Hukum Anak Perempuan Bayar Zakat. e-Court Mahkamah Agung RI. Layanan Bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan secara online (E-Litigasi).
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Kalau sekiranya seseorang bernama Zaid mengeluarkan (fitrah) untuk Amr tanpa seizinnya, maka hal itu tidak sah. Hal ini terbangun atas kaidah tekenal dikalang para ulama’ fikih yang dinamakan ‘Prilaku Tambahan (Tasorruf Fudhuli)’ maksudnya bahwa seseorang melakukan sesuatu untuk orang lain tanpa seizinnya.
Apakah hal itu membatalkan prilaku ini secara umum atau tergantung izin dan kerelaan orang lain? Yang kuat adalah sah kalau orang lainnya itu rela –Syekh menyebutkan hadits Abu Hurairah dengan syetan dalam menjaga zakat.
Pengambilan dalilnya dari hadits itu adalah bahwa Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam memperbolehkan prilaku dari Abu Hurairah dan menjadikan hal itu sah padahal yang diambil itu adalah zakat dan Abu Hurairah sebagai wakil dalam menjaganya bukan wakil untuk yang lain.
Menurut Husain Muhammad, khitan perempuan fungsinya justru sangat negative dari sudut kebutuhan seksual karena akan mengurangi kenikmatan. Lebih lanjut ditegaskan oleh Mahjudin bahawa khitan peremuan sunah, berdasarkan hal tersebut di atas disertai dengan alasan bahwa tidak ada alat kelamin perempuan yang perlu dibuang untuk kepentingan thaharah.
Fikih hanya mengakomodasi lewat kaidah bahwa melukai anggota tubuh mahluk hidup (seperti khitan) diperbolehkan apabila dengan itu ada kemaslahatan yang diperoleh darinya. Demikian pula, tidak ada perintah agama agar organ vital perempuan, khususnya klitoris dipotong, dilukai atau dihilangkan.
Memperhatiakan teks hadits Ummu Athiyyah kalaupun ia shahih, mayoritas ulama’ madzhab tidak memahami baik tersurat maupun tersirat. Sebaliknya, predikat itu menyiratkan kebesaran hati perempuan dengan kesediaannya dan kemampuannya membatasi hasrat seksualnya untuk kepentingan komonitasnya.Wallahu’a’lam.
Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:.