Golongan Orang-orang Yang Berhak Menerima Zakat Dijelaskan Dalam Alquran Yaitu. - Al Quran Surat At-Taubah ayat 60. "Sungguh zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah maha mengetahui, maha bijaksana.". (erd/erd).
Zakat juga merupakan bentuk saling tolong menolong antarsesama karena 2,5 persen harta yang dikeluarkan akan disalurkan kepada mereka yang berhak. Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.".
Dari ayat di atas dapat dijabarkan siapa saja golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya adalah:. Yaitu orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Yaitu orang-orang yang memiliki pekerjaan tetapi sangat sedikit dan hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan dan minum bahkan lebih sering kekurangan. Yaitu orang-orang yang mengurus, mengumpulkan, dan mengelola zakat. Pada zaman dahulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan sehingga mereka yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat. Yaitu orang-orang yang sedang berjuang di jalan Allah untuk menegakkan agama Islam.
Contohnya pengembang pendidikan, masjid, kesehatan, dan lain sebagainya. Yaitu orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh (murni karena Allah bukan maksiat) termasuk para pekerja dan pelajar di tanah rantau.
Sebab itu, surat ini dinamakan At Taubah sebagai bentuk sifat Allah SWT yang Maha Menerima Taubat. Selain itu, surat At Taubah juga mengandung pedoman dalam berzakat bagi umat muslim seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Adapun bunyi bacaan salah satu ayat dari surat At Taubah yang berisi tentang pedoman berzakat, tepatnya perihal golongan penerima zakat di antaranya sebagai berikut,. Berdasarkan tafsir dari Kementerian Agama, surat At Taubah ayat 60 menjelaskan delapan golongan orang yang lebih berhak menerima zakat.
Baik mereka yang bertugas mengumpulkan atau menyimpan harta zakat sebagai bendahara, pengatur administrasi pembukuan, penerimaan maupun pembagian (penyaluran). Menurut tafsir Kemenag, orang-orang yang disebut mualaf pada zaman nabi terbagi menjadi tiga golongan seperti,.
Golongan orang-orang kafir yang berpengaruh dan diharapkan (masuk Islam) sebagaimana perlakuan Nabi Muhammad terhadap shafwan bin Umayah pada ketika penaklukan kota Mekah. Pendapat pertama dari Imam Syafii dan sejumlah ulama menyebutkan bahwa harta zakat harus dibagikan kepada semua delapan golongan tersebut.
Semua harta zakat boleh diberikan kepadanya, sekalipun golongan yang lain ada," tulis Ibnu Katsir. Dengan memahami isi kandungannya, semoga informasi ini dapat dijadikan pedoman bagi kita semua dalam menunaikan zakat fitrah ya, Sahabat Hikmah.
Hadits Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tak mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah sedekah. Menolong, membantu dan membina kaum dhuafa maupun mustahik ke arah kehidupan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, terhindar dari kekufuran, memberantas sifat iri, dengki dan terjaga dari martabatnya ketika melihat orang kaya yang berkecukupan tidak Perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat, menumbuhkan akhlak mulia, ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimilikinya. Jika dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk kegunaan tertentu (Ibnu Manzhur:9/359).
Justru sebaliknya, uang tersebut akan berkembang melalui investasi yang dijamin aman, dengan pengelolaan secara amanah, yakni bertanggungjawab, professional dan transparan. Misi utamanya adalah menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat yang berbasis kewirausahaan social secara terintegrasi dan berkelanjutan hingga menjadi pengusaha mandiri.