Hukum Membayar Zakat Secara Langsung. sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan. sebagaimana yang telah diubah kedua kali.
sebagaimana yang telah diubah ketiga kali dengan. dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Staf Pengajar Tetap FHUI, Menulis Disertasi Doktor tentang Dinamika Sosial Politik Legislasi Zakat di Indonesia pada Mahidol University, Thailand. Rencana pemerintah melalui Kementerian Agama, mengeluarkan aturan tentang pengenaan zakat untuk aparatur sipil negara (ASN) yang dipotong dari penghasilan bulanan menimbulkan pro dan kontra(Republika, 9/2/2018).
Sebagian kalangan menyakini, pemerintah memiliki cukup legalitas dan otoritas untuk memungut zakat para ASN. Terlebih Indonesia, bukanlah negara agama (baza:Islam) walaupun mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama Pancasila.
Artinya negara (melalui Baznas) memiliki kewenangan yang didukung UU dan ditegaskan MK untuk mengelola zakat Indonesia, sekaligus memosisikan LAZ sebagai ‘membantu’. Campur tangan negara terhadap pengupayaan kesejahteraan umum mutlak harus dilakukan sehingga pengelolaan zakat oleh masyarakat menjadi efektif dan efisien. Ketiga, pengenaan zakat kepada ASN, harus dipastikan dapat mengurangi Penghasilan Kena Pajak sesuai mandat UU Nomor 23/2011 Pasal 22. Hal ini menjadi penting karena keberadaan LAZ tak dapat dipisahkan dari perkembngan dan kemajuan gerakan zakat di Indonesia. Apakah betul sang ASN berstatus wajib zakat (muzzaki) dan hartanya memenuhi syarat sesuai syariat untuk dikeluarkan zakatnya?
DEA MAZAYA, 040914063 (2013) MOTIVASI MUZAKKI DALAM MEMBAYAR ZAKAT SECARA LANGSUNG KEPADA MUSTAHIK DI SURABAYA. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi terhadap muzakki yang membayar zakat secara langsung kepada mustahik dan untuk data pendukung juga dilakukan pengumpulan data yang berkaitan dengan penelitian ini seperti potensi zakat dan laporan keuangan.
Hasil yang diperoleh bahwa terdapat berbagai macam bentuk motivasi yang ditunjukkan oleh masing-masing muzakki yang mendorong mereka lebih memilih membayar zakat secara langsung kepada mustahik dan tidak memilih lembaga zakat sebagai second hand dalam menyalurkan zakat mereka. Motivasi-motivasi tersebut kemudian diklasifikasikan dan dijelaskan berdasarkan teori motivasi Islam menurut Khaliq Ahmad dan Falah Syafiq Alawneh di mana kedua teori tersebut menjadi pelengkap satu sama lain. Teori motivasi tersebut adalah instincts and innate biological determinants for behaviour dengan motivasi ilmu pengetahuan, dan incentives (external stimuli) dengan faktor ekstenal dan internal.
“Untuk itu, dalam meningkatkan kesadaran mengeluarkan zakat maal bagi umat islam, perlu kiranya dukungan aktif dari para Unit Pelaksana Zakat di Dinas/Badan/Kantor,Universitas, Koperasi, Organisasi Profesi dan Unit Pelaksana Zakat Sekolah/Madrasah untuk lebih meningkatan pendapatannya di sektor zakat maal juga harus saling kontrol dalam meningkatkan perbaikan management BAZNAS Kabupaten Kuningan agar mampu menampilkan transparansinya kepada publik,” ungkapnya. Kemudian, Ia juga menghimbau kepada ASN dan Pegawai BUMD atau BUMN yang telah nisab untuk mengeluarkan zakat propesi harus sesuai dengan ketentuan, juga para aghniya dari kalangan pengusaha sebagai wujud keteladanan.
“Sehingga, untuk kesekian kalinya saya mengajak karya inovatif, kepeloporan seluruh potensi umat islam lebih khusus kepeloporan para birokrat di tingkat pimpinan sampai dengan staf untuk menunjukkan kesungguhannya dalam berzakat dan berinfaq, kemudian menjadikan Bulan Ramadhan 1442 H sebagai bulan gebyar zakat maal para ASN, dimana ukuran atau batasan besarnya zakat itu sebagaimana diatur dalam kaidah agama,” ujarnya. Selanjutnya, Ia juga menyampaikan bahwa, BAZNAS akan bersinergis dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan kemiskinan di Kabupaten Kuningan sesuai dengan aturan-aturan syariah dan Undang-undang BAZNAS.
Juga menyampaikan bahwa, BAZNAS akan terus bersinergis dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penanganan kemiskinan di Kabupaten Kuningan. “BAZNAS akan terus bersinergi dengan Pemereintah Daerah Kabupaten Kuningan, karena selemah apapaun kita jika bersinergi dan kolaborasi pasti akan kuat dan bisa,” ungkapnya. Kemudian menurutnya, Gerakan Cinta Zakat pada tahun ini menjadi ajakan untuk umat muslim senantiasa agar dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan melaui berzakat, tak hanya itu, Ia juga menyampaikan bahwa program tersebut sejalan dengan Pemerintah Daerah untuk mengentas kemiskinan dan mensejahterkan masyarakat.
“Insya Allah, bumi Kuningan akan menjadi contoh kemajuan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ungkapnya.
Zakat fitrah merupakan harta berupa uang atau beras senilai 3,5 liter sebagai bentuk penyucian jiwa yang diberikan kepada kelompok rentan seperti fakir miskin. Bagi pandangan ulama terdahulu, zakat fitrah sejatinya diberikan di akhir Ramadan agar Muslim yang masuk dalam kelompok rentan bisa ikut merayakan Idul Fitri. Tapi di tengah pandemi Covid-19, pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan lebih cepat, kata Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. "Oleh karena itu, bagi saya terpikir kalau orang berlomba-lomba mengeluarkan hari ini lalu tidak ada yang tercadangkan untuk bulan depan, ngeri juga," kata Anwar.
Anwar Abbas mengatakan, pembayaran zakat maal di masa pandemi virus corona dapat dikeluarkan meski belum mencapai waktu satu tahun kepemilikan. Ketua Umum Asosiasi Dai Daiyah Indonesia, Syarif Hidayatullah mengatakan, tenaga kesehatan saat ini termasuk yang berhak menerima zakat.
Menurut pengurus Lembaga sosial Social Trust Fund (STF) ini, zakat bisa dikonversi menjadi peralatan medis seperti masker, dan pakaian khusus penanganan wabah. Anggota Baznas, Emmy Hamidiyah mengatakan tak ada perbedaan pembayaran zakat antara sebelum dan di masa pandemi virus corona.
Baznas mengelola zakat, infak dan sedekah termasuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk disalurkan kepada mereka yang berhak mendapatkannya.
Jakarta, CNN Indonesia -- Zakat fitrah termasuk ke dalam salah satu rukun Islam. Zakat dibayarkan pada bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri.Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh seorang muslim yang telah mampu melakukannya. "Menyampaikan sendiri pembayaran zakat fitrah tentu sangat utama," ujarnya. Apalagi, lanjutnya, jika pemberian diiringi oleh niat yang dalam untuk menyampaikan zakat pada orang yang membutuhkan.Namun, tak selamanya mustahik dapat dijumpai sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.
Karena itulah, muslim di Indonesia terbiasa membayarkan zakat fitrah melalui perantara badan amil zakat yang tersedia baik di tingkat daerah ataupun nasional. "Tak ada salahnya menunaikan ibadah zakat fitrah melalui penyalur," katanya. Badan amil zakat akan memberikan zakat berupa dana ataupun kebutuhan pokok kepada mereka yang berhak.Yang perlu dicatat, lanjut dia, keberadaan badan amil zakat tak menghalangi orang-orang yang ingin menyampaikan zakat fitrah secara langsung pada mustahik.
Keduanya sama-sama dapat membersihkan jiwa dan hati umat Islam.