Gambar Zakat Fitrah Dan Zakat Mal. Tujuan dikeluarkannya zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Hal itu dikuatkan oleh hadits sahih “zakat fitrah itu sebagai pembersih puasa dari bicara yang tidak bermanfaat dan bicara kotor'' dan sebuah hadis Gharib, “pahala puasa Ramadhan masih digantungkan diantara langit dan bumi; tidak akan diangkat kecuali setelah membayar zakat fitrah”, (Nihayatul Muhtaj ala Syarhil minhaj: juz 3 hal 110). Kegiatan ini merupakan penyaluran zakat fitrah dari siswa-siswi MI Tabiyatul Khairat dan TK Tarbiyatul Athfal 36 serta zakat mal dari YPI Tarbiyatul Khairat untuk warga dan anak yatim di sekitar madrasah. Menurut H. Zubaidi selaku Pembina YPI Tarbiyatul Khairat “Suatu kewajiban bagi seorang muslim untuk meringankan beban sesama dengan berbagi melalui zakat” tutur beliau. Hal ini juga sejalan dengan Nur Chasanah, Kepala MI Tarbiyatul Khairat menjelaskan, “Pembagian zakat fitrah dan zakat mal kepada kaum dhuafa dan anak yatim piatu adalah sedikit meringankan beban mereka serta berbagi kebahagiaan dalam menyambut datangnya hari raya Idul Fitri 1442H”, jelas Nur Chasanah.

BAZNAS Kabupaten Labuhanbatu Keluarkan Surat Edaran Tentang

Gambar Zakat Fitrah Dan Zakat Mal. BAZNAS Kabupaten Labuhanbatu Keluarkan Surat Edaran Tentang

Bupati dan Pengurus BAZNAS Kabupaten Labuhanbatu usai menyalurkan zakat kepada Keluarga kurang mampu di Kecamatan Rantau Selatan.(Dok. Menurut Erwin Siregar, Ketua BKM/Nazir Masjid, Musholla, Langgar yang belum membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar segera membentuknya dan kemudian mohon ditauliyahkan (di SK kan) oleh Ka.

KUA Kecamatan dan tahun depan di SK kan oleh BAZNAS Kabupaten Labuhanbatu. Khusus Zakat Mal (Harta) zakatnya sebesar 2,5 % dari harta/penghasilan/hasil kebun yang mencapai nisab dapat diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Labuhanbatu melalui Bank Syariah Mandiri (BSM) dengan Nomor Rekening 711.741.368.8 dan Bank Muamalat dengan Nomor Rekening 2320008865 An.

Pada kesempatan itu Ketua BAZNAS Kabupaten Labuhanbatu ini juga menjelaskan, bahwa Zakat Fitrah berupa makanan pokok dapat dibayar dengan uang/diserahkan melalui Amil UPZ Masjid/Musholla. KUA Kecamatan, kemudian bagi Amil Zakat Fitrah yang bertugas sebagai penerima Zakat tidak dibenarkan menjual beras yang diterimanya kepada Muzakki yang lain, karena Amil tidak punya hak penuh (Milkuttam) dan untuk tercapainya keadilan dalam pendistribusian Zakat Fitrah agar sesuai jumlah jiwa mustahik dan mengutamakan Fakir Miskin dari pada mustahik lainnya.

Zakat Mal: Pengertian, Contoh, Waktu, dan Bedanya dari Zakat Fitrah

Gambar Zakat Fitrah Dan Zakat Mal. Zakat Mal: Pengertian, Contoh, Waktu, dan Bedanya dari Zakat Fitrah

Hukum dari zakat mal menurut para ulama telah dijelaskan secara lugas dalam Al-Quran dan diperkuat dengan sunnah serta ijma seluruh muslim. Terkait dengan hewan ternak sendiri, contoh zakat mal yang dapat dikeluarkan adalah sapi, kambing, maupun unta. Untuk zakat mal, berlaku hukum qadha di mana mayoritas ulama sepakat bahwa jika batas pembayaran zakatnya telah lewat, maka pembayaran tersebut tidak dapat ditunda-tunda lagi dan bahkan jika muzakki telah meninggal, maka ahli waris wajib mengqadha kewajiban tersebut melalui harta yang ditinggalkan.

Artinya, jika seseorang tidak mempunyai harta, maka penunaian zakat fitrah dibebankan pada walinya. Waktu menunaikan zakat mal sendiri, seperti disebutkan sebelumnya adalah di saat haul dan waqtul ashad.

Related Posts

Leave a reply