Hadits Tentang Zakat Anak Yatim. Allah memberikan kesempatan kepada manusia untuk memiliki harta baik banyak atau sedikit dan tidak boleh sewenang-wenang dalam menggunakan (memfungsikan) hartanya itu. Harta anak yatim merupakan kepunyaan dia sendiri dimana tak seorang pun diizinkan untuk mengambilnya atau menghabiskannya tanpa ada manfaatnya.

Dalil-dalil pendapat kedua yaitu Malik,Syafi’I dan Ahmad yang mengatakan bahwa harta anak yatim itu wajib zakat :. Dari ayat ini Ibnu Hazm mengomentari bahwasanya ayat ini berbentuk umum sehingga mencakup semua baik dia orang berakal atau orang gila ataupun dia dewasa atau anak-anak.Karena mereka semuanya memerlukan kepada penyucian dan pembersihan dari Allah swt,dan karena mereka orang-orang yang beriman[8].

Dalam hadits tadi dijelaskan bahwa zakat diambil dari orang kaya tanpa memandang apakah dia sudah dewasa atau masih kanak-kanak. Keenam: Zakat bukanlah ibadat badaniyah semata-mata sehingga harus diterapkan padanya syarat-syarat taklif, atau kewajibannya terpengaruh dengan kurangnya kepatutan si mukallaf, tetapi merupakan ibadat yang lebih cenderung kepada soal harta, di samping merupakan pemelihara bagi salah satu segi keseimbangan ekonomi, dan evaluasi menyeluruh bagi kecukupan.

Anak Yatim yang Berhak dan Tak Berhak Terima Zakat

Salah satu buktinya adalah diangkatnya derajat orang yang merawat dan menanggung kebutuhan anak yatim. Anak yatim tidak termasuk dari delapan golongan yang disebutkan dalam ayat tersebut.

Memang jika melihat konteks zaman dahulu, anak yatim tidak berhak menerima zakat, sebab mereka mendapat bagian khusus dari harta rampasan perang (ghanimah) sehingga kebutuhan-kebutuhannya dapat tercukupi. Namun, di zaman sekarang, harta rampasan perang sudah tidak ada lagi, terlebih mengalirkan harta rampasan untuk penyaluran kebutuhan anak yatim, sehingga anak yatim yang tidak tercukupi kebutuhan-kebutuhannya berhak menerima zakat.

“Cabang permasalahan, anak kecil ketika tidak ada orang yang menafkahinya, maka menurut sebagian pendapat (yang lemah) ia tidak boleh diberi zakat, karena sudah tercukupi dengan anggaran dana untuk anak yatim dari harta ghanimah (rampasan). Menurut pendapat ashah (kuat), ia dapat diberi zakat, maka harta zakat diberikan pada pengasuhnya, sebab terkadang tidak ada yang menafkahi anak kecil kecuali dia, dan terkadang pula anak kecil tersebut tidak mendapatkan bagian anggaran dana untuk anak-anak yatim, karena orang tuanya miskin.

Aku berkata: “Urusan harta ghanimah di zaman ini sudah tidak ada lagi di berbagai daerah, karena tidak adilnya para penguasa, maka sebaiknya memastikan bolehnya memberikan zakat pada anak yatim, kecuali anak yatim tersebut tergolong nasab mulia (nasab yang bersambung pada Rasulullah) maka tidak boleh untuk memberinya zakat, meskipun ia tercegah dari bagian seperlima dari seperlimanya harta ghanimah menurut qaul shahih. Sedangkan dalam konteks memberikan harta zakat pada panti asuhan yang menampung banyak anak yatim, perlu diperinci sesuai dengan ketentuan di atas.

Jika kebutuhan anak yatim di panti asuhan telah dicukupi oleh para donatur tetap, maka tidak boleh memberi harta zakat pada mereka.

Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim

Hadits Tentang Zakat Anak Yatim. Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala. Jika jawabannya iya, maka harta tersebut berarti akan terus berkurang sampai anak yatim tersebut bisa mengelola sendiri (sampai mencapai usia baligh)? Betul, zakat itu hukumnya wajib dalam harta anak yatim jika bagian (yang menjadi hak) masing-masing anak yatim tersebut mencapai nishab (jadi, bukan terhadap total harta sebelum dibagi, pen.). Maka zakat itu kewajiban terhadap harta, tanpa melihat status pemiliknya, apakah sudah mencapai usia baligh ataukah belum. Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa Tahun. Terdapat riwayat (dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu),.

“Bisniskanlah harta anak yatim, agar tidak habis (karena) zakat.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 252 no. Karena jika setelah harta tersebut kemudian berada di bawah nishab (setelah zakat dikeluarkan secera periodik), maka kewajiban zakat tersebut otomatis akan berhenti. 🔍 Hukum Puasa Muharram, Dajjal Bertemu Iblis, Foto Agama Islam, Hukum Bekerja Di Bank Dalam Islam, Hadits Tentang Toleransi Beragama.

Lebaran Anak Yatim Sebagai Keistimewaan Bulan Muharram

Hadits Tentang Zakat Anak Yatim. Lebaran Anak Yatim Sebagai Keistimewaan Bulan Muharram

Bahkan salah satu keistimewaannya, sebagian umat Muslim mungkin ada yang menganggap bulan Muharram sebagai lebarannya anak yatim. Seperti dikutip dari Republika, Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis memberi penjelasan.

Kiai Cholil memaparkan, keidentikkan bulan Muharram dengan lebaran anak yatim didasarkan pada sebuah hadis yang disebut dalam kitab Tanbighul Ghafiliin. "Penyebutan tanggal 10 Muharram sebagai lebaran anak yatim karena ada hadis yang disebutkan dalam kitab Tanbighul Ghafiliin.

Hadis tersebut menyampaikan, siapa yang menyantuni anak yatim pada hari Asyuro atau tanggal 10 Muharram, maka derajatnya akan dinaikkan oleh Allah SWT. Meski dhaif atau bahkan palsu, hadis itu diposisikan untuk menjaga perilaku sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW, yaitu mengasihi anak yatim. Karena itu pula, hari baik Asyuro dipakai sebagai momentum untuk menyantuni anak yatim. Hadis tersebut untuk mengasah akhlak umat Muslim agar senantiasa memberi kasih sayang kepada anak yatim.

Hukum Memakan Harta Anak Yatim Menurut Agama Islam

Hadits Tentang Zakat Anak Yatim. Hukum Memakan Harta Anak Yatim Menurut Agama Islam

Apalagi, anak yatim biasanya membutuhkan dukungan, bantuan, dan perlindungan lebih saat ayah atau orang tuanya telah tiada. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibu Jarir juga disebutkan bahwa balasan Allah begitu pedih saat mereka mengambil harta anak yatim.

“Orang yang memakan harta anak yatim secara zalim akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan keluar nyala api dari mulut, telinga, hdiung, dan matanya. Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa.

Dalam ayat ini, sudah sangat jelas bahwa mendekati harta anak yatim saja dilarang, apalagi mengambil dan menjadikannya hak yang bukan seharusnya oleh kita. Untuk itu, seharusnya kita menjaga hartanya, memelihara, dan membuat anak-anak yatim tersebut tumbuh berkembang menjadi anak-anak yang sukses. Seperti penjelasan dari ayat-ayat Al-Quran dan hadits, Allah begitu mengecam orang-orang yang mengambil harta anak yatim untuk kebutuhan dirinya sendiri.

Berikanlah kasih sayang dan hati yang ikhlas untuk mereka, walaupun belum bisa memberikannya dengan materi. Menyantuni anak yatim di bulan Muharram memiliki keutamaan tersendiri, namun tentu saja Allah tidak membatasi waktunya, kapanpun kita ingin beramal.

Related Posts

Leave a reply