Hukum Melaksanakan Zakat Fitrah Bagi Orang Yang Mampu Adalah. Jawaban:. Hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi yang mampu adalah Wajib .

Penjelasan:. Zakat fitrah dapat berupa beras dan uang.

Zakat fitrah adalah infaq yang harus dilakukan sekali dalam 1 tahun ( saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri ). Manfaat dari Zakat Fitrah adalah supaya kita dihilangkan dosa dosa kecil nya, dan orang orang yang kurang mampu bisa terbantu. #semogamembantu.

Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, Syarat, Waktu, dan Membayar

Hukum Melaksanakan Zakat Fitrah Bagi Orang Yang Mampu Adalah. Zakat Fitrah: Hukum, Besaran, Syarat, Waktu, dan Membayar

PIKIRAN RAKYAT - Sebelum merayakan Hari Kemenangan, umat muslim diharuskan untuk menunaikan zakat terlebih dahulu. Oleh karena itu, tidak ada satu alasan pun bagi seorang umat muslim yang beriman, untuk tidak menunaikan zakat fitrah.

Baca Juga: Tokoh NU Soroti Desas-desus Pemecatan Novel Baswedan: Itu Sama dengan KPK hancur. Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu, dengan besaran yang harus dikeluarkan adalah satu sha’.

Satu sha’ memiliki nilai yang sama dengan 2,5kg beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya, atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu?

Hukum Melaksanakan Zakat Fitrah Bagi Orang Yang Mampu Adalah. Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Bagi yang Tidak Mampu?

Solopos.com, SOLO — Sebetulnya bagaimana Islam mengatur hukum zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu? Hal tersebut juga dijelaskan oleh Rasullulah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar ra.

Nahdlatul Ulama atau NU dalam situs resminya menjelaskan kata “mampu” mempunyai arti orang yang memiliki makanan pokok leblih untuk dikonsumsi dirinya sendiri dan orang yang wajib dinafkahi saaat malam Hari Raya Idulfitri dan saat Lebaran. Sehingga dengan kata lain orang yang kekurangan makanan pokok pada saat Lebaran, maka dianggap tidak mampu dan tak wajib membayar zakat fitrah.

Hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu juga dijelaskan oleh para ulama Syafi’iyah. “Tidak wajib zakat fitrah bagi orang yang tidak mampu pada saat waktu wajibnya mengeluarkan zakat secara Ijma’, meskipun ia menjadi mampu setelah waktu wajib.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, juz 3, hal.

Related Posts

Leave a reply