Hukum Bayar Zakat Fitrah Guna Duit Istri. Bagi yang sudah berkeluarga, zakat fitrah istri dan anak-anak menjadi tanggungan suami. Mereka yang sudah tua atau masih anak-anak, baligh maupun belum, kaya dan tidak, terkena kewajiban ini.
Bagi yang sudah berkeluarga, zakat fitrah menjadi tanggung jawab kepala keluarga. Dikutip dari rumaysho.com, terdapat riwayat yang dapat digunakan sebagai dasar mengkaji persoalan ini.
Pergilah dan tanyakan kepada beliau, apakah aku diperbolehkan memberikan sedekah untukmu?
Mereka yang sudah tua atau masih anak-anak, baligh maupun belum, kaya dan tidak, terkena kewajiban ini. Bagi yang sudah berkeluarga, zakat fitrah menjadi tanggung jawab kepala keluarga. Lantas, bagaimana jika sebaliknya yaitu istri membayarkan zakat fitrah suami? Dikutip dari rumaysho.com, terdapat riwayat yang dapat digunakan sebagai dasar mengkaji persoalan ini. Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, istri 'Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, " Hai kaum wanita, bersedekahlah kalian walaupun dari perhiasan kalian.". Pergilah dan tanyakan kepada beliau, apakah aku diperbolehkan memberikan sedekah untukmu?
Apakah sedekah boleh diberikan kepada suami dan anak-anak yatim yang diasuhnya? Hadis ini menunjukkan kebolehan seorang istri memberikan sedekah kepada suaminya. Bagi wanita yang melakukannya, maka hal itu dianggap sebagai sedekah.
SERAMBINEWS.COM - Selain puasa, salah satu amalan wajib lainnya yang harus dilakukan oleh umat muslim di Bulan ramadhan ialah membayar zakat fitrah. Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi siapa saja umat muslim, mulai dari bayi hingga orang dewasa, yang biasanya dibayar di penghujung Ramadhan.
Lantas, bagaimana jika kondisi keuangan kepala keluarga atau suami tidak mampu membayar zakat fitrah, tapi ada kelebihan dari istrinya? Ustad Abdul Somad alias UAS rupanya pernah membahas persoalan ini, menjawab pertanyaan dari salah satu jamaahnya.
Tak Punya Uang Bayar Zakat Fitrah Tapi Dapat Banyak Dari Orang, Ini Hukumnya Menurut UAS. Jawaban sekaligus penjelasan UAS terkait persoalan membayar zakat fitrah pakai uang istri tersebut juga ditayangkan dalam sebuah video di salah satu kanal YouTube.
REPUBLIKA.CO.ID, Zakat fitrah adalah kewajiban bagi tiap Muslim yang memiliki kelebihan bahan pokok makanan di pengujung Ramadhan menjelang 1 Syawal. Seperti yang ditegaskan hadis riwayat Abdullah bin Umar dan dinukilkan oleh Imam al-Bukhari, Rasulullah SAW menetapkan kewajiban berzakat fitrah ini sebesar satu sha’ dari kurma atau gandum atau bahan makanan pokok lainnya. Bagaimana bila suami tidak mampu menunaikan kewajiban membayar zakat karena faktor tertentu, sedangkan si istri merupakan wanita karier yang berkecukupan? Disebutkan bahwa zakat fitrah itu wajib dibayar oleh mereka yang memiliki tanggungan nafkah bagi keluarga atau kerabatnya. Selain itu, dalam pandangan Mazhab Hanafi, seorang suami tidak wajib membayar zakat istrinya tersebut. Dalam konteks istri, seorang suami tidak memiliki otoritas penuh, kecuali ikatan akibat pernikahan.
Sedangkan, menurut Imam Ibnu Hazm dan Mazhab Zhahiri, secara keseluruhan ketidakwajiban membayarkan fitrah tersebut tidak hanya terbatas pada istri. Maka, Prof Abdul Karim Zaidan melanjutkan, ada beberapa pendapat di kalangan Mazhab Syafi’i yaitu pertama, istri yang berkecukupan tadi tidak wajib membayar zakat fitrah, baik untuk dirinya sendiri ataupun keluarganya.