Haul Dan Nisab Zakat Harta. Nishab merupakan batasan miminal kekayaan seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat. Apabila seseorang memiliki harta yang telah mencapai nishab maka orang tersebut sudah diwajibkan untuk berzakat. Semua itu memiliki nishab yang berbeda-beda dan tidak dapat di samaratakan. Secara bahasa berasal dari bahasa Arab merupakan bentuk tunggal kata ‘ahwalun‘ ataupun ‘hu’ulun‘ yang juga semakna dengan kata ‘assanah‘ yang diartikan dengan “satu tahun”. Adapun untuk harta yang belum mencapai haul tidak termasuk wajib zakat. Harta yang perlu memperhatikan haul untuk dikeluarkannya, yaitu hewan, nilai-nilai perniagaan.

Adapun waktu menunaikan dan pelaksanaan zakatnya adalah ketika sudah di panen. Zakat hasil pertanian yang harus dikeluarkan adalah sebesar 10% jika lahan dialiri secara alami, sedangkan apabila pertanian dialiri oleh irigasi maka besarnya zakat yang harus dikeluarkan menjadi 5%.

Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai batas waktu dari zakat harta temuan ini.

Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan

Haul Dan Nisab Zakat Harta. Pengertian Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Ketentuan dan Perhitungan

Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya.

Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat fitrah hukumnya wajib untuk seorang muslim yang memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya), mempunyai kelebihan makanan pada malam dan siang hari raya Idulfitri, juga menemui hari-hari bulan puasa dan awal jatuhnya satu Syawal. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah.

Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:.

Related Posts

Leave a reply