Golongan Yang Berhak Menerima Zakat Terdiri Dari Titik-titik Asnaf. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka.
Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Demikian pula, jika ada anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadan, ia tetap dikenai zakat fitrah. Dalam Ihya Ulumuddin, Al-Ghazali menyebutkan, seorang suami dikenai kewajiban untuk membayar zakat fitrah istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau dapat disebut setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen. Zakat pertambangan Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul. Harta yang dikenai zakat harus memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut: a. milik penuh b. halal c. cukup nisab d. haul 3. Hanya saja, syarat haul tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta zakat rikaz.
- Al Quran Surat At-Taubah ayat 60. "Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.
Allah maha mengetahui, maha bijaksana.". (erd/erd).
Istilah zakat sendiri berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan.
Sementara itu makna suci dalam zakat dimaksudkan sebagai sarana untuk mensucikan jiwa dan pencuci dosa-dosa yang telah lalu. Gharimin adalah orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzah.
Fisabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah seperti dakwah, jihad, dan semacamnya.
Perintah zakat termasuk dalam rukun Islam sehingga hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat sesuai syariah. Zakat maal wajib hukumnya bagi orang yang mampu, yakni telah melampaui nisab. Menurut Imam Syafi’i, fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta benda atau mata pencaharian. Gharim adalah orang yang memiliki utang dan terdesak mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, baik kepentingan pribadi, sosial, maupun agama.
Pertama, gharim limaslahati nafsihi yang terlilit utang demi kepentingan atau kebutuhan pribadi. Kedua, gharim li ishlahi dzatil yang terlilit utang karena mendamaikan manusia, suku, atau qabilah.
Orang yang masuk dalam golongan ini, baik kaya maupun miskin berhak mendapatkan zakat. Namun perlu dingat bahwa di masa kini jihad fi sabilillah tidak selalu berarti perang.
Selain itu, fi sabilillah juga bisa berupa organisasi penyiaran dakwah Islam, proyek pembangunan masjid, dan kegiatan lain di jalan Allah SWT. Ibnu sabil adalah seorang muslim yang melakukan perjalanan dan memerlukan uang untuk bekal perjalanannya.
Klaten – Mualaf adalah sebutan bagi orang non-muslim yang mempunyai harapan masuk agama Islam atau orang yang baru masuk Islam. Pada Surah At Taubah Ayat 60 disebutkan bahwa para mualaf termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat.
Orang-orang yang baru masuk Islam masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka, meskipun tidak berupa pemberian nafkah, atau dengan mendirikan lembaga keilmuan dan sosial yang akan melindungi dan memantapkan hati mereka dalam memeluk Islam serta akan menciptakan lingkungan yang serasi dengan kehidupan baru mereka, baik moral maupun materi. Dengan dasar diatas, Kementerian Agama Kabupaten Klaten, khususnya di Penyeleggara Syariah sebagai ujung tombak dalam pengelolaan Bazda, bekerja sama dengan Bazda Kabupaten Klaten mengadakan pentasharufan dana ZIS (Zakat, Infak dan Shodakoh) untuk 65 orang mualaf dari hasil pendataan di tingkat kecamatan bekerjasama dengan KUA , acara tersebut dilaksanakan di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten (23/4).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab.Klaten yang diwakili oleh Kasubag TU H. Anif Solikhin, S.Ag.,MSI menyampaikan dalam pembukaan acara dan sekaligus memberikan sambutannya, “mudah-mudahan uang yang tidak seberapa yang diterima tersebut dapat bermanfaat dan menjadi barokah kepada para mualaf yang menerima dan kami mohon untuk disukuri”demikian tegasnya. “Tidak memandang itu orang kaya atau miskin, tetapi kalau itu disebut mualaf semuanya berhak untuk menerima pentasharupan dana tersebut”, imbuh pak Anif.
Drs. H. Wibowo Mukti Harjo selaku Ketua Bazda Kab Klaten menyampaikan bahwa jangan dilihat dari nilai rupiahnya, tetapi nilai dari kehidupan bersama yang lebih harmonis dalam kehidupan ini yang dikedepankan”, tambah Wibowo. Para mualaf yang menerima pentasharupan dana ZIS ini, jika ada yang mempunyai usaha lain akan dibantu usahanya usaha tersebut, dengan mengajukan jenis usahanya yang akan dikelola. Pada pentasharufan kali ini per mualaf mendapatkan bantuan Rp 200.000, Alquran, buku Fiqih dan tuntunan sholat, semoga dapat dimanfaatkan dan dipergunakan dengan sebaik-baiknya dalam kehidupan sehari-hari.