Hukum Memberi Zakat Kepada Cucu. Penanya yang budiman terjadi berbagai macam polemik diantara bagaimana hukum zakat yang diberikan kepada anak atau cucunya yang miskin. Para alim ulama’ menyatakan bahwa orang tua boleh memberikan zakat kepada anak maupun cucunya selama anak atau cucunya nafkahnya tidak menjadi tanggung jawabnya.
Kaedahnya dalam hal ini menurut para ulama adalah: setiap yang wajib dinafkahi oleh seseorang, maka ia itu tidak boleh memberikan zakatnya kepadanya. Sebab membayarkan zakat kepada mereka sama saja dengan ingin menggugurkan diri dari kewajiban menafkahinya.
Syeikh al-Islam Ibnu Taymiah berkata dalam al-Ikhtiyarat (hal: 104), “Dibolehkan bagi seseorang untuk membayarkan zakatnya kepada kedua orang tua dan kakek atau neneknya, atau kepada anak-cucunya bila mereka miskin dan ia tidak bisa menafkahi mereka. Dan bila ada seorang ibu fakir yang memiliki anak-anak yang masih kecil, namun anak-anaknya itu memiliki harta sendiri, sementara di satu sisi bila harta itu digunakan untuk menafkahi ibunya akan berbahaya, maka sang ibu boleh menerima zakat dari mereka.”.
bagaimana hukumnya memberikan zakat kepada keluarga atau kerabat terdekat tanpa melalui badan amil? Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah boleh memberikan zakat secara langsung kepada anggota keluarga dan tidak melalui badan amil tertentu?
Sehingga dapat disimpulkan, bila salah satu anggota keluarga atau kerabat terdekat kita masuk dalam golongan tersebut, maka zakat boleh diberikan kepada mereka.
Allah SWT menjelaskan secara rinci tentang orang-orang yang berhak menerima zakat dalam salah satu firman-Nya:. Alasan pelarangan pemberian zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi oleh muzakki, dikarenakan dua hal. Namun patut dipahami bahwa larangan memberikan zakat kepada keluarga yang wajib dinafkahi, hanya ketika mereka termasuk dari golongan fakir, miskin atau mualaf. Penjelasan tentang ketentuan ini seperti yang tercantum dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab berikut:. Artinya, “Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib untuk menafkahinya dari golongan kerabat dan para istri atas dasar bagian orang-orang fakir. Tidak boleh membagikan zakat dari golongan orang-orang muallaf, jika termasuk orang yang wajib menafkahinya.
وإذا كان للمالك الذي وجبت في ماله الزكاة أقارب لا تجب عليه نفقتهم ، كالأخوة والأخوات والأعمام والعمات والأخوال والخالات وأبنائهم وغيرهم، وكانوا فقراء أو مساكين، أو غيرهم من أصناف المستحقين للزكاة، جاز صرف الزكاة إليهم، وكانوا هم أولى من غيرهم. يسن للزوجة إذا كانت غنية، ووجبت في مالها الزكاة، أن تعطي زكاة مالها لزوجها إن كان فقيرا، وكذلك يستحب لها أن تنفقها على أولادها إن كانوا كذلك، لأن نفقة الزوج والأولاد غير واجبة على الأم والزوجة.
Sedangkan ketika mereka adalah orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki, yaitu istri, anak, dan orang tua, maka mereka dilarang untuk menerima zakat, jika memang pemberian zakat ini atas nama sifat fakir, miskin dan mualaf.
Di sisi lain, memberi kepada amil yang tidak resmi berarti menunjuk wakil anda untuk memberinya sedang amil zakat yang resmi/ semi resmi berkedudukan mewakili kelompok-kelompok yang berhak menerima.Konsekuensi perbedaan ini menjadikan anda masih berkewajiban mengeluarkan zakat, jika zakat yang anda amanatkan ke amil yang mewakili anda itu menghilangkannya, karena zakat belum sampai kepada yang berhak menerima. Tetapi bila Anda menyerahkan kepada amil resmi/ BAZIS, maka karena dia mewalili yang berhak, anda tidak perlu mengeluarkan zakat lagi seandainya zakat yang anda serahkan itu hilang ditangan amil tersebut.