Harta Yang Termasuk Golongan Zakat Tijarah Yaitu. Zakat at-tijarah merupakan salah satu macam zakat mal, harta yang termasuk golongan zakat at-. tijarah yaitu. a. berbagai perhiasan.

b. tanaman hasil padi. c. hasil usaha perumahan.

Zakat harta perniagaan

Zakat ini dikenakan kepada perniagaan yang diusahakan baik secara perorangan maupun perserikatan (CV, PT, Koperasi dan sebagainya). Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya. Nishab zakat perdagangan sama dengan nishab emas yaitu 20 Dinar atau senilai 85 gr emas Kadarnya zakat sebesar 2,5 % Dapat dibayar dengan uang atau barang Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan. Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat. Perhitungan besaran zakat perniagaan dalam rumus sederhana adalah sebagai berikut:. Besar zakat = [(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian)] x 2,5 %.

Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nisabnya adalah 20 dinar emas (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 % Contoh: Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb:.

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang). Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.

Macam Macam Zakat dan 8 Golongan yang Berhak Menerimanya

Harta Yang Termasuk Golongan Zakat Tijarah Yaitu. Macam Macam Zakat dan 8 Golongan yang Berhak Menerimanya

Zakat menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim di seluruh penjuru dunia. Zakat bersifat fardhu ‘ain yakni wajib bagi individu yang dikeluarkan oleh seluruh umat muslim berharta.

Tentunya sebagai umat muslim Anda harus tahu apa saja perbedaan di antara kedua jenis zakat ini. Nantinya zakat ini akan berfungsi untuk mensucikan orang yang melakukan puasa dari segala ucapan kotor dan dosa-dosa lainnya. Dalam perundang-undangan tersebut memuat pernyataan bahwa zakat maal merupakan harta seorang muslim yang diserahkan kepada orang membutuhkan. Orang-orang yang termasuk golongan miskin memiliki harta sangat sedikit namun masih bisa mencukupi berbagai kebutuhan utama di dalam hidupnya. Golongan ini merupakan orang-orang yang baru memeluk agama Islam dan memerlukan bantuan dalam rangka bisa menyesuaikan diri dengan kehidupan barunya tersebut.

Related Posts

Leave a reply