Fungsi Zakat Sebagai Sarana Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Solusi Ekonomi dan Keuangan Islam Saat Pandemi COVID-19. Dalam kajian teori ilmu ekonomi, physical distancing atau pengetatan dan pembatasan aktifitas masyarakat akan berakibat pada penurunan Agregat Supply (AS) dalam perekonomian yang berdampak pada penurunan jumlah produksi atau quantitiy (Q).
Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, umat Islam dapat memberikan peran terbaiknya melalui berbagai bentuk atau model filantropi dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah. Pertama, penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak dan sedekah, baik yang berasal dari unit-unit pengumpul zakat maupun dari masyarakat.
Di tengah-tengah krisis, tidak sedikit sektor usaha atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berjuang agar tetap eksis. Oleh karena itu, pemberian modal pada usaha dijadikan sebagai sarana mengurangi dampak krisis. Pemberian permodalan dari perbankan/lembaga keuangan syariah ini perlu didukung dan dikuatkan dengan pendampingan sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Kelima, selain dari sektor perbankan syariah dan qardhul hasan, sebagian dana yang dikumpulkan oleh unit-unit atau organisasi pengumpul zakat, khususnya yang ada di daerah, dapat digunakan untuk memperkuat usaha UMKM.
Menyelamatkan kelompok UMKM yang krisis atau terancam bangkrut karena terkena dampak ekonomi dari wabah COVID-19, dapat dikategorikan sebagai golongan asnaf (penerima zakat), yaitu sebagai kelompok miskin, berjuang di jalan Allah (fii sabilillah), atau orang yang berhutang (gharimin). Pada akhirnya, jika program-program di atas, khususnya bantuan langsung tunai, zakat, infak, wakaf, atau CSR, baik untuk masyarakat maupun sektor usaha atau UMKM, betul-betul dapat digalakkan, maka upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kembali aggregate demand dan aggregate supply ke kanan (dalam kurva demand and supply) diikuti dengan pembangunan pasar daring yang fokus kepada UMKM yang mempertemukan permintaan dan penawaran, sehingga surplus ekonomi terbentuk kembali dan membantu percepatan pemulihan ekonomi.
Sebagai seorang muslim, diketahui bahwa membayar zakat merupakan salah satu elemen penting yang bisa ditemukan dalam rukun Islam. Berikut adalah manfaat yang bisa Anda rasakan terhadap diri sendiri ketika membayarkan zakat penghasilan. Dengan terbiasa membayarkan zakat penghasilan, akan timbul perasaan lega berkat kemampuan diri yang bisa membantu orang lain sekaligus menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim. Sarana pengendalian diri Dengan hati yang bersih berkat rutin membayarkan zakat penghasilan, Anda pun akan lebih mudah mengendalikan diri, terutama dari pengaruh emosi terhadap berbagai macam bentuk penawaran yang dapat membuat pengeluaran Anda membengkak. Karena terbiasa membayarkan zakat penghasilan sebagai salah satu bentuk ibadah, secara perlahan pandangan Anda terhadap kepemilikan atau harta pun akan mengalami penyesuaian. Perlu diketahui juga, dengan rutin membayarkan zakat penghasilan, Anda juga telah berhasil memberikan kontribusi kepada negara dalam membantu mengurangi kemiskinan, karena penyaluran zakat yang tepat sasaran, menyasar pada orang-orang yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan materil.
Selain zakat, ada juga cara lain dalam memberikan atau menyalurkan harta Anda kepada orang yang membutuhkan. Perbedaan yang paling mendasar adalah target penyalurannya, jika zakat, termasuk zakat penghasilan, menyasar untuk dapat membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberi kemudahan bagi kehidupan orang sehari-hari, wakaf sifatnya adalah penyerahan harta kepada seseorang atau lembaga yang dipercaya untuk keperluan umat muslim bersama.
Selain itu, berbeda dengan zakat penghasilan yang hukumnya wajib, wakaf memiliki hukum sunnah muakad. Berdasarkan Al Quran, ada 8 golongan manusia yang memiliki hak khusus untuk menerima zakat.