Hikmah Pensyariatan Zakat Kepada Masyarakat. Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga. Tujuan wakaf selain untuk mendekatkan diri pada Allah SWT, juga mendapatkan pahala yang terus mengalir meskipun kita telah meninggal dunia karena manfaatnya bisa dirasakan banyak orang lain dan bersifat kekal.

Wakaf jenis ini yang paling umum adalah pemanfaatan tanah untuk pembangunan tempat ibadah. 41 tahun 2004 menyebutkan bahwa pemakaian wakaf harus sesuai dengan tujuan yang telah disepakati, misalnya untuk mendirikan bangunan tempat ibadah, atau kepentingan lain yang berhubungan dengan ibadah atau kepentingan agama. Selain untuk pengelolaan uang dan harta, ada beberapa manfaat yang dapat diambil jika kita berwakaf. Amalan wakaf tidak dapat terputus meski sudah meninggal dunia, jika dikelola terus menerus. Wakaf banyak digunakan untuk mendirikan sarana seperti sekolah, yayasan pendidikan, asrama, dan fasilitas umum lain. Berdasarkan manfaat dan tujuan wakaf yang sudah disebutkan di atas, tentunya dengan berwakaf kita bisa memberikan kesejahteraan bagi banyak pihak, seperti keluarga, orang sekitar, dan diri sendiri.

Kita bisa mendapatkan segala kebaikan dan hikmah wakaf dengan berbagai cara, salah satunya bisa diwujudkan dengan Asuransi Brilliance Hasanah Maxima dari Sun Life yang bukan cuma menjadi investasi dalam melindungi diri kini dan nanti, tetapi juga berwakaf untuk kelimpahan pahala dan kebaikan.

TUJUAN, HIKMAH DAN KEUTAMAAN ZAKAT – BAZNAS

Hikmah Pensyariatan Zakat Kepada Masyarakat. TUJUAN, HIKMAH DAN KEUTAMAAN ZAKAT – BAZNAS

Zakat adalah salah satu tiang pokok ajaran Islam. Di dalam Al Quran amat banyak disebutkan perintah zakat bersamaan (serangkai) dalam satu susunan kalimat dengan sholat. Sebagai pokok ajaran agama atau ibadah, zakat mengandung hikmah dan tujuan tertentu. Dimaksud dengan tujuan zakat disini adalah sasaran praktisnya.

Dari tujuan tersebut dapat dikemukakan sebagai berikut :.

Pengertian Zakat: Hukum, Jenis, Syarat, Rukun Dan Hikmah

Hikmah Pensyariatan Zakat Kepada Masyarakat. Pengertian Zakat: Hukum, Jenis, Syarat, Rukun Dan Hikmah

Zakat adalah sebuah praktik ibadah di mana orang Islam memberikan 2,5% dari hartanya untuk disumbangkan kepada yang membutuhkan. Umat Islam percaya bahwa semakin banyak memberi maka Allah SWT akan memberikan nya berkali-kali lipat di akhirat. Selain itu, harta yang ada pada manusia bukanlah milik mereka semua, namun itu adalah titipan dari Allah SWT seperti yang dijelaskan pada Buku Pintar Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah, Idul Fitri, Idul Adha. Zakat hadir dalam Islam bukan hanya untuk mengatur sistem ekonomi, individu, msyarakat, dan negara.

Di dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60, disebutkan delapan kategori orang-orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari zakat. Cek, deposito, saham atau surat berharga lainnya termasuk dalam kategori emas dan perak yang bisa dizakatkan. Untuk zakat fitrah bisa berupa uang, beras, kurma atau gandum dengan berat 2.5 kg.

Di dalam Al-Quran surat Al-Fusilat ayat 6-7 dijelaskan bahwa orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan ingkar kepada Allah akan celaka hidupnya.

Mutiara Hikmah Archives

Hikmah Pensyariatan Zakat Kepada Masyarakat. Mutiara Hikmah Archives

Karena menjadi wirausahawan sesungguhnya hanya membutuhkan keberanian secara pribadi untuk kemudian menciptakan karya bernilai ekonomi tinggi melalui proses kreativitas dan inovasi. Nilai ibadah yang luas, dimana bukan hanya terkait dengan aspek ritual saja dapat menjadi motivasi utama untuk membangkitkan semangat berbisnis. Berbisnis menjadi bagian pentig dari ibadah, sehingga jalan yang ditempuh seyogyanya juga sesuai dengan ajaran Islam itu sendiri. Islam memandang penting semua itu agar manusia bisa dengan lebih mudah menjalankan bentuk ibadah-ibadah lainnya seperti memberi nafkah terhadap keluarga, menyantuni anak yatim, membayar zakat dsb.

Sebagai pelaku bisnis dan juga rasul, Nabi Muhammad saw tak henti-hentinya menghimbau umatnya untuk berwirausaha guna mencari rezeki Allah yang halal. Berarti bahwa kemiskinan bisa menjadi ancaman terhadap iman, bahkan dalam banyak kasus seorang muslim berpindah keyakinan karena alasan kebutuhan ekonomi.

Related Posts

Leave a reply