Golongan Yang Tidak Boleh Menerima Zakat. Dari ayat ini, kita mengetahui bahwa zakat diprioritaskan bagi dua golongan, yaitu orang fakir dan miskin. Namun dalam tulisan ini, al-faqir hendak memaparkan beberapa golongan yang tidak boleh menerima zakat, siapa sajakah golongan-golongan tersebut:. Akan tetapi, sedekah sunah boleh diberikan kepada orang-orang kafir, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata’ala :. Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sedekah (zakat) tidak patut bagi keluarga Muhammad. Ibnu al-Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa suami tidak memberi sakat kepada istrinya. Zakat tidak boleh disalurkan kepada sarana peribadatan selain yang disebutkan Allah dalam ayat, “sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk…” (QS.
at-Taubah 9:60), sehingga zakat tidak disalurkan untuk membangun masjid, membuat jabatan,memperbaiki jalan, menjamu tamu, mengafani jenazah, dan sejenisnya.
Dirangkum dari laman BAZNAS dan Indonesia Baik, inilah 8 golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat:. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. Baca Juga: Hingga September 2021, BSI kelola dana masjid lebih dari Rp 540 miliar. Gharim adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Baca Juga: LinkAja, PGRI dan Paybill berkolaborasi wujudkan digitalisasi sektor pendidikan. Fi sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi. Ibnu sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Selain itu, ibnu sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan. Dirangkum dari laman BAZNAS, syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:.
Zakat fitrah juga tidak diberikan pada, ada orang yang berhak menerima zakat dan ada pula orang yang tak dapat menerima zakat.Dalam aturan syariat, ada 8yang berhak menerima zakat fitrah ini, sedangkan yang tidak boleh atau tidak berhak ada lima golongan. Siapa saja golongan yang tidak boleh diberikan zakat fitrah tersebut?Dalam kitab 'Fathul Qarib', Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy menjelaskan, “Adapun ada lima orang yang zakat tak boleh diberikan kepada mereka: (a) orang yang kaya uang atau pencaharian; (b) hamba sahaya; (c) Bani Hasyim; (d) Bani Muthalib; baik mereka menolak menerima seperlima dari 1/5 bagian ghanimah tidak boleh memberikan zakat kepada mereka, tapi mereka boleh mengambil sedekah biasa dan (e) orang kafir, pada sebagian naskah tidak sah zakat orang kafir. Bani Hasyim, yaitu Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan keluarganya4.
KafirJika ternyata lima golongan ini mendapat zakat fitrah, maka zakatnya tidak sah. Hal ini dijelaskan Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, "Apabila pezakat memberikan zakatnya sekalipun fitrah kepada orang kafir, hamba sahaya, Bani Hasyim, Bani Muthalib, maka pemberian di sini tidak sah sebagai zakat.
Istilah zakat sendiri berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu.
Miskin adalah orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah. Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.
Laznas BSM Umat – Serapan potensi zakat di Indonesia dinilai masih rendah. Data ini berdasarkan Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang mencatat zakat 2016 masuk Rp5 triliun.
Jumlah ini hanya 1 persen dari potensi zakat di Indonesia sebesar Rp217 triliun. Padahal, jika dana zakat ini terkumpul 10 persen saja, itu sangat membantu kesejahteraan masyarakat menengah bawah, rakyat miskin, dan mereka yang membutuhkan.
Karena itu tidak salah jika sebagai lembaga zakat, Laznas BSM Umat terus mengimbau kaum muslimin terkait kewajiban membayar zakat. Bahkan di dalam Rukun Islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan shalat.
Terdapat kriteria tertentu yang menjadi penentu apakah seseorang muslim sudah memiliki kewajiban membayar zakat atau belum. Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Ibnu Sabil (musafir dan para pelajar perantauan).
Liputan6.com, Jakarta - Menjelang hari raya Idul Fitri tak sedikit umat muslim yang melaksanakan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang secara khusus diwajibkan pada akhir bulan Ramadan dan dilaksanakan paling lambat sampai pelaksanaan salat hari raya Idul Fitri.
Kefakiran tersebut disebut terletak pada ketidakmampuannya untuk mencari nafkah disebabkan fisiknya tidak mampu, seperti orang tua jompo atau cacat badan. Orang miskin adalah orang yang tidak memiliki harta untuk kehidupan dasarnya, namun ia masih mampu berusaha mencari nafkah, hanya saja penghasilannya tidak mencukupi bagi kehidupan dasarnya baik untuk kehidupannya sendiri maupun untuk keluarganya.
Yang dimaksud mualaf di sini adalah orang-orang yang baru masuk Islam dan memerlukan masa pemantapan dalam agama.
Namun demikian sejatinya, lima golongan ini dikecualikan dan diperbolehkan menerima zakat. Ketentuan bahwa orang kaya dilarang menerima zakat berdasarkan pada dalil dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah berfirman, “Innama as-shadaqatu lil-fuqara-i wal-masakina,”. Yang artinya, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,”. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjabarkan perihal orang kaya yang tidak boleh diberi zakat yang mana mayoritas ulama menetapkan bahwa semua orang kaya tidak diperkenankan menerima zakat. Namun demikian terdapat lima golongan orang kaya yang ditentukan boleh menerima zakat. Namun demikian menurut Ibnul Qasim, zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya walaupun ia sebagai pejuang di jalan Allah atau sebagai amil zakat.