Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang. Dari hadis di atas, dapat disimpulkan ketepatan waktu dalam membayar zakat fitrah itu sangat penting. Namun, jika dikeluarkan setelah salat Id, maka hal itu merupakan sedekah biasa, tidak dihitung sebagai zakat fitrah.

Dikutip dari Buku Saku Sukses Ibadah Ramadan terbitan LTN PBNU (2017:38-39), zakat yang dikeluarkan oleh Rasulluhoh adalah berupa gandum. Sementara berdasarkan hasil ijtihad para ulama yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah berupa membayar makanan pokok. Pendapat kedua, dari mazhab Hanafiyah, pembayaran zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai. Dalam hal ini, pendapatnya adalah, ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat asalnya diambil dari harta. Dalam situs web resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), diterangkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Namun beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang yang nilainya sama.

Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bagaimana Hukumnya?

Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang. Membayar Zakat Fitrah dengan Uang, Bagaimana Hukumnya?

Selama bulan suci Ramadhan, umat Islam yang mampu diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Hal itu sesuai dengan perintah Nabi Muhammad SAW agar mengeluarkan harta bagi yang membutuhkan.

Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Prof DR Wahbah Az Zuaili, menurut Hanafiyyah, membayar zakat fitrah dengan harganya atau uang dibolehkan. Sebab, yang wajib adalah mencukupkan orang fakir miskin dari meminta-minta salah satunya dengan memberinya harga. Kemudian, Malikiyah berpendapat bahwa zakat fitrah wajib dibayar dengan makanan pokok yang mayoritas dikonsumsi di suatu negeri. Terakhir, Hanabilah menetapkan zakat fitrah harus dikelurkan dalam bentuk gandum, kurma, anggur, dan keju. Sementara itu, waktu pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal bulan Ramadhan sampai dengan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Berikut Pendapat Dua

Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang. Membayar Zakat Fitrah dengan Uang? Berikut Pendapat Dua

KABAR BANTEN - Zakat fitrah artinya menyucikan harta, yang mana dalam harta yang dimiliki seseorang, ada sebagian hak yang dimiliki orang lain. Oleh karenanya, setiap umat muslim atau muzzaki yang sudah memiliki kemampuan untuk menunaikannya, diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah ini, adalah zakat yang dikeluarkan setahun sekali saat bulan Ramadan menjelang hari raya Idul Fitri atau sebelum melangsungkan salat Idul Fitri. Baca Juga: Selain Berbuka dengan yang Manis, Ternyata Ada 3 Amalan Sunah Lainnya lDianjurkan Nabi. Besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan oleh para muzzaki yakni sebesar satu sha' yang nilaninya 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras atau jenis makanan lainnya yang menjadi makanan pokok daerah seperti gandum, sagu, kurma, dll. Lalu, bolehkah seorang muzzaki membayar zakat fitrah berupa uang sejumlah harga dari makanan pokok setempat yang harus dibayarkan?

Dilansir KabarBanten.com dari laman Instagram @bimasislam, terdapat dua pendapat atas membayar zakat fitrah menggunakan uang. Baca Juga: Baznas Lebak Tetapkan Zakat Fitrah Rp 30 Ribu, Tiga Tahun tak Naik, Begini Alasannya. Pertama, menurut ulama madzhab Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah, membayar zakat fitrah dengan uang hukumnya tidak boleh.

Hukum Bayar Zakat Fitrah dengan Uang dan Online. Apa Bisa

Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang. Hukum Bayar Zakat Fitrah dengan Uang dan Online. Apa Bisa

Walaupun pada masanya, untuk Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali bayar zakat disarankan mengunakan makanan pokok. Itulah sebabnya sekarang kita berani membayar pakai beras, karena memang sudah menjadi barang pokok disini. Pada video berjudul Serba-serbi Zakat Fitrah, ia berkata, “…Saya tidak menyalahkan yang pakai duit, karena Mazhab Hanafi membolehkan.

Biasanya apabila melewati lembaga amil zakat, kamu akan diberikan waktu tertentu untuk mengumpulkan uang atau beras yang hendak disumbangkan. Namun, apabila kamu berencana memberikan zakat secara personal, waktunya adalah sebelum matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri, seperti sabda Rasulullah saw.

Sebagaimana hukumnya dalam ajaran Islam, memulai sesuatu dengan niat akan membuat amalan dan tindakan tersebut sah di mata Allah Swt., tidak terkecuali zakat Ramadan. (sebutkan nama anak perempuan), fardu karena Allah Ta’ala” Untuk diri sendiri dan seluruh anggota keluarga : ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ.

“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala”. Untuk kamu yang tertarik atau sedang mencari harga sewa apartemen Bekasi dan wilayah sekitarnya, langsung saja kunjungi 99.co/id.

Beda Pendapat Ulama soal Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Zakat Fitrah disyariatkan bersamaan dengan disyariatkannya puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriyah. Pada hadits di atas, para sahabat Nabi tidak mengeluarkan zakat fitrah kecuali dalam bentuk makanan. Mereka juga berargumentasi, zakat fitrah merupakan ibadah yang diwajibkan atas jenis harta tertentu sehingga tidak boleh dibayarkan dalam bentuk selain jenis harta dimaksud, sebagaimana tidak boleh menunaikannya di luar waktu yang sudah ditentukan.

Di samping itu, mereka juga berargumen bahwa menjaga kemaslahatan merupakan hal prinsip dalam hukum Islam. Sedangkan bagi mustahiq, dengan uang tersebut ia bisa membeli keperluan yang mendesak pada saat itu.

Akan tetapi, jika membayar dalam bentuk bahan makanan dianggap berat, dan ada hajat mendesak serta maslahat nyata untuk berzakat menggunakan uang maka diperbolehkan bertaqlid kepada mazhab Hanafi.

Related Posts

Leave a reply