Harga Zakat Fitrah Tahun Ini. Rapat koordinasi tersebut di hadiri Kakan Kemenag Kota Bukittinggi melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj. Misra Elfi, Ketua MUI Kota Bukittinggi Aidil Alfin dan Pengurus Baznas Kota Bukittinggi yang di ketuai Masdiwar. Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi Hj.
Misra Elfi menyampaikan kepada humas, Kamis (28/04) bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban yang melekat pada setiap pribadi muslim untuk itu untuk saat ini perlu di ketahui nilai Konversinya berdasarkan harga makanan pokok (beras) di Kota Bukittinggi. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Kasmir menyampaikan menyampaikan apresiasi dengan terlaksananya rapat kordinasi tersebut sehingga masyarakat Kota Bukittinggi mendapatkan Informasi yang jelas terkait nilai Zakat Fitrah Tahun 1442 H. Setelah penetapan nilai Konversi Zakat Fitrah untuk tahun 1442 H tersebut, Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi mengeluarkan surat penetapan Zakat Fitrah tahun 1442 H Nomor 629/KK.03.13-19/BA.02/04/2021. “Hasil penetapan nilai konversi zakat fitrah tahun 1442 H tersebut mari kita sosialisasikan kepada masyarakat umum melalui berbagai media agar Informasi terkait nilai Konversi Zakat Fitrah Tahun 2021 ini dapat di pastikan sampai kepada masyarakat khususnya di Kota Bukittinggi serta Zakat Fitrah tersebut bisa cepat di salurkan kepada yang berhak menerimanya,” tutur H. Kasmir.
Untuk range harga tertinggi beras per kulak (2 Cupak = 12 canting) yaitu dari Rp.30.000,- s/d Rp. Kepala dinas perindustrian, perdagangan, dan koperasi Kabupaten Bengkulu Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Barang Beredar Nurmalis, S.Sos menyatakan bahwa untuk harga beras di Kabupaten Bengkulu Selatan relatif menurun dibandingkan dengan tahun kemarin.
Untuk range harga beras di kabupaten Bengkulu Selatan tidak jauh berbeda dari apa yang telah diinformasikan oleh KUA yang ada di kecamatan- kecamatan”,ujar Nurmalis. Selain itu, untuk besaran zakat fitrah dengan beras/makanan pokok yaitu sebanyak 10 canting atau setara 2,5 kg beras/jiwa.
Dr.H.Junni Muslimin,MA mengharapkan kerjasama semua pihak untuk dapat menginformasikan hal ini kepada seluruh panitia amil zakat setiap desa agar seluruh masyrakat Bengkulu Selatan dapat membayarkan zakatnya sesuai dengan kesepakatan rapat hari ini. Setelah ini, mohon kerjasama kita semua untuk dapat menginformasikan informasikan kepada seluruh masyarakat Bengkulu Selatan”, ungkap Junni.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan dengan membahas dan menentukan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi Zakat Fitrah ke nilai mata uang rupiah pada tahun 1442 H/2021 M. Bertempat di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Selasa (23/3/2021). “Untuk zakat fitrah tahun ini, nilai zakat fitrah tersebut ditetapkan berdaarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 12.000/kg, di kali 2,5 kg sedangkan kalau di uangkan maka besaran zakat fitrah sebesar Rp 30.000 per orang,” ungkap Sekda Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si usai melakukan pendatanganan Berita Acara Penentuan Takaran Zakat Fitrah.
Dengan memperhatikan hasil rapat serta survey harga beras di Kabupaten Kuningan, Sekda Kuningan mengatakan, telah menetapkan Takaran Zakat Fitrah pada tahun 1442H dengan beras sebesar 2.5 Kg dan menetapkan besaran Zakat Fitrah yang dikonversikan ke mata uang rupiah sebesar Rp 30 ribu. Pembayaran Zakat untuk disegerakan jangan sampai mepet malam Lebaran Idul Fitri. H. Yayan Sofyan, MM, mengungkapakan, Bahwa Baznas menghormati putusan hasil rapat dari dewan syariah. "Insya Allah Baznas kedepan akan lebih maju dalam rangka membantu membangun Pemerintah Kabupaten Kuningan," ucapnya.
Ia menambahkan pada dasarnya Misi Baznas adalah bagaimana merubah yang mustahik menjadi muzakki. Berita Acara Penentuan Takaran Zakat Fitrah dan Konversi ke Nilai Mata Uang Rupiah di Kabupaten Kuningan di Tandatangani Dewan Syariah Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kuningan diantaranya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.
SINJAI – Pemerintah Daerah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sinjai resmi menetapkan besaran jumlah zakat fitrah tahun 2021 Masehi /1442 Hijriah, Kamis (08/4/21). Keputusan itu diperoleh melalaui rapat penetapan ZIS (zakat, infak dan sedekah) yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Lukman Mannan dan dihadiri Ketua Baznas Sinjai H. Ahmad Muzakkir, Wakil Ketua MUI Sinjai Ustadz Fadlullah Marzuki dan Kasubag Tata Usaha Kemenag Sinjai H. Syamsul Bahri di Aula Kantor Kemenag Sinjai.
“Besaran zakat fitrah dari takaran tentu tidak berubah yaitu 3,5 liter beras per orang, akan tetapi jika diuangkan maka besarannya bervariasi disesuaikan dengan harga beras yang kita konsumsi,” kata Ketua Baznas Sinjai, H. Ahmad Muzakkir. Adapun kisarannya berada pada harga Rp23 ribu hingga Rp31.500 per jiwa. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Lukman Mannan, menyampaikan, bahwa penentuan zakat fitrah ini dilakukan sejak awal mengigat kondisi ekonomi yang belum stabil akibat pandemi Covid-19 sehingga zakat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat kurang mampu. Ia pun berharap, apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Sinjai dan dalam pengumpulan zakat bisa dilaksanakan secara baik. Menjadi perhatian kita semua untuk bisa dikeluarkan di bulan suci ramadan nanti,” harapnya. Dalam rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Bagian Kesra Setdakab, para Kepala KUA se-Kabupaten Sinjai serta Penyuluh Agama Islam.