Hukum Membayar Zakat Adalah Titik-titik. Bagi umat muslim, hukum membayar zakat adalah wajib, bahkan hal ini telah tertulis dalam rukun Islam yang keempat. Suara.com - Bagi umat muslim, hukum membayar zakat adalah wajib, bahkan hal ini telah tertulis dalam rukun Islam yang keempat.
Selain itu kalian juga perlu tahu beberapa jenis zakat yang wajib dibayarkan. Selain tertuang dalam rukun Islam, kewajiban dalam membayar zakat juga telah diperintahkan oleh Allah SWT dalam Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 43 yang berbunyi:. Baca Juga: Doa Menerima Zakat Fitrah Sesuai Anjuran Nabi Muhammad SAW. Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga telah mewajibkan umat islam untuk mengeluarkan zakat, sebagaimana dengan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Baca Juga: Besaran Nilai Bayar Zakat Fitrah dan Waktu Utama Mengeluarkannya.
Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. Pada prinsipnya, zakat fitrah haruslah dikeluarkan sebelum sholat idul fitri dilangsungkan. Oleh karenanya, tidak ada suatu alasan pun bagi seorang hamba Allah yang beriman untuk tidak menunaikan zakat fitrah karena telah diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Zakat fitrah dapat dikeluarkan sebelum waktu sholat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci ramadhan. “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. "Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Yang artinya : Rasulullah SAW bersabda, "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan salat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)" (HR.
Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah, yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat juga merupakan kegiatan amal sosial dan kemanusiaan, yang dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan umat manusia.
Atau bila dalam bentuk harta lain, maka yang setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5% sebagai adar zakat maal. Jadi, mulai sekarang jangan lupa untuk membayar zakat ya, karena hukumnya adalah wajib jika telah memenuhi beberapa syarat dan akan berdosa bila ditinggalkan.
PIKIRAN RAKYAT - Sebelum merayakan Hari Kemenangan, umat muslim diharuskan untuk menunaikan zakat terlebih dahulu. Zakat yang harus dibayarkan adalah zakat fitrah, yakni zakat wajib yang harus dikeluarkan setahun sekali pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia terdapat sebagian hak orang lain. Oleh karena itu, tidak ada satu alasan pun bagi seorang umat muslim yang beriman, untuk tidak menunaikan zakat fitrah. Baca Juga: Tokoh NU Soroti Desas-desus Pemecatan Novel Baswedan: Itu Sama dengan KPK hancur. Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, berikut hukum dan besaran, syarat, waktu, dan hukum membayar zakat dengan uang:.
Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu, dengan besaran yang harus dikeluarkan adalah satu sha’. Satu sha’ memiliki nilai yang sama dengan 2,5kg beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya, atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.