Fungsi Sosial Dan Ekonomi Dari Ibadah Zakat. Tegal-Zakat merupakan salah satu rukun Islam hukumnya wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut Kankemenag Kota Tegal H. Nuril Anwar zakat ini harus dipaksa, karena tidak akan ada artinya jika kita melaksanakan rukun islam seperti salat, puasa dan haji tanpa berzakat.
Untuk itu ia selalu mengingatkan khususnya penyuluh agama islam untuk ikut berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berzakat melalui kegiatan kepenyuluhan yang dilakukannya sehingga tidak melulu hanya menyampaikan masalah ibadah. Untuk itulah telah diambil kebijakan terkait dengan kewajiban zakat ini dan akan segera diberlakukan.
Adalah mengenai zakat penghasilan atau profesi bagi PNS di lingkungan Kankemenag Kota Tegal untuk disalurkan dan dikelola melalui Unit Pengumpul Zakat Kankemenag Kota Tegal. Kakankemenag menjelaskan mengenai hal itu dalam acara Sosialisasi Zakat yang diselenggarakan Penyelenggara Syariah sebagai Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kankemenag Kota Tegal di Aula Kankemenag, Selasa, (27/10). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh PNS baik pegawai maupun guru di lingkungan Kankemenag Kota Tegal.
Adapun teknis penyaluran zakat penghasilan/profesi adalah dari gaji bulanan dan Tunjangan Kinerja (Tukin) yang dibayarkan melalui Bendahara Gaji yang telah ditunjuk. Sesuai nishob zakat profesi sama dengan 520 kg beras/gaji bruto Rp. Pengumpulan zakat profesi akan disalurkan pada asnaf-asnaf yang ada dan bagian fakir miskin disetorkan ke Baznas Kota Tegal.
Wonogiri – Zakat memiliki banyak keistimewaan, hikmah, dan manfaat, baik bagi muzaki, mustahiq, maupun bagi masyarakat secara luas. Konsekwensinya, apabila kita lalai menunaikan kewajiban zakat akan terdapat kerusakan, sebagai kebalikan dari keuntungan menunaikan zakat, baik bagi tiap individu maupun kelompok dalam tatanan sistem keluarga, masyarakat, maupun negara. banyak keistimewaan, hikmah, dan manfaat yang akan di peroleh.
Sebagai ibadah maliyah Zakat mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan merupakan perwujudan solidaritas sosial, rasa kemanusiaan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan umat dan bangsa, sebagai pengikat batin antara golongan kaya dengan golongan miskin. Demikian di sampaikan Bupati Wonogiri H. Danar Rahmanto dalam acara Pelantikan Pimpinan Baznas Kabupaten Wonogiri periode 2015 – 2020 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Selasa (24/02/2015) hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Instansi/SKPD, Direktur BUMD, Camat, Kepala KUA, Ketua UPZ Kecamatan se Kabupaten Wonogiri. Bupati juga mengucapkan selamat bekerja kepada pimpinan Baznas Kabupaten Wonogiri dan mendorong kepada Baznas untuk menggali dan memotivasi potensi zakat di Kabupaten wonogiri demi kesejahteraan masyarakat.
Selain acara pelantikan juga di isi ceramah motivasi oleh Arie Sudewo (Motivator Nasional dari Jakarta) dalam paparannya menyampaikan bahwa tugas seorang amil (pengurus) zakat termasuk pimpinan Baznas Kabupaten Wonogiri adalah pekerjaan mulia karena mempunyai tugas menyadarkan para muzaki dan pekerjaan ini adalah tugas mulia, tugas seorang amil zakat adalah kegiatan kebaikan karena ia menyadarkan muzaki, mengelola dengan jujur, dan menyampaikan amanah tersebut ke mustahik. Oleh karenanya diperlukan suatu lembaga atau badan yang profesional di dalam mengelola dan mendayagunakan dana zakat agar berguna bagi kehidupan masyarakat yang membutuhkan.
Law of Republic of Indonesia on stipulation of Government Regulation in Lieu of Law (Perppu).
Text (Fulltext). FULLTEXT 08 19 Alf k.pdf. Restricted to Registered users only until 18 March 2022. Download (2MB) | Request a copy.