Hak Amil Zakat Menurut Islam. Oleh: KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI dan Direktur Lazisma. Pada generasi awal dalam sejarah Islam pembentukan panitia amil zakat ditunjuk langsung oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam. Penunjukan petugas atau amil zakat terus berlangsung sampai generasi sahabat hingga sekarang.

Untuk menjadi amil zakat dimana tugas pokoknya adalah menghimpun dan mendistribusikanya harus memenuhi kriteria sebagai berikut yaitu orang yang merdeka (bukan budak), laki-laki, mukallaf, adil dalam seluruh kesaksian, beragama Islam, memiliki pendengaran yang baik, memiliki penglihatan yang baik, memahami dengan baik fiqih zakat, dan bukan keturunan Bani Hasyim. “Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR Ahmad).

Ada jutaan umat Islam, khususnya teretan (saudara) yang sedang menanti uluran tangan para dermawan. Selain mendorong umat Islam tentang fadilah atau keutamaan menunaikan zakat, infak dan sedekah, penting juga kita mengedukasi masyarakat, dimana yang semula tahun ini statusnya sebagai penerima zakat atau infak, bagaimana sekiranya tahun depan status dirinya meningkat menjadi orang yang mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah.

tentang pengelolaan zakat

Hak Amil Zakat Menurut Islam. tentang pengelolaan zakat

(3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat sebanyak 2 (dua) kali jumlah yang dibutuhkan untuk disampaikan kepada Menteri. (2) Presiden memilih 8 (delapan) orang calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat yang diusulkan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna mendapat pertimbangan. (2) Permohonan pengunduran diri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam rapat pleno yang dipimpin oleh ketua BAZNAS untuk memperoleh klarifikasi. (2) Peringatan tertulis kesatu diberikan apabila anggota BAZNAS tidak menjalankan tugas secara terusmenerus tanpa alasan yang sah selama 30 (tiga puluh) hari.

(3) Dalam hal permohonan pembentukan LAZ tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Menteri, direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, atau kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi menolak permohonan izin pembentukan LAZ disertai dengan alasan. Proses penyelesaian pemberian izin pembentukan LAZ dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan tertulis diterima. Proses penyelesaian izin pembukaan perwakilan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan tertulis diterima.

SEBERAPA BESAR HAK AMIL DALAM MENGELOLA DANA ZAKAT

Hak Amil Zakat Menurut Islam. SEBERAPA BESAR HAK AMIL DALAM MENGELOLA DANA ZAKAT

Di dalam fatwa MUI dijelaskan bahwa amil zakat adalah Seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat atau Seseorang atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat. Di dalam fatwa MUI no 8 tahun 20011 bahwa Pendapat Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzzab ( 6/168 ) mengenai orang-orang yang dapat masuk kategori sebagai Amil sebagai berikut: “Para pengikut madzhab Syafi’i berpendapat : Dan diberi bagian dari bagian Amil yaitu ; Pengumpul wajib zakat, orang yang mendata, mencatat, mengumpulkan, membagi dan menjaga harta zakat. Hal ini sudah sangat besar dan pas sekali yang didapat oleh amil dalam kaitannya dengan mengelola, mendistribusikan, mengurusi, dan mencari dana zakat untuk ditasarufkan kepada mereka-mereka yang berhak mendapatkannya, baik itu bersifat konsumtif ataupun bersifat produktif dalam pemberdayaannya. Di satu sisi memang sangat luar biasa banyaknya jika dilihat dari potensi zakat yang masuk. Apabila ada lembaga-lemabaga atau organisasi zakat lain yang mengambil lebih dari ketentuan di atas maka menurut kami hal tersebut kurang tepat.

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh

Hak Amil Zakat Menurut Islam. Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat perniagaan Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.

Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.

Related Posts

Leave a reply