupakan nama untuk sesuatu yang dikeluarkan dari harta dan badan dengan cara tertentu. Ketentuan mengenai zakat di Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.

Menurut aturan tersebut, zakat adalah harta wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan.

Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu. Sementara haul adalah masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah.

Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan.

Related Posts

Leave a reply