Hukum Bayar Zakat Anak Dalam Kandungan. Membayar zakat fitrah adalah salah satu hal yang diwajibkan pada saat bulan Ramadhan. Janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadhan bisa dipastikan tidak wajib zakat baginya, sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah.

Terlebih bagi janin yang masih dalam kandungan dan masih lama lahirnya dari akhir bulan Ramadhan, maka tidak perlu bagi orang tua untuk membayarkan zakat fitrah atas janin tersebut. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan),” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib , juz 6, hal.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada dalam kandungan pada saat hari akhir bulan Ramadhan adalah hal yang tidak wajib.

Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan, Haruskah?

Hukum Bayar Zakat Anak Dalam Kandungan. Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan, Haruskah?

Solopos.com, SOLO -- Bagaimana hukum membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih di dalam kandungan? Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Bikin Lebaran Kamu Berkesan.

Karena diwajibkan kepada semua umat muslim, lalu bagaimana hukum membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan? Dijelaskan dalam hadis di atas, umat muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah adalah orang Islam baik itu budak atau pun merdeka, laki-laki atau perempuan, serta anak kecil maupun dewasa. Di hadis tersebut batasan usia umat muslim yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil.

"Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dari penjelasan kedua hadis di atas, NU mengatakan hukum membayar zakat fitrah untuk bayi dalam kandungan hingga akhir Ramadan adalah tidak wajib.

Hukum Zakat Fitrah Bagi Ibu Hamil, Apakah Bayi Yang

Hukum Bayar Zakat Anak Dalam Kandungan. Hukum Zakat Fitrah Bagi Ibu Hamil, Apakah Bayi Yang

Biasanya umat Islam di Indonesia membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok yakni beras. Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu berdasarkan hadis Ibnu Umar ra yang berkata:. Jumhur ulama menyepakati bahwa bayi yang masih dalam kandungan belum terkena wajib zakat fitrah.

Tetapi kalau ada seorang bayi lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan, maka zakat fitrahnya wajib ditunaikan.

Zakat Fitrah, Bayi di dalam Kandungan Apakah Wajib?

Hukum Bayar Zakat Anak Dalam Kandungan. Zakat Fitrah, Bayi di dalam Kandungan Apakah Wajib?

Lalu kemudian ada pertanyaan dari kaum ibu yang tengah hamil, apakah bayi yang masih berada dalam kandungan juga wajib untuk dibayarkan zakat fitrah? Dari keterangan Ustaz Ammi Nur Baits dijelaskan, mayortitas ulama mengatakan, tidak wajib membayarkan zakat fitrah untuk janin.

Fikih Muslimah: Hukum Zakat Fitrah Bayi dalam Kandungan (2

Hukum Bayar Zakat Anak Dalam Kandungan. Fikih Muslimah: Hukum Zakat Fitrah Bayi dalam Kandungan (2

Sedangkan janin (yang berusia empat bulan, kendati belum lahir), namun ia bisa dianggap anak kecil sebab sudah ditiupkan ruh padanya, karena itu wajib dikeluarkan zakatnya. Ibnu Hazm meriwayatkan bahwa Utsman bin Affan pernah mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, dan anak yang masih dalam kandungan.

Sementara itu, Yusuf Al-Qardhawi menyatakan pendapat yang dikemukakan Ibnu Hazm tersebut di atas tidak bisa dijadikan dalil untuk mewajibkan zakat fitrah bagi anak yang masih dalam kandungan.

Apakah Janin dalam Kandungan Juga Wajib Mengeluarkan Zakat

Hukum Bayar Zakat Anak Dalam Kandungan. Apakah Janin dalam Kandungan Juga Wajib Mengeluarkan Zakat

"Ditunaikan zakat fitri untuk janin yang masih di kandungan jika telah jelas status kehamilannya.". Anjuran itu menjadi wajib manakala janin yang telah dikandung sudah dapat diketahui jenis kelaminnya.

Namun jika ingin menzakati janin yang masih berada di dalam kandungan, hal itu tidaklah bermasalah.

Fikih Muslimah: Hukum Zakat Fitrah Bayi dalam Kandungan (1

Hukum Bayar Zakat Anak Dalam Kandungan. Fikih Muslimah: Hukum Zakat Fitrah Bayi dalam Kandungan (1

REPUBLIKA.CO.ID, Menurut pendapat mayoritas ulama, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu Muslim, baik kaya, miskin, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Tujuan dari zakat fitrah adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna dengan memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya.

Dari Abu Hurairah RA, Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan An-Nasai, meriwayatkan bahwa zakat fitrah itu wajib bagi orang-orang yang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, fakir, atau kaya. Karena hukumnya wajib pada setiap Muslim, maka semua orang yang berada dalam tanggungannya wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.

Related Posts

Leave a reply