Harta Zakat Diberikan Untuk Honorarium Guru-guru Tpq Termasuk. Saya kira semua jamaah Jumat yang shalat di masjid ini sudah paham maksud dari tulisan di kotak infak tersebut, bahwa “PEMBANGUNAN” tentu untuk dana pembangunan fisik atau kesejahteraan mesjid, sedangkan “PENDIDIKAN” sudah jelas untuk biaya pendidikan yang dikelola lembaga tersebut. Kemudian apa hukumnya uang infak yang dipungut ketika shalat Tarawih setiap Bulan Suci Ramadhan habis digunakan untuk Tunjangan Lebaran para guru seperti dimaksud di atas? Terima kasih atas pertanyaan saudara, dan perlu dipahami bahwa setiap orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah dengan niat ikhlas tentu akan mendapatkan ganjaran pahala kebaikan di sisi Allah, meskipun uang tersebut belum disalurkan kepada ynag berhak menerimanya. Sedangkan infak tidak terikat, maka penggunaannya lebih fleksibel, artinya bisa dialokasikan untuk semua proyek kebajikan dan kemaslahatan sesuai dengan skala prioritas.
“… Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan bukankah Allah telah menjadikan untukmu apa yang dapat engkau sedekahkan (maksudnya bahwa jika tidak mampu bershadaqah dengan harta), maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, melakukan kegiatan amar makruf dan nahi munkar, berhubungan suami istri, adalah shadaqah …”. Dengan jelasnya peruntukan masing-masing kotak infak itu, sejak awal memberikan peluang kepada para donatur untuk memilih berinfak pada bidang tertentu. Kepercayaan masyarakat kepada pengurus, insya Allah akan memudahkan penggalian dana untuk tujuan maslahah lainnya.
Lini masa sempat diramaikan dengan headline gaji guru honorer yang lebih rendah dari upah seorang ART. Dengan upah sekecil itu, bagaimana para guru honorer ini bisa memenuhi kebutuhan dan merasakan hidup sejahtera.
Hal tersebut tentu saja menjadi PR bagi pemerintah dan satuan pendidikan agar bisa lebih memperhatikan kesejahteraan guru. Stereotip ini pada akhirnya juga dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk memanfaatkan tenaga guru honorer tanpa timbal balik upah yang sesuai.
Hal itulah yang membuat para guru tidak memiliki pilihan lain selain dibayar kecil daripada harus menganggur. Dalam jangka waktu tertentu, pemerintah membuka seleksi CPNS dan memberi peluang guru honorer bisa jadi PNS.
Selain dua cara di atas, pihak sekolah juga bisa secara aktif memberi dukungan moral pada para guru honorer yang memperjuangkan upah layak ke pemerintah.
Dan penyalurannya sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima karyawan setiap bulannya,” ujar Oktoweri. “Zakat tersebut disalurkan kepada delapan asnaf, atau orang yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, pemerdekaan, berhutang, fisabilillah dan ibnu sabil,” kata Oktoweri, Rabu (25/8/2021). Dana tersebut disalurkan kepada 346 orang penerima manfaat biaya hidup rutin, dan kepada 4 orang biaya hidup nonrutin yang terdiri dari faqir, jompo, janda dan cacat dengan sebaran penerima manfaat di sekitar ring 1 PT Semen Padang dan Kota Padang umumnya. Kemudian untuk asnaf miskin sebesar Rp123 juta, disalurkan dalam bentuk beberapa program, di antaranya, untuk program peduli ekonomi berupa modal usaha yang disalurkan kepada 14 orang penerima manfaat.
Untuk program kemanusiaan, disalurkan kepada 7 lembaga sosial kemanusiaan berupa insentif dan untuk 1 kepala keluarga (kk) penerima manfaat peduli hunian berupa perbaikan rumah dan pembelian bahan bangunan. Selanjutnya program peduli kesehatan, diberikan kepada 7 orang penerima manfaat, yaitu untuk bayar hutang berobat di rumah sakit dengan dibayarkan langsung ke rumah sakit, bantuan bayar tunggakan BPJS Kesehatan.