Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Bagi Umat Islam Yang Mampu Adalah. PIKIRAN RAKYAT - Sebelum merayakan Hari Kemenangan, umat muslim diharuskan untuk menunaikan zakat terlebih dahulu. Oleh karena itu, tidak ada satu alasan pun bagi seorang umat muslim yang beriman, untuk tidak menunaikan zakat fitrah.

Baca Juga: Tokoh NU Soroti Desas-desus Pemecatan Novel Baswedan: Itu Sama dengan KPK hancur. Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, berikut hukum dan besaran, syarat, waktu, dan hukum membayar zakat dengan uang:. Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu, dengan besaran yang harus dikeluarkan adalah satu sha’. Satu sha’ memiliki nilai yang sama dengan 2,5kg beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya, atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.

Hukum Membayar Zakat Fitrah Beserta Dalilnya, Muslim Wajib Tahu

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Bagi Umat Islam Yang Mampu Adalah. Hukum Membayar Zakat Fitrah Beserta Dalilnya, Muslim Wajib Tahu

Menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa, zakat fitrah yang diberikan adalah yang berupa makanan pokok, seperti kurma, gandum, beras, dan semacamnya. Dan untuk di Indonesia sendiri, yang mayoritas makanan pokok penduduknya adalah nasi, maka zakat fitrah haruslah berbentuk beras. “Telah kita ketahui bahwa ketika pensyari’atan dan dikeluarkannya zakat fithri ini sudah ada mata uang dinar dan dirham di tengah kaum muslimin –khususnya penduduk Madinah (tempat domisili Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen)-. Seandainya mata uang dianggap sah dalam membayar zakat fitrah, tentu Rasulullah SAW akan menjelaskan hal ini.

Alasannya, karena tidak boleh bagi Rasulullah SAW mengakhirkan penjelasan padahal sedang dibutuhkan. Seandainya Rasulullah SAW membayar zakat fitrah dengan uang, tentu para sahabat akan menukil berita tersebut.

Kami juga tidak mengetahui ada seorang sahabat Nabi yang membayar zakat fithri dengan uang. Seandainya ada di antara mereka yang membayar zakat fitrah dengan uang, tentu hal ini akan dinukil sebagaimana perkataan dan perbuatan mereka yang berkaitan dengan syari’at lainnya dinukil (sampai pada kita).

Ini Rincian Zakat Fitrah Dalam Ukuran Kg Beras

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Bagi Umat Islam Yang Mampu Adalah. Ini Rincian Zakat Fitrah Dalam Ukuran Kg Beras

Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat Islam yang mampu untuk menunaikan zakat fitrah di bulan suci Ramadhan. Sebuah riwayat hadist dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin. Dikutip dari Buku Fiqhul Islam wa Adilathuhu dari Prof DR Wahbah Az Zuhaili, khabar Ibnu Umar sebagaimana diriwayatkan oleh Jemaah kecuali Ibnu Majah, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan kepada manusia sebanyak satu sha' kurma, satu sha' gandum, atas setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan dari kalangan kaum Muslimin. Sedangkan dahulu, satu sha' adalah dua gelas, atau 1/8 mud Damaskus, yang lebih dikenal dengan sebutan 'tsamniyyah'.

Dari khabar di atas diketahui bahwa ukuran zakat fitrah adalah satu sha' gandum, beras, dan kurma. Hal itu sesuai dengan SK Ketua BAZNAS Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu?

Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Bagi Umat Islam Yang Mampu Adalah. Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu?

Solopos.com, SOLO — Sebetulnya bagaimana Islam mengatur hukum zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu? Hal tersebut juga dijelaskan oleh Rasullulah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra.

Nahdlatul Ulama atau NU dalam situs resminya menjelaskan kata “mampu” mempunyai arti orang yang memiliki makanan pokok leblih untuk dikonsumsi dirinya sendiri dan orang yang wajib dinafkahi saaat malam Hari Raya Idulfitri dan saat Lebaran. Sehingga dengan kata lain orang yang kekurangan makanan pokok pada saat Lebaran, maka dianggap tidak mampu dan tak wajib membayar zakat fitrah. Hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu juga dijelaskan oleh para ulama Syafi’iyah.

Related Posts

Leave a reply