Hadits Tentang Ukuran Zakat Fitrah. Dalam hadis tersebut kita dapat mengetahui bahwa setiap. , baik itu yang baru lahir ataupun orang tua, wajib menunaikan zakat fitrah.
Maka dari itu, tidak ada ketentuan untuk nisab zakat fitrah karena setiap muslim wajib menunaikan zakat fitrah. Dalam hadis tersebut juga disebutkan ketentuan membayar zakat fitrah adalah sebesar satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum. Di Indonesia ukuran tersebut disetarakan dengan 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat Islam yang mampu untuk menunaikan zakat fitrah di bulan suci Ramadhan. Sebuah riwayat hadist dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, ia berkata "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan miskin.
Dikutip dari Buku Fiqhul Islam wa Adilathuhu dari Prof DR Wahbah Az Zuhaili, khabar Ibnu Umar sebagaimana diriwayatkan oleh Jemaah kecuali Ibnu Majah, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan kepada manusia sebanyak satu sha' kurma, satu sha' gandum, atas setiap orang yang merdeka atau budak, laki-laki maupun perempuan dari kalangan kaum Muslimin. Sedangkan dahulu, satu sha' adalah dua gelas, atau 1/8 mud Damaskus, yang lebih dikenal dengan sebutan 'tsamniyyah'.
Dari khabar di atas diketahui bahwa ukuran zakat fitrah adalah satu sha' gandum, beras, dan kurma. Hal itu sesuai dengan SK Ketua BAZNAS Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk menjawab pertanyaan ini, ada beberapa hal perlu yang kita perhatikan terlebih dulu. Kita kembali kepada ketentuan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau mewajibkan zakat fitrah dengan ukuran sha’, sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma,. Nabi memerintahkan untuk ditunaikan sebelum keluarnya orang-orang menuju shalat (Id).” (Sahih, HR. Ini sebagaimana disebutkan juga oleh para ahli bahasa, seperti al-Fairuz Abadi, ad-Dawudi, dan lain-lain. Dari tiga hal yang saya sebutkan di atas, maka bagaimana mungkin akan muncul hasil timbangan yang pasti dan tanpa perselisihan dari hasil konversi takaran sha’ ke timbangan satuan kilogram? Karena itu, para ulama besar masa ini, mereka menyebutkan timbangan yang berbeda-beda dari hasil pengalihan sha’ ke kilogram.
Ketiga, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam sebagian tanya jawab beliau, dipahami bahwa ukurannya hanya sekitar 2 kg. Perbedaan mereka ini disebabkan hal yang tadi saya sebutkan di atas. Karenanya, yang selama ini berjalan di negeri kita, yaitu 2,5 kg, itu jangan disalahkan.
Sebelum membuat video atau makalah dan sejenisnya, terutama di zaman sekarang yang begitu cepat viral, apalagi akan menyentuh bab hukum agama, pelajari dahulu dengan baik, komprehensif, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Intinya, tujuan dari berzakat bukan sekedar menunaikan kewajiban, tetapi juga untuk membersihkan harta, mensucikan diri, serta berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan. Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)” (QS.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.” (HR. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada segala sesuatu yang ditanam baik hubub (biji-bijian), tsimar (buah-buahan) dan sayur-sayuran.
Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan dan ditakar. Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits, “Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.”[HR.
Dengan demikian, satu sha memuat empat kali cakupan penuh dua telapak tangan orang dewasa sebagaimana pandangan Mazhab Maliki berikut ini. Satu mud adalah cakupan penuh dua telapak tangan pada umumnya,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh , [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 910).
ومقدارها صاع عراقي وهو أربع حفنات بكفي رجل معتدل القامة؛ لأنه الذي أخرج به في عهده صلّى الله عليه وسلم. Artinya, “Ukuran zakat fitrah sebesar satu sha Iraq, yaitu empat cakupan penuh dua telapak tangan pria pada umumnya karena satu sha ini menjadi ukuran zakat yang dikeluarkan di zaman Rasulullah SAW,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh , [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 911).
Ad-Daruquthni meriwayatkan hadits dari Imam Malik bin Anas bahwa sha yang digunakan Nabi Muhammad SAW berukuran lima 1/3 ritl Iraq, (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh , [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 911). Jika dikonversi ke dalam satuan berat, maka ukuran sha menurut Mazhab Syafi‘i setara dengan 2751 gram (2,75 kg).