Hukum Membayar Zakat Tidak Melalui Amil. Hal ini karena dalam Al-Quran maupun sunnah, proses penarikan zakat melibatkan amil ataupun pemerintah. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama. Pembentukan LAZ ini akan sangat membantu BAZNAS dalam melaksanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
Dengan alasan maslahah (kemaslahatan), muzaki lebih baik membayar zakatnya melalui lembaga atau badan amil zakat. Dalam hal ini, muzaki memiliki pilihan untuk menyalurkan zakatnya kepada BAZNAS atau ke LAZ. Untuk memperlihatkan syi’ar Islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami.
Bahkan pemerintah telah mengeluarkan regulasi khusus terkait dengan pengurangan penghasilan kena pajak ini berupa. Kemudian, di dalam Lampiran Peraturan Dirjen Pajak 5/2019, diuraikan daftar nama-nama badan atau LAZ sebagai penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Di dalam ajaran Islam, perintah zakat wajib hukumnya dilakukan oleh setiap muslim yang memiliki harta dengan nisab dan haul tertentu. Bukan hanya jenis harta, tapi juga golongan penerima zakat wajib untuk kita ketahui sebelumnya. Hal ini membuat zakat lebih tepat sasaran dan akan diterima oleh mustahik atau kaum dhuafa yang benar-benar berhak. Jangan gunakan perhiasan berlebih, menunjukkan perbedaan dengan mustahik secara strata ekonomi, atau menganggap mereka lebih rendah dibanding muzakki.
Diberikan sambil berdoa (misalnya doa membayar zakat) satu sama lain, untuk mendoakan yang baik. Selain itu, ungkapkan bahwa apa yang kita berikan adalah hak mereka dan semoga bisa membantu kehidupannya.
Tidak perlu meminta hormat atau penghargaan dari mustahik, karena itu bukanlah suatu yang wajib. Walaupun menyalurkan zakat sendiri/langsung pada mustahik memang tidak dilarang, tapi ada banyak keutamaan jika menyalurkannya lewat amil atau lembaga yang terpercaya.
Namun demikian, dalam ajaran agama Islam tidak ada larangan zakat langsung diberikan kepada yang berhak. Jadi penting sekali posisi amil, sebagai jembatan antara pemberi dan penerima zakat," ujar Direktur Eksekutif Al Azhar Peduli Umat Ustad Anwar Sani kepadavia telepon, Senin (15/9/2008).Sehingga, menurut Anwar, lebih baik pembagian zakat dipasrahkan kepada amil zakat atau sejenisnya.
"Inilah perlunya lembaga zakat karena tidak perlu diberikan secara massal. Orang yang datang tidak sebanyak itu, bisa terkontrol, dan tidak langsung dipukul rata kebutuhan seseorang," jelas Ustad Anwar.Ia menambahkan, banyaknya masyarakat yang lebih memilih membagikan zakat sendiri daripada diserahkan ke lembaga amil zakat tidak dipungkiri kemungkinan disebabkan ketidakpercayaan mereka terhadap lembaga pembagi zakat.
"Saya kira boleh juga orang berpendapat seperti itu (tak percaya). Walaupun para donatur merasa tidak ikhlas karena dipotong biaya operasional, tapi bagi amil, kita butuh operasional, dan amil juga bagian dari mustahiq zakat," papar Anwar.Lebih lanjut, Anwar menjelaskan, biasanya potongan yang dibebankan kepada para pembagi zakat adalah 12,5 persen atau 1/8 dari harta yang diamalkan. "Jumlah itu disesuaikan dengan asnaf delapan (8 orang yang berhak menerima zakat).
Insya Allah dengan disalurkan ke lembaga zakat akan menjadil lebih baik," pungkasnya.
Sebab memang demikianlah dahulu syariat zakat ditegakkan di masa Rasulullah SAW, khulafaur-rasyidin dan para salafus shalih. Namun bila dalam kondisi tertentu tidak mungkin menyerahkan kepada amil zakat, boleh diberikan secara langsung. Sehingga belum bisa mencover keseluruhan umat Islam yang jumlahnya lebi dari 200 juta di negeri ini. Namun bila masih berada di wilayah yang terjaungkau oleh petugas zakat, lebih disunnahkan untuk diserahkan kepada lembaga itu.
Memberi zakat kepada famili atau orang-orang yang masih ada hubungan kekerabatan dengan kita pada dasrnya tidak terlarang. Misalnya fakir, miskin, mu’allaf yang dibujuk hatinya, budak, berhutang, untuk jalan Allah, atau sedang dalam perjalanan.
Yang tidak diperkenankan adalah bila nafkah atau penghidupan mereka selama ini menjadi tanggungan kita.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.