Hukum Mengeluarkan Zakat Harta Setelah Cukup Syarat. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama 1 tahun (haul), terhitung dari hari kepemilikan nisab. Contoh: Harga beras di pasar rata-rata Rp10.000,- per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp35.000,-. Jika dihitung dari segi berat, maka Zakat Fitrah per orang = 2,5 kg x harga beras di pasaran per kilogram.

Contoh pengeluaran yang bukan keperluan asasi: kursus atau les tambahan, membeli TV baru padahal TV lama masih bagus, jalan-jalan ke luar kota dan makan di luar bersama keluarga, membeli hadiah untuk acara pernikahan, dan keperluan tidak penting lainnya. Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan total Rp200.000.000,-, laba bersih Rp50.000.000,-, dan memiliki hutang Rp.

Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nisab dan haul, sebesar 20%. Maka, mulailah sadarkan diri untuk berzakat agar harta yang dimiliki menjadi bersih dan hidup penuh dengan keberkahan.

Zakat Mal dan Syaratnya yang Wajib Diketahui

Hukum Mengeluarkan Zakat Harta Setelah Cukup Syarat. Zakat Mal dan Syaratnya yang Wajib Diketahui

Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Yang artinya : Rasulullah SAW bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)" (HR.

Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah, yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan kegiatan amal sosial dan kemanusiaan, yang dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan umat manusia.

Sedangkan untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal yakni, 85 gram apabila dalam bentuk emas. Atau bila dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai adar zakat maal.

Dalam QS At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat yakni sebagai berikut:. Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

Jadi, mulai sekarang jangan lupa untuk membayar zakat ya, karena hukumnya adalah wajib jika telah memenuhi beberapa syarat dan akan berdosa bila ditinggalkan.

Related Posts

Leave a reply