Hukum Membayar Zakat Fitrah Setelah Shalat Idul Fitri Adalah. Salah satu kewajiban yang harus ditunaikan umat Islam di bulan Ramadhan adalah membayar. . Umumnya umat Muslim akan mengeluarkan zakat satu atau dua hari sebelum Idul Fitri. Ada pula yang menyerahkannya tepat sebelum mendirikan shalat Id.
BERITA DIY - Zakat fitrah adalah wajib hukumnya dikeluarkan bagi setiap muslim diseluruh dunia. Lantas bagaimana hukumnya apabila telat membayar zakat fitrah dan baru dibayarkan setelah lebaran Idul Fitri?
Baca Juga: Zakat Fitrah dengan Kg Beras, Berapa Kilogram? Ini Penjelasan beserta Hadits dan Bacaan Niat Sebelum Membayar. Pendistribusian zakat fitrah oleh pihak panitia setelah selesainya hari raya, adalah hal yang diharamkan dan akan mendapat dosa, untuk itu wajib untuk mengqadha pembayaran zakat fitrah tersebut. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam referensi berikut:. ويكره تأخيرها عن صلاة العيد إلى نهاية يوم العيد، فإن أخرها عنه أثم ولزمه القضاء. Jika seseorang mengakhirkan membayar zakat fitrah dari hari Id maka ia berdosa dan wajib baginya untuk mengqadha.” (Dr. Mushtofa Said al-Khin dan Dr. Mushtofa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i, juz 1, hal.
Bahkan dalam kitab I’anatut Thalibin dijelaskan secara rinci tentang klasifikasi waktu pembayaran zakat fitrah yang terbagi dalam lima waktu.
Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa.
Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim. Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. "Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
Menurut pendapat Ulama Malikiyah Hanabilah dan Syafi’iyah, batas akhir zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari raya Idul Fitri tepat 1 Syawal. Jadi, menurut jumhur, hukum Zakat fitrah setelah shalat Ied tetap sah hingga datangnya waktu magrib di Hari Idul Fitri tepat pada tanggal 1 syawal.
Sesungguhnya ia salah satu shadaqah, karena itu barang siapa yang melewatkan pembayaran sampai terlaksannya sholat hari raya hukumnya makruh(tidak berdosa), tetapi jika dilewatkan sampai terbenamnya Matahari, hukumnya berdosa dan dianggap sebagai hutang kepada Allah SWT yang perlu segera dilakukan pembayarannya (qadha)”. Dan terdapat riwayat yang telah diriwayatkan bahwa Utsman bin Afan ra pernah terlupa menunaikan zakat fitrahnya pada saat sebelum shalat Ied, maka ia memberikan tebusan dengan memerdekakan seorang hamba. “Kalau sekiranya engkau Utsman memerdekakan 100 budak, maka belum sampai seperti pahala zakat fitrah sebelum shalat Ied” (Zubdatul Waa’idziena-Durratun Nasihin 3:304-305 ). Zakat juga mengandung nilai-nilaisosial dalam keagamaan dan mempunyai potensi bagi pembinaan kesejahteraansosial antara lain seperti di bawah ini :. Ketahui waktunya agar mencegah keterlambatan membayar zakat dan dapat mencapai pahala secara maksimal di hari yang fitrah.
Karena waktu pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat idul fitri. Sehingga sebaiknya menyegerakan mengeluarkan zakat fitrah agar tidak kelupaan atau tidak terdapat kendala untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum shalat idul fitri.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi ke dalam beberapa bagian, diantaranya yaitu. Waktu afdhal atau waktu utama yaitu waktu pengeluaran zakat fitrah yang dilakukan pada saat setelah keluar fajar pada hari raya idul fitri hingga sebelum pelaksanaan shalat hari raya idul fitri.
Waktu makruh yaitu waktu pengeluaran zakat fitrah yang dilakukan pada saat setelah pelaksaan hari raya idhul fitri hingga sebelum terbenam matahari pada hari raya idul fitri atau pada hari tanggal 1 syawal. Materi tentang hal yang termasuk dalam syarat-syarat wajib bagi seseorang mengeluarkan zakat mal, pada brainly.co.id/tugas/18392896.
Materi tentang hukum zakat bagi seseorang yanhg tidak mampu, pada brainly.co.id/tugas/7792256. Materi tentang waktu pengeluaran zakat fitrah, pada brainly.co.id/tugas/2357307.
BincangSyariah.Com – Zakat fitrah merupakah salah satu dari rukun iman yang wajib ditunaikan bagi seluruh umat islam. Satu mud adalah besar cakupan penuh dua telapak tangan ukuran normal yang digabungkan. Kelima, waktu yang diharamkan ( tahrim ), yaitu setelah terbenam matahari pada tanggal 1 syawal. Hal ini dipertegas dengan hadist yang diriwayatkan oleh Nafi’ dari ibnu umar :. Nafi berkata ibnu umar menunaikanya sehari atau dua hari sebelum itu. Seluruh ulama fiqih bersepakat bahwa kewajiban zakat fitrah tetap tidak gugur oleh sebab mengakhirkan atau keluar daripada waktunya.
Sedangkan menurut madzhab hanafiyah membayar zakat fitrah boleh kapan saja secara mutlaq, namun yang disunahkan adalah sebelum orang-orang berangkat untuk melakukan salat idulfitri.
Ada anggapan di sebagian masyarakat bahwa pelaksanaan zakat fitrah harus pada malam hari raya Idul Fitri. Anggapan ini berangkat dari sebuah hadis yang mengatakan, bahwa Nabi memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum masyarakat melaksanakan shalat Id. Yang paling afdal, zakat fitrah dikeluarkan sebelum salat Ied, yaitu pada malam hari raya.
Hal ini berdasarkan hadis : “Beliau (Nabi) memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum manusia keluar untuk salat (Ied).” (HR. Namun perlu untuk diketahui, bahwa perintah nabi dalam hadis ini sifatnya anjuran, bukan wajib. Demikian hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah Setelah Salat Ied sebagaimana dipahami oleh jumhur ulama, di antara mereka adalah Mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali).