Hukum Anak Yatim Menerima Zakat. Donasiberkah.id – Sahabat Dermawan, mengenai perihal masalah zakat yang kita keluarkan kepada anak yatim apakah boleh atau tidak? Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” Yuk kita simak artikel Bolehkah Menyerahkan Zakat kepada Anak Yatim dari Kerabat Sendiri ?

Sahabat mengenai hukum zakat sebagaimana yang ada di dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman : : “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, para mualaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.

Jadi, yang menyebabkan anak yatim mendapatkan hak zakat bukan karena masalah dia sebagai anak yatim, akan tetapi sebagai orang miskin atau fakir. Terkait dengan masalah zakat kepada anak yatim, seorang Ulama yakni Ibnu Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa menuliskan, “anak yatim yang miskin berhak menerima zakat.

Jika Anda menyerahkan zakat Anda kepada pengurus anak yatim miskin ini, zakat Anda sah apabila pengurus ini adalah orang yang amanah” Sebagian orang beranggapan bahwa anak yatim memiliki hak zakat, apapun keadaannya. Karena kriteria yatim bukanlah termasuk salah satu yang berhak mengambil zakat.

Sahabat, jika anak yatim tersebut memenuhi persyaratan dari 8 golongan yang sudah dijelaskan di atas, maka anak yatim berhak untuk mendapatkan zakat kita Kak. Di karenakan tidak ada lagi yang memenuhi kebutuhan mereka.

Related Posts

Leave a reply