Hukum Orang Miskin Membayar Zakat Fitrah. KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu kewajiban umat Islam dalam bulan Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Menurut Ustadz Mahyuddin, fakir dan miskin berkewajiban menunaikan zakat fitrah jika memang terkena syarat wajibnya. Baca juga: Ketentuan dan Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi. Untuk diketahui, adapun terkait golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah di bulan suci Ramadan, Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60 sebagai berikut. Dari keterangan ayat di atas, maka dapat diketahui bahwa ada delapan golongan yang mempunyai hak untuk menerima zakat. Namun, istilah ini juga bisa dikaitkan dengan upaya melepaskan para muslim yang ditawan oleh pihak lain.

Selain itu, jika seseorang berutang, tetapi mamu membayar utang dengan harta yang dimiliki, maka ia tidak berhak memperoleh zakat.

Dalam Kondisi Ini Orang Miskin Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan umat Islam, yang bisa dilakukan dalam rentang waktu mulai 1 Ramadhan hingga sebelum terbenamnya matahari 1 Syawal. Kebutuhan tersebut meliputi makanan pokok, pakaian, rumah, dan terbebas dari utang yang melilitnya. Sebaliknya, orang yang hanya memiliki harta sedikit tetap wajib menunaikan zakat fitrah ketika uang tersebut dapat mencukupi bahkan melebihi terhadap kebutuhan dirinya dan keluarganya pada saat malam Id. Dalam menjawab tentang wajib tidaknya orang yang miskin membayar zakat fitrah, tinggal dikembalikan pada ketentuan di atas.

Seperti orang yang butuh sepuluh uang (setiap hari) tapi ia hanya memiliki delapan” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in , juz 2, hal. Maka dapat disimpulkan bahwa wajib tidaknya zakat ditentukan oleh harta yang seseorang miliki pada saat malam Id.

Sebaliknya, jika harta yang dimilikinya melebihi kebutuhan dirinya dan keluarganya maka wajib baginya untuk menunaikan zakat fitrah.

Apakah Orang Miskin Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? : Okezone

Hukum Orang Miskin Membayar Zakat Fitrah. Apakah Orang Miskin Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? : Okezone

Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan ukuran makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah. Dan sebagian Hanafiyah berpendapat, bagi yang memiliki harta kurang dari 85 gram emas maka boleh memberikan zakat fitri sebagai sedekah.

Beliau rahimahullah menjawab: إذا كان عنده فضل قوت يوم أطعم “Jika dia memiliki sisa makanan satu hari maka wajib zakat.” (al-Masail Ishaq an-Naisaburi) Ibn Qudamah mengatakan, ولا تجب إلا بشرطين : أحدهما أن يفضل عن نفقته ونفقة عياله يوم العيد وليلته صاع لأن النفقة أهم فتجب البداءه بها لقول النبي صلى الله عليه وسلم : ” اِبْدَأ بِنَفسِك وَبِمَن تَعُول “Zakat fitri tidak wajib kecuali dengan dua syarat. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Mulai dari dirimu dan orang yang kamu tanggung nafkahnya.” (HR. Dalam hal ini ada dua pendapat: Wajib ditunaikan sebagai zakat, berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika aku perintahkan sesuatu maka amalkanlah semampu kalian.

Related Posts

Leave a reply